Kondisi PWI Pusat Memprihatinkan; Akibat Tanamannya Tidak Baik- baik saja

Satunews.id

- Redaksi

Selasa, 1 Oktober 2024 - 09:45 WIB

5036 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Satunews.id Waduuuh, PWI Bakal Diusir Oleh DP Dari Gedung Dewan Pers lt.4 Jl Kebon Sirih no 32-34 Jakarta Dan Tidak Di Perbolehkan Lagi Melakukan UKW.

Pasalnya dikarenakan Dewan Pers telah mengeluarkan keputusan pleno di Jakarta, 29 September 2024, dan keputusan tersebut ditujukan kepada :
1. Bapak Hendry Ch Bangun, Ketua Umum PWI Pusat (putusan Nomor 8/K-XXV/PWI/2-23).
2. Bapak Zulmansyah, Ketua PWI Umum PWI Pusat.

Nomor : 1103/DP/K/IX/2024 Jakarta, 29 September 2024 Lampiran : – Hal : Keputusan Pleno Dewan Pers Kepada Yth. 1. Bapak Hendry Ch Bangun, Ketua Umum PWI Pusat (putusan Nomor 8/K-XXV/PWI/2-23) 2. Bapak Zulmansyah, Ketua PWI Umum PWI Pusat (putusan Nomor: 01/TF-KLB/PWI-P/VIII/2024) di Gedung Dewan Pers lt.4 Jl Kebon Sirih no 32-34 Jakarta Dengan hormat, Semoga bapak dan seluruh jajara kepenguruan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), senantiasa sehat wal’ afiat dan dalam lindungan Allah Yang Maha Esa. Disampaikan bahwa berdasarkan pada :
1. Hasil pertemuan Dewan Pers dengan PWI Pusat pada tgl 17 September 2024;
2. 2. Surat permohonan PWI no 689/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 9 September 2024 perihal Penjelasan Keabsahan PWI Pusat dan Upaya Rekonsiliasi;
3. 3. Surat PWI no 013/PWI-P/LXXVIII/2024 tanggal 9 September 2024 perihal Penyelesaian Masalah Organisasi PWI;
4. 4. Surat permohonan No 015/PWI-P/LXXVIII/IX/2024 tanggal 19 September 2024 perihal Pemberitahuan Hasil Rapat Pleno PWI Pusat;
5. 5. Rapat Pleno ke 42 tanggal 29 September 2024; dan mempertimbangkan
1). Keputusan AHU dari Menkumham Nomor AHU-0006321.AH.01.04. Tahun 2024 yg dalam SK Kemenkumham memberi pengakuan hukum PWI denganKetua Umum sdr. Hendry CH Bangun, tetapi juga mengakui Sdr. Sasongko sebagai pengawas/Dewan Kehormatan di dua Kepengurusan PWI. Dengan demikian sdr. Hendry CH Bangun dalam SK Kemenhukam mendapat legitimasi yang sama dengan sdr. Sasongko dalam satu surat keputusan yang sama;
2). Serta sebagaimana peran dan kedudukan Dewan Pers yang secara struktur organisatoris sampai dengan saat ini harus bersikap tidak melakukan pemihakan kepada dualisme kepengurusan PWI Pleno Dewan Pers memutuskan sebagai berikut : Sampai dengan para pihak di PWI belum dapat menyelesaikan perselisihan internal dan melakukan penyelesaian maka;
**1). Izin Penggunaan Gedung Dewan Pers sebagai aset negara berada di bawah pengelolaan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dalam hal terjadi perubahan peruntukkan Gedung Dewan Pers, Kementerian Kominfo berkoordinasi dengan diatur Kementerian Keuangan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Untuk itu Dewan Pers memutuskan agar Penggunaan Kantor PWI Gedung Dewan Pers lt.4 Jl Kebon Sirih no 32-34 Jakarta mulai tanggal 1 Oktober 2024 tidak dapat digunakan oleh kedua pihak sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian. **2). Uji Kompetensi Wartawan (UKW): Dewan Pers, tidak dapat memberikan ijin Lembaga Uji Kompetensi Wartawan PWI untuk melaksanakan uji kompetensi wartawan mandiri maupun fasilitasi dari Dewan Pers;
**3). Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers: Meminta kepada kedua kepengurusan PWI menyepakati dan menunjuk nama yang akan mewakili organisasi PWI. Dan bila tidak tercapai kesepakatan, Dewan Pers menganggap PWI tidak menggunakan haknya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini diambil demi menjaga integritas dan kelancaran organisasi kerja Dewan Pers dan seluruh Konstituen serta memastikan kepentingan seluruh anggota konstituen dalam hal ini PWI yang sedang berkonflik secara internal tetap terlindungi dengan baik. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan tindak lebih lanjut. Dewan Pers berharap agar permasalahan segera dapat diselesaikan.

Dewan Pers
Dr. Ninik Rahayu, S.H.,M.S Ketua

Rep : Tim Investigasi

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Pemasyarakatan, Karutan Kelas I Palembang Dampingi Kakanwil Ditjenpas Sumsel Audiensi dengan Gubernur Sumsel
Makodim dan Koramil Jajaran Kodim 0418/Palembang Gelar Nonton Bareng Pesta Bola Dunia 2026 Bersama Masyarakat
Penampilan Drumband AWB Polda Sumsel memukau pengunjung Car Free Day
Gubernur Herman Deru Resmikan SLB Negeri dan SMA Negeri Hayza Nur Ilmi, Perkuat Akses Pendidikan Inklusif di Sumsel
Kasdim 0418/Palembang hadiri rapat Penataan dan Penertiban Kawasan Lapangan Kamboja
Jaga Kekompakan dan Pererat Silaturahmi, Personel Kodim 0418/Palembang Gelar Nonton Bareng
PERKUAT KINERJA DAN INTEGRITAS, KARUTAN PALEMBANG IKUTI PENGUATAN TUGAS DAN FUNGSI OLEH KAKANWIL DITJENPAS SUMSEL
Kenal Pamit Kakanwil Ditjenpas Sumsel, Momentum Memperkuat Sinergi dan Integritas

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:54 WIB

Ketua RW dan RT Resmi Dilantik, Pemdes Citeureup Perkuat Pelayanan Warga dan Akselerasi Pembangunan Desa

Senin, 15 Juni 2026 - 18:21 WIB

Wagub Jabar Dorong GAPENSI Perkuat Profesionalisme dan Kualitas Konstruksi untuk Dukung Pembangunan Berkelanjutan

Senin, 15 Juni 2026 - 18:11 WIB

Car Free Day Cimahi Resmi Diluncurkan, Hadirkan Ruang Publik Sehat dan Dorong Gaya Hidup Aktif

Senin, 15 Juni 2026 - 17:54 WIB

Pawai Obor dan Nada & Dakwah Semarakkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah di Desa Ciangsana

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:30 WIB

1 Muharram*

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:09 WIB

Pemkot Bandung Percepat Revitalisasi Bandung Zoo, Ditargetkan Kembali Beroperasi dalam Waktu Kurang dari Satu Tahun

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:05 WIB

Harga Kedelai Naik, Pemkot Bandung Dorong Efisiensi dan Jaga Keberlangsungan Produksi Tahu Tempe

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:00 WIB

Pemkot Bandung dan Forkopimda Intensifkan Patroli Gabungan, Pastikan Kota Aman dan Kondusif Selama Libur Sekolah

Berita Terbaru