Kabupaten Bandung// Ketua Umum Pusat LSM Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara), Andi Halim, mengkritik pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung atas keterlambatan dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pengadaan kendaraan caravan untuk laboratorium Covid-19 di Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Dalam sebuah pernyataan melalui voice note kepada redaksi secondnewsupdate.co.id pada Kamis (8/8/2024), Andi Halim menyebut bahwa aroma korupsi dalam pengadaan tersebut sudah lama tercium, namun belum ada tindakan tegas dari Kejari Bale Bandung.
Andi Halim menekankan bahwa kasus ini seharusnya diusut dengan serius, mengingat korupsi dalam penanganan bencana termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi yang sangat berat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Korupsi. Menurut Andi, jika terbukti, pelaku bisa dikenakan hukuman mati, sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut.
LSM Penjara kini menunggu tindakan konkret dari Kejari Bale Bandung, khususnya dari Kasi Pidsus, Hamonangan Purba, untuk melanjutkan kasus ini ke persidangan dan berani menuntut hukuman berat jika terbukti bersalah. Andi Halim mengingatkan bahwa penanganan kasus korupsi dalam bencana Covid-19 ini merupakan ujian besar bagi integritas dan keberanian penegak hukum.
“Ini adalah kesempatan bagi Kejari Bale Bandung untuk menunjukkan keberanian dalam menuntaskan kasus korupsi yang menciderai penanganan bencana,” ujar Andi Halim.
(Zarina)**


























