13 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan Polres Majalengka di Cikijing

satu news 01

- Redaksi

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:00 WIB

502 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

13 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan Polres Majalengka di Cikijing

*MAJALENGKA” – Sat Resnarkoba Polres Majalengka menggagalkan peredaran sabu di wilayah Cikijing. Seorang pengedar berinisial SH, 37 tahun, warga Kota Cirebon, diringkus saat hendak mengedarkan barang haram tersebut, Rabu (13/5/2026).

Penangkapan dilakukan Unit I Sat Narkoba yang dipimpin Ipda Addi Junia Permana di pinggir Jalan Raya Cikijing–Panawangan, Desa Cikijing.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Fokus utama kami adalah memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya. Dari tangan tersangka SH, petugas berhasil mengamankan 13 paket sabu siap edar dengan berat netto total 1,43 gram,” kata Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, Kamis (14/5/2026).

Modus Sembunyi di Bungkus Rokok dan Dikubur

Saat digeledah, petugas awalnya menemukan 6 paket sabu yang disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok di saku celana tersangka.

Pengembangan dilanjutkan di sekitar lokasi. Polisi menemukan 7 paket tambahan yang sudah “ditempel” dan dikubur di beberapa titik tersembunyi.

Untuk mengelabui petugas, sabu dibungkus plastik klip bening lalu dilapisi lakban putih dan kuning. Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit motor Honda Beat dan ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Sinergi Polisi dan Masyarakat Kunci Penangkapan

AKBP Rita Suwadi menyebut penangkapan ini bagian dari instruksi tegas untuk membersihkan Majalengka dari narkoba.

“Keberhasilan ini buah dari ketajaman analisis personel dan dukungan informasi dari masyarakat. Sinergitas ini sangat krusial untuk menjaga kondusivitas wilayah,” ujarnya.

Saat ini SH ditahan di Mapolres Majalengka untuk penyidikan intensif. Polisi masih mengembangkan kasus untuk melacak jaringan pemasok dan asal barang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Polres Majalengka menegaskan tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukumnya.

(Red) **

Berita Terkait

Sekdes Cikahuripan Pimpin Jumsih Massal, 28 Mesin Rumput Baru Diterjunkan: Bukti Nyata Komitmen Pemdes Jaga Lingkungan
Musdes Cikahuripan Bergerak Cepat: Bahas Milad Sinling ke-13, Matangkan Bankeu 2027, hingga Distribusi Mesin Rumput untuk 28 RW
Komisi V DPRD Jabar Tinjau Kesiapan Sekolah Maung Di Majalengka
Komisi V DPRD Jabar Dukung Program Sekolah Lansia Perempuan Nyaah Ka Indung
Pengawasan Anggaran hingga Peluang Kerja Sama Dibahas Dalam Pertemuan DPRD Jawa Barat dengan Kongres Republik Rakyat Tiongkok
Ketua DPRD Kota Bandung Apresiasi Peluncuran 12 Layanan Psikolog Klinis di Puskesmas: Komitmen Nyata untuk Kesehatan Mental Warga
Bupati Jeje Tetapkan 131 Proyek Strategis KBB 2026, Jalan dan Puskesmas Jadi Prioritas
Dedi Mulyadi Wacanakan Hapus Pajak Motor, Ganti Jalan Berbayar: Pakai Baru Bayar

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:26 WIB

Diberitakan terkait Penipuan Motor Tukang Sayur : Oknum Ketua Lembaga Pers Di Tanggamus Tantang Wartawan Duel Hidup Mati

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:29 WIB

DPRD Jawa Barat dan KPID Bahas Ketahanan Informasi Di Tengah Dominasi Media Sosial

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:50 WIB

DPC GRIB JAYA DESAK BPK DAN INSPEKTORAT AUDIT MENYELURUH ANGGARAN SEKRETARIAT DPRD PRINGSEWU 2025: DUGAAN PENYIMPANGAN DAN PEMBOROSAN MAKIN NYATA

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:58 WIB

TERBONGKAR! Gunakan Bukti Lembaga Antinarkotika, Budi Hartono Tipu Pedagang Sayur di Tanggamus

Senin, 11 Mei 2026 - 11:22 WIB

Klarifikasi Ketua Panitia Pengisian BPD Karangbahagia Soal Dugaan Pungli ke Peserta

Senin, 11 Mei 2026 - 09:58 WIB

DPC AJP Lampung Barat Somasi Balik Kantor Hukum GEBOK-NN: “Dana BOS Itu Uang Rakyat, Bukan Privat!”

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:41 WIB

Seorang Warga Desa Hegarmanah Cikarang Timur Lapor Polisi Diduga Jadi Korban Pengeroyokan

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:39 WIB

Bertengkar Itu Jelek

Berita Terbaru