Kejati Jabar Ungkap Korupsi Dana PIP Kuliah Universitas Mitra Karya Bekasi

Satunews.id

- Redaksi

Jumat, 1 November 2024 - 17:06 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejati Jabar, Satunews.id – Pada Hari Jum’at 1 November 2024 bertempat di Media Center Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asisten Tindak Pidana Khusus Dr. Dwi Agus Arfianto didampingi Kajari Kabupaten Bekasi Dwi Astuti Beniyati, S.H., M.H. melaksanakan press conference “Pengembalian keuangan negara perkara tindak pidana korupsi penyimpangan program dana bantuan program indonesia pintar (PIP) kuliah angkatan 2020 s/d 2022 pada universitas mitra karya bekasi”

Bahwa terdakwa Dr. H. SUROYO yang saat itu menjabat selaku Rektor UMIKA tahun 2020-2021 bersama-sama dengan terdakwa Dr. Sri Hari Jogya, SH. MSi selaku Rektor UMIKA tahun 2022 telah melakukan Tindak Pidana Korupsi penyimpangan program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Kuliah Angkatan Tahun 2020 s.d 2022 pada Universitas Mitra Karya Bekasi Provinsi Jawa Barat dengan modus melakukan pemotongan terhadap dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.13.496.700.000,- (tiga belas milyar empat ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus ribu rupiah)

Terdakwa an. Dr. H. Suroyo (dalam proses persidangan) Yang didakwa pasal:
Kesatu
Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair :Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kedua
Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair :Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terdakwa melalui keluarganya telah melakukan penitipan uang kepada pihak penuntut umum yang akan diperhitungkan sebagai uang pengganti terhadap pemulihan kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 7.000.000.000,- (tujuh miliar rupiah)

Seluruh uang tersebut dititipkan pada Rekening Titipan Bank Syariah Indonesia (BSI) atas nama Kejaksaan Negeri Kab. Bekasi dan akan dilakukan eksekusi pada saat perkara terdakwa telah mendapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

(d.j)

#Satunews.id

#KejaksaanTinggiJabar

Bandung, 1 November 2024

Berita Terkait

Penderitaan
Ratusan Insan Pers Bekasi Raya Desak KDM Klarifikasi Terkait Statemen Tidak Ingin Kerjasama Dengan Media
Ruang Dialog Tak Kunjung Datang, Warga Margajaya Tolak Penggusuran 
Pemkab Sumenep : Haul dan Jamasan Pusaka Menjadi Tradisi Turun Temurun Budaya Leluhur di Madura
140 Klub Bola Voli Berlaga di Ajang Turnamen Bergengsi Piala Bergilir Kapolres Cup II Tahun 2025
Dalam Rangka HUT Ke-79 Bhayangkara, Koramil Jonggol Beri Kejutan Ke Polsek Jonggol
KDM Sambut Positif Geliat Bandara Husein Sastranegara Bandung, Susi Air Buka Rute Baru Bandung–Yogyakarta
Dalam rangka HUT Ke-79 Bhayangkara, Polsek Cariu Gelar Acara Syukuran dan doa Bersama Serta Pelepasan Purna Tugas dan Kenaikan Pangkat Anggota Polsek

Berita Terkait

Jumat, 4 Juli 2025 - 08:08 WIB

Penderitaan

Kamis, 3 Juli 2025 - 22:49 WIB

Ratusan Insan Pers Bekasi Raya Desak KDM Klarifikasi Terkait Statemen Tidak Ingin Kerjasama Dengan Media

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:17 WIB

Ruang Dialog Tak Kunjung Datang, Warga Margajaya Tolak Penggusuran 

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:14 WIB

Pemkab Sumenep : Haul dan Jamasan Pusaka Menjadi Tradisi Turun Temurun Budaya Leluhur di Madura

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:23 WIB

Dalam Rangka HUT Ke-79 Bhayangkara, Koramil Jonggol Beri Kejutan Ke Polsek Jonggol

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:19 WIB

KDM Sambut Positif Geliat Bandara Husein Sastranegara Bandung, Susi Air Buka Rute Baru Bandung–Yogyakarta

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:13 WIB

Dalam rangka HUT Ke-79 Bhayangkara, Polsek Cariu Gelar Acara Syukuran dan doa Bersama Serta Pelepasan Purna Tugas dan Kenaikan Pangkat Anggota Polsek

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:08 WIB

Sempati Diluncurkan, Aplikasi Deteksi Dini dan Respons Cepat DBD

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB

Artikel

Penderitaan

Jumat, 4 Jul 2025 - 08:08 WIB