13 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan Polres Majalengka di Cikijing

satu news 01

- Redaksi

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:00 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

13 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan Polres Majalengka di Cikijing

*MAJALENGKA” – Sat Resnarkoba Polres Majalengka menggagalkan peredaran sabu di wilayah Cikijing. Seorang pengedar berinisial SH, 37 tahun, warga Kota Cirebon, diringkus saat hendak mengedarkan barang haram tersebut, Rabu (13/5/2026).

Penangkapan dilakukan Unit I Sat Narkoba yang dipimpin Ipda Addi Junia Permana di pinggir Jalan Raya Cikijing–Panawangan, Desa Cikijing.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Fokus utama kami adalah memutus rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya. Dari tangan tersangka SH, petugas berhasil mengamankan 13 paket sabu siap edar dengan berat netto total 1,43 gram,” kata Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, Kamis (14/5/2026).

Modus Sembunyi di Bungkus Rokok dan Dikubur

Saat digeledah, petugas awalnya menemukan 6 paket sabu yang disembunyikan di dalam bekas bungkus rokok di saku celana tersangka.

Pengembangan dilanjutkan di sekitar lokasi. Polisi menemukan 7 paket tambahan yang sudah “ditempel” dan dikubur di beberapa titik tersembunyi.

Untuk mengelabui petugas, sabu dibungkus plastik klip bening lalu dilapisi lakban putih dan kuning. Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita satu unit motor Honda Beat dan ponsel yang digunakan untuk transaksi.

Sinergi Polisi dan Masyarakat Kunci Penangkapan

AKBP Rita Suwadi menyebut penangkapan ini bagian dari instruksi tegas untuk membersihkan Majalengka dari narkoba.

“Keberhasilan ini buah dari ketajaman analisis personel dan dukungan informasi dari masyarakat. Sinergitas ini sangat krusial untuk menjaga kondusivitas wilayah,” ujarnya.

Saat ini SH ditahan di Mapolres Majalengka untuk penyidikan intensif. Polisi masih mengembangkan kasus untuk melacak jaringan pemasok dan asal barang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat. Polres Majalengka menegaskan tidak memberi ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukumnya.

(Red) **

Berita Terkait

Polda Jabar Gelar Lomba Ketahanan Pangan Meriahkan HUT Bhayangkara ke 80
Dinkes Bandung Perluas Layanan Psikolog Klinis di Puskesmas, Warga Diminta Manfaatkan Konseling Sejak Dini
KDM Pastikan SPMB Jabar Transparan dan Tanpa Titipan, Orang Tua Diminta Tak Panik
WIITEX 2026 Jadi Gerbang Ekspor Dunia, Jabar Perkuat Dominasi Teh, Kopi, dan Kakao Premium
Pekan Kreativitas Siswa dan Pelepasan Kelas VI SDN Cibereum Hilir 1: Merajut Kenangan, Mengukir Prestasi, Menyongsong Masa Depan Gemilang
MUSPROV III APINDO Kalbar Sukses Digelar, Edi Suhita Resmi Nahkodai Organisasi Pengusaha hingga 2031
PSEL Bandung Raya Tuai Kritik, WALHI Ingatkan Risiko Ekologis: “Jangan Ulangi Tragedi Leuwigajah”
Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kota Cimahi Perkuat Gerakan Pengelolaan Sampah dan Aksi Nyata Hadapi Perubahan Iklim

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:34 WIB

Polda Jabar Gelar Lomba Ketahanan Pangan Meriahkan HUT Bhayangkara ke 80

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:40 WIB

Dinkes Bandung Perluas Layanan Psikolog Klinis di Puskesmas, Warga Diminta Manfaatkan Konseling Sejak Dini

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:34 WIB

KDM Pastikan SPMB Jabar Transparan dan Tanpa Titipan, Orang Tua Diminta Tak Panik

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:20 WIB

Pekan Kreativitas Siswa dan Pelepasan Kelas VI SDN Cibereum Hilir 1: Merajut Kenangan, Mengukir Prestasi, Menyongsong Masa Depan Gemilang

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:41 WIB

MUSPROV III APINDO Kalbar Sukses Digelar, Edi Suhita Resmi Nahkodai Organisasi Pengusaha hingga 2031

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:26 WIB

PSEL Bandung Raya Tuai Kritik, WALHI Ingatkan Risiko Ekologis: “Jangan Ulangi Tragedi Leuwigajah”

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:21 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Kota Cimahi Perkuat Gerakan Pengelolaan Sampah dan Aksi Nyata Hadapi Perubahan Iklim

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:20 WIB

35 Perusahaan dalam 5 Tahun Jadi Sorotan, PWDPI Desak Transparansi dan Penelusuran Aliran Dana

Berita Terbaru