Kabupaten Ciamis //Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis telah mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Perpanjangan ini berlaku dari 2 hingga 4 September 2024, setelah masa pendaftaran awal yang berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024.
Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramadani, menjelaskan bahwa perpanjangan ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas kepada calon-calon yang ingin berpartisipasi dalam Pilkada 2024. “Berdasarkan Pasal 54C ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan peraturan lainnya, serta evaluasi pendaftaran sebelumnya, kami memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran. Ini untuk memastikan proses pencalonan dapat berjalan lebih baik dan partisipasi masyarakat meningkat,” ujarnya dalam sosialisasi yang diadakan di aula Hotel The Priangan, Sabtu (31/08/2024).
Perpanjangan ini juga sejalan dengan Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 mengenai pedoman teknis pendaftaran, verifikasi administrasi calon, dan penetapan pasangan calon.
Selama masa perpanjangan, KPU akan terus memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta pasangan calon mengenai tahapan dan persyaratan pendaftaran. “Kami berharap dengan adanya tambahan waktu ini, lebih banyak pasangan calon dapat mendaftar dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Kami juga berkomitmen untuk menjaga proses Pilkada agar berjalan transparan dan demokratis,” tambah Oong.
KPU Kabupaten Ciamis mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Pilkada yang bersih dan adil. KPU juga meminta calon yang berminat untuk segera melengkapi dokumen dan persyaratan pendaftaran agar proses dapat berlangsung dengan lancar.
Keputusan perpanjangan ini mencerminkan komitmen KPU dalam menjalankan tugasnya sesuai peraturan dan memastikan Pilkada 2024 terlaksana dengan baik demi kepentingan masyarakat Kabupaten Ciamis.
(Hrzl)**