KPU Ciamis Perpanjang Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati

- Redaksi

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 05:51 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id

Kabupaten Ciamis //Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis telah mengumumkan perpanjangan masa pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Perpanjangan ini berlaku dari 2 hingga 4 September 2024, setelah masa pendaftaran awal yang berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramadani, menjelaskan bahwa perpanjangan ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas kepada calon-calon yang ingin berpartisipasi dalam Pilkada 2024. “Berdasarkan Pasal 54C ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan peraturan lainnya, serta evaluasi pendaftaran sebelumnya, kami memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran. Ini untuk memastikan proses pencalonan dapat berjalan lebih baik dan partisipasi masyarakat meningkat,” ujarnya dalam sosialisasi yang diadakan di aula Hotel The Priangan, Sabtu (31/08/2024).

Perpanjangan ini juga sejalan dengan Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024 mengenai pedoman teknis pendaftaran, verifikasi administrasi calon, dan penetapan pasangan calon.

Selama masa perpanjangan, KPU akan terus memberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta pasangan calon mengenai tahapan dan persyaratan pendaftaran. “Kami berharap dengan adanya tambahan waktu ini, lebih banyak pasangan calon dapat mendaftar dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Kami juga berkomitmen untuk menjaga proses Pilkada agar berjalan transparan dan demokratis,” tambah Oong.

KPU Kabupaten Ciamis mengajak seluruh masyarakat untuk memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Pilkada yang bersih dan adil. KPU juga meminta calon yang berminat untuk segera melengkapi dokumen dan persyaratan pendaftaran agar proses dapat berlangsung dengan lancar.

Keputusan perpanjangan ini mencerminkan komitmen KPU dalam menjalankan tugasnya sesuai peraturan dan memastikan Pilkada 2024 terlaksana dengan baik demi kepentingan masyarakat Kabupaten Ciamis.

(Hrzl)**

Berita Terkait

BLT-DD 2026 Disesuaikan, 82 Warga Desa Lulut Tetap Terima Bantuan dengan Prioritas Lansia
Lantik Ketua dan wakil Ketua Baznas OKU, Teddy: Langsung Kerja Jangan Banyak Retorika BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu
Jumsih dan Pengajian Rutin, Pemdes Karanggan–MUI Perkuat Sinergi Kebersihan dan Keagamaan
Pemdes Situsari Gelar Skrining TB Massal, Ratusan Warga Ikuti Deteksi Dini Tuberkulosis
Ribuan Pegiat Budaya Sunda Gelar Riung Mungpulung di Kebun Raya Bogor, Perkuat Persatuan dan Identitas Kasundaan
Pangdam Siliwangi Turun Langsung: Halal Bihalal KBT Jabar Bagi Rutilahu Rp25 Juta, Tegaskan Silaturahmi Nggak Ada Matinya
Pansus XI DPRD Provinsi Jawa Barat Dorong Optimalisasi Perumda Tirta Tarum
Bupati OKU Gandeng Danantara, RDF Plant Jadi Solusi Sampah
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 12:46 WIB

BLT-DD 2026 Disesuaikan, 82 Warga Desa Lulut Tetap Terima Bantuan dengan Prioritas Lansia

Sabtu, 18 April 2026 - 12:24 WIB

Lantik Ketua dan wakil Ketua Baznas OKU, Teddy: Langsung Kerja Jangan Banyak Retorika BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu

Jumat, 17 April 2026 - 19:52 WIB

Pemdes Situsari Gelar Skrining TB Massal, Ratusan Warga Ikuti Deteksi Dini Tuberkulosis

Jumat, 17 April 2026 - 19:46 WIB

Ribuan Pegiat Budaya Sunda Gelar Riung Mungpulung di Kebun Raya Bogor, Perkuat Persatuan dan Identitas Kasundaan

Jumat, 17 April 2026 - 16:48 WIB

Pangdam Siliwangi Turun Langsung: Halal Bihalal KBT Jabar Bagi Rutilahu Rp25 Juta, Tegaskan Silaturahmi Nggak Ada Matinya

Kamis, 16 April 2026 - 22:15 WIB

Bupati OKU Gandeng Danantara, RDF Plant Jadi Solusi Sampah

Kamis, 16 April 2026 - 21:08 WIB

HKG PKK ke-54 OKU, Zwesty Ajak Kader Tetap Bergerak Meski Efisiensi

Kamis, 16 April 2026 - 19:07 WIB

Bisa Salah dan Bisa Benar

Berita Terbaru