Sekda Pessel Ingatkan ASN Dilarang Berkampanye Aktif Sebab Ada Sanksi Pidana

satu news 01

- Redaksi

Rabu, 28 Agustus 2024 - 14:52 WIB

5014 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pessel, Satunews.id — Tahapan Pilkada Pesisir Selatan 2024 sudah dimulai, Sekretaris Daerah Pesisir Selatan (Pessel), Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Mawardi ROSKA mengingat kan seluruh Aparatur Sipil Negara di Kabupaten tersebut untuk tidak terlibat dalam Politik Praktis. Hal ini disampaikan Mawardi Roska, saat dihubungi wartawan pada Rabu (28/8).

“Kami mengingatkan para ASN untuk tidak terlibat Politik Praktis, seperti ikut berkampanye aktif, dengan kandidat pada kegiatan-kegiatan kampanye. Hal ini tentu saja bertentangan dengan aturan tentang Netralitas ASN,” ungkap Mawardi.

Selain itu Mawardi menyebut, Sanksi yang akan diterima oleh ASN yang terbukti ikut berkampanye aktif bahkan dapat diancam dengan hukuman Pidana.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jika ada ASN yang terbukti terlibat dan melakukan kampanye aktif ada tingkatan sanksi yang diterima mulai, dari teguran bahkan ancaman pidana. Ini yang harus kita perhatikan, jangan sampai terjadi di Pesisir Selatan,” ungkapnya.

Sesuai yang tertuang pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 494 menyatakan bahwa setiap ASN, anggota TNI dan Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa dan atau anggota Badan Permusyawaratan Desa yang terlibat sebagai pelaksana atau tim kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat (3) dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp. 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

Sementara itu terkait Netralitas ASN telah diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Namun demikian menurut Sekda jika ada ASN yang ikut mendengarkan kampanye hal tersebut masih normatif, asalkan jangan terlibat aktif dalam kegiatan kampanye tersebut.

“Kalau sekedar mendengarkan kampanye itu masih wajar, karena ASN juga memiliki hak politik. Asalkan jangan ikut terlibat aktif, seperti ikut memberikan orasi, ikut yel-yel ataupun ikut terlibat mengumpulkan dan menggerakkan massa,” tegasnya.(D/r)

Berita Terkait

Lantik Ketua dan wakil Ketua Baznas OKU, Teddy: Langsung Kerja Jangan Banyak Retorika BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu
Pangdam Siliwangi Turun Langsung: Halal Bihalal KBT Jabar Bagi Rutilahu Rp25 Juta, Tegaskan Silaturahmi Nggak Ada Matinya
Bupati OKU Gandeng Danantara, RDF Plant Jadi Solusi Sampah
HKG PKK ke-54 OKU, Zwesty Ajak Kader Tetap Bergerak Meski Efisiensi
Ukir Prestasi Tingkat Nasional, Bupati OKU dan BPR Baturaja Bawa Pulang 3 Trofi TOP BUMD 2026
Program Gentengisasi Hidupkan Kembali UMKM Genteng di Purwakarta
Bandung Makin Geulis! DSDABM Gaspol Benerin Jalan Biar Nggak Bikin Emosi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 12:24 WIB

Lantik Ketua dan wakil Ketua Baznas OKU, Teddy: Langsung Kerja Jangan Banyak Retorika BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu

Jumat, 17 April 2026 - 20:25 WIB

Jumsih dan Pengajian Rutin, Pemdes Karanggan–MUI Perkuat Sinergi Kebersihan dan Keagamaan

Jumat, 17 April 2026 - 19:46 WIB

Ribuan Pegiat Budaya Sunda Gelar Riung Mungpulung di Kebun Raya Bogor, Perkuat Persatuan dan Identitas Kasundaan

Jumat, 17 April 2026 - 16:48 WIB

Pangdam Siliwangi Turun Langsung: Halal Bihalal KBT Jabar Bagi Rutilahu Rp25 Juta, Tegaskan Silaturahmi Nggak Ada Matinya

Kamis, 16 April 2026 - 22:15 WIB

Bupati OKU Gandeng Danantara, RDF Plant Jadi Solusi Sampah

Kamis, 16 April 2026 - 21:08 WIB

HKG PKK ke-54 OKU, Zwesty Ajak Kader Tetap Bergerak Meski Efisiensi

Kamis, 16 April 2026 - 19:07 WIB

Bisa Salah dan Bisa Benar

Kamis, 16 April 2026 - 17:36 WIB

Aktivitas Galian C di Lahan Perhutani dan Tanah Sengketa di Klapanunggal Disorot, Legalitas Dipertanyakan

Berita Terbaru