Istri Cantik Gagal Malam Pertama Gegara Kasus Curanmor
Satunews.id, Garut – Momen yang seharusnya menjadi hari paling bahagia berubah menjadi peristiwa mengejutkan setelah seorang pengantin pria berinisial H (24) ditangkap aparat kepolisian sesaat usai menjalani akad nikah di Kabupaten Garut, Jawa Barat, Sabtu (16/5/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan terkait dugaan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, hanya beberapa hari sebelum pelaksanaan pernikahan.
Peristiwa itu terjadi di Gedung PGRI Kabupaten Garut saat resepsi pernikahan tengah berlangsung. Dalam video yang beredar dan diunggah akun resmi Polsek Ibun, sejumlah anggota kepolisian terlihat langsung mengamankan pelaku tak lama setelah prosesi ijab kabul selesai dilaksanakan.
Kejadian tersebut sontak menjadi perhatian publik karena berlangsung di tengah suasana haru dan bahagia keluarga kedua mempelai. Sang istri yang baru saja resmi menikah pun harus menerima kenyataan pahit lantaran suaminya langsung dibawa aparat kepolisian.
Kapolsek Ibun, Iptu Deny Fourtjahjanto, menjelaskan bahwa kasus pencurian motor tersebut terjadi di Kampung Babakan Panyingkiran, Dusun Dukuh, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, pada Rabu (13/5/2026).
Korban berinisial R (46) baru menyadari sepeda motornya hilang saat hendak beraktivitas pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.30 WIB. Kendaraan diketahui sebelumnya disimpan di garasi rumah.
Menerima laporan tersebut, anggota Polsek Ibun langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
“Anggota Polsek Ibun langsung cek TKP curanmor pada Kamis, 14 Mei 2026,” ujar Kapolsek Ibun dalam keterangannya, Senin (18/5/2026).
Hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada H yang diketahui sedang berada di Garut untuk persiapan pernikahan. Polisi pun melakukan pengembangan kasus dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Garut.
Petugas sebenarnya sempat mendatangi lokasi pada Kamis malam (14/5/2026), namun diduga keberadaan aparat telah diketahui pelaku sehingga upaya penangkapan belum berhasil dilakukan.
“Pada Jumat malam tim kembali ke Garut dipimpin Kanit Reskrim dan mendapat informasi bahwa pelaku akan menikah pada Sabtu,” lanjutnya.
Aparat akhirnya memutuskan melakukan penangkapan usai akad nikah selesai demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
“Sekitar pukul 12.30 WIB setelah pelaksanaan akad nikah, pelaku langsung diamankan,” jelas pihak kepolisian.
Setelah berganti pakaian pengantin, H kemudian dibawa ke Mapolsek Ibun Polres Bandung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain mengamankan H, polisi juga masih memburu seorang terduga pelaku lain berinisial I yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi menduga keduanya terlibat bersama dalam aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut.
Dari hasil penyelidikan, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK sepeda motor Honda Beat, surat leasing kendaraan, dua lembar BPKB, dua kunci motor, satu celana panjang, dan satu flashdisk.
Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus ini kembali menjadi sorotan publik sekaligus pengingat bahwa tindak kriminal dapat berdampak panjang, tidak hanya bagi pelaku namun juga keluarga dan orang-orang terdekat yang ikut merasakan akibatnya.
(red)


























