Viral Dugaan Perampasan Dan Penggelapan Kendaraan Oleh DC Berkedok PT Terancam Dipidanakan

- Redaksi

Kamis, 7 November 2024 - 12:08 WIB

5054 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tasikmalaya, Satunews.id – Kasus penarikan paksa atau eksekusi kendaraan di jalan umum ternyata masih marak terjadi di kota Tasikmalaya. Seperti yang diberitakan media Pelita Investigasi pada edisi lalu berjudul: (PT.WOM Pinance Diduga Terlibat Tindakan Kejahatan Perampasan Yang Dilakukan Oleh Oknum DC), dan kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Kota Tasikmalaya berdasarkan Laporan pengaduan 09 Mei 2024 yang ditangani oleh Unit III Satreskrim Polres Kota Tasikmalaya hingga telah berjalan kurang lebih selama 6 (bulan) sejak kasus ini dilaporkan, dimana kasus ini masih dalam proses hukum di Unit III Satreskrim Polres Kota Tasikmalaya. Kamis (07/11/2024).

Dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh debt colector (DC) berkedok PT.Intan Setia Abadi yang terjadi pada hari Senin 22 April 2024 saat sedang di kendarai sopir bernama Ardianto, dimana kendaraan tersebut berupa mobil Dump Truck milik Siti Fatimah yang sekaligus sebagai nasabah PT.WOM Finance Cabang Sidareja Cilacap. Berdasarkan informasi yang di himpun awak media bahwa tindakan yang di lakukan oleh PT.Intan Setia Abadi itu atas dasar adanya kontrak kerja dengan PT. WOM Finance Cabang Tasikmalaya dan atas permintaan dari PT. WOM Finance Sidareja sebagai pihak kreditur, dikarenakan pihak debitur dinyatakan telah wanprestasi.

Ada hal yang menjadi catatan penting dari perkembangan perkara ini dimana pada hari Selasa 05 November 2024 dilakukan upaya mediasi yang difasilitasi oleh pihak penyidik Unit III Satreskrim Polres Kota Tasikmalaya, dengan menghadirkan para pihak yaitu Kacab PT. WOM Finance Tasikmalaya, Kacab PT. WOM Sidareja didampingi kuasa hukumnya, Direktur PT. Intan Setia Abadi didampingi kuasa Hukumnya, dan Andrianto, Siti Patimah didampingi Tim Advokat dari KLBH GNP Tipikor RI Wil II.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pertemuan tersebut diketahui bahwa kendaran milik Siti Fatimah ternyata diduga telah digelapkan secara dijual kepada pihak lain sebanyak 2 (kali) proses penjualan (bukti terlampir) tanpa ada persetujuan dari pihak debitur dan kordinasi dengan penyidik, padahal diketahui bersama perkara ini sedang dalam proses hukum, tentunya objek yang diduga hasil rampasan tersebut tidak boleh dijual kepada pihak lain secara sepihak tanpa meminta persetujuan debitur terlebih dahulu dan harus diberitahukan kepada penyidik.

Adv. P. Cahyo Purnomo dan Adv. Wardiyanto selaku Kuasa Hukum dari Andrianto merasa prihatin atas tindakan yang dilakukan oleh PT. Intan Setia Abadi, PT. WOM Finance Tasikmalaya dan PT. WOM Finance Sidareja berbagai upaya mediasi telah dilakukan beberapa kali, namun tetap saja pihak PT. WOM Finance tidak mau menempuh upaya damai dengan bersikukuh pada pendiriannya bahwa apa yang dilakukannya tersebut seolah sudah benar dan tidak melanggar hukum serta tidak mau menempuh upaya keadilan bersama. “Padahal mediasi hari Selasa kemarin itu difasilitasi oleh pihak penyidik, ” ujar Adv. P. Cahyo Purnomo.

Dirinya menegaskan, dalam UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang fiducia dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVIII/2019 jelas diterangkan bahwa eksekusi jaminan fiducia harus ada penetapan pengadilan dan dilaksanakan oleh juru sita, namun nampaknya UU tersebut diduga tidak berlaku bagi Debt Collector (DC) di Kota Tasikmalaya ini dan tidak menjadi perhatian penting juga bagi Perusahaan Jasa Keuangan yang menugaskannya khususnya dalam perkara ini. “Karena ternyata hal ini diabaikan, dimana pada saat penarikan paksa kendaraan pihak Debt Collector (DC) dari PT. Intan Setia Abadi tidak membawa dokumen sama sekali, yang semestinya diperlihatkan kepada debitur ketika akan menarik kendaraan tersebut, seperti Surat Kuasa atau Surat Tugas Penarikan, Sertifikat Profesi Pembiayaan Indonesia (SPPI), Sertifikat Fidusia, Surat Somasi, ” tegasnya.

Lebih lanjut Adv. P. Cahyo Purnomo mendorong pihak penyidik untuk melanjutkan perkara ini ke proses hukum selanjutnya dan berencana akan mengupayakan mengajukan Pangaduan ke BPKN RI (Badan Perlindungan Monsuman Republik Indonesia) dan juga OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atas apa yang telah dialami kliennya.

Sementara itu, Adv. Wardiyanto menambahkan agar kejadian serupa tidak akan terjadi lagi di kemudian hari. “Saya tidak berharap kejadian serupa dialami lagi oleh masyarakat umum lain yang awam hukum, maka tugas saya selaku Advokat di Lembaga Bantuan Hukum juga harus memberikan edukasi kepada berbagai lapisan masyarakat agar berhati-hati apabila akan menandatangani Legal Kontrak dengan Lembaga Jasa Keuangan,” ucapnya.

“Baca dengan teliti dan pahami atau minta konsultasi kepada Lembaga Perlindungan konsumen atau Lembaga Bantuan Hukum untuk mendapatkan pendampingan,” tandasnya.

(Red)

#Satunews.id

 

Berita Terkait

Cimahi WFH Tiap Jumat, 75% ASN di Rumah
JAKSA MASUK SEKOLAH KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT DI SMA NEGERI 1 BATUJAJAR
Pemkot Bandung Harus Merespon Cepat Kekisruhan Tata Keloka Kebun Binatang Bandung
120 Anggota DPRD Jawa Barat Sudah Lapor LHKPN Periode 2025
Perkuat Tata Kelola Lingkungan, Bapemperda DPRD Jawa Barat Sambangi DPRD Kab. Bandung Barat
Komisi V DPRD Jabar Dorong Pos Kesehatan Rest Area Lebih Optimal dan Permanen untuk Arus Mudik
Hari ke-5 Idul Fitri, Pemdes Gunungsari Kembali Beraktivitas dengan Semangat Kebersamaan 
Kapolda Jabar Berikan Tali Asih kepada Personel Gabungan yang terlibat di Pos Hoegeng Simpang Gadog

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 19:37 WIB

Perluas Lapangan Kerja, Disnaker Bandung Targetkan 4.600 Warga Terserap Program Padat Karya

Jumat, 3 April 2026 - 19:33 WIB

Aksi Mahasiswa di Kantor Bupati Bekasi Memanas, Desak Transparansi Anggaran dan Perbaikan Layanan Publik

Jumat, 3 April 2026 - 19:28 WIB

Gadis 20 Tahun di Aceh Timur Dilaporkan Hilang, Keluarga Harap Neisya Salbila Segera Pulang

Jumat, 3 April 2026 - 19:14 WIB

Bupati OKU Turun Tangan, Proyek Box Culvert Dikebut untuk Akhiri Banjir Menahun di Sukaraya

Jumat, 3 April 2026 - 19:08 WIB

Penganiayaan Berujung Maut di Baturaja, Pelaku Buron Usai Tusuk Korban hingga Tewas

Jumat, 3 April 2026 - 18:11 WIB

Kasus Penganiayaan Berujung Maut di OKU Terungkap, Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi

Kamis, 2 April 2026 - 19:22 WIB

Kasus Campak Meningkat, Jabar Siapkan Imunisasi Massal untuk Anak Balita

Kamis, 2 April 2026 - 18:54 WIB

KPK Geledah Rumah Ono Surono, Sita Uang dan Dokumen Terkait Dugaan Suap Proyek Bekasi

Berita Terbaru