Satunews.id // Kab. Bandung — Koordinasi Lintas Agama dan Lintas Sektoral Pemerintah Kabupaten Bandung dan Kementrian Agama Kabupaten Bandung yang bertajuk ” Menggagas Resolusi Tuntas Menuju Kabupaten Bandung Lanjut Bedas”, berlangsung di Hotel Sutan Raja Soreang Bandung, Kamis (01/8/2024.
“Hari ini kita mengundang 50 pendeta dari khatolik, kristen, budha serta yang lainya dan toko Islam untuk berdialog dalam rangka menjaga kerukunan umat beragama di Kabupaten Bandung untuk menghadapi Pilkada 2024 jangan sampai perbedaan pilihan jangan menjadi sesuatu yang merusak suasana keharmonisan di keluarga,” terang Cece Hidayat Kakan Kemenag Kabupaten Bandung.
Sementara, kata Cece, Bandung sudah harmonis dan rukun tentu berkat komitmen para tokoh – tokoh agama, pendeta, biksu karena mereka sudah komitmen akan terus menjaga keutuhan dan persamaan.
“Dan tentu dalam acara ini kita akan membahas tentang permasalahan – permasalahan di Kabupaten Bandung terutama, ada 32 rumah ibadah yang di ajukan ada yang sudah lengkap dan belum lengkap. Kita akan menghadirkan dari Kesbangpol dan juga dari Dinas Perizinan kira – kira apa yang menjadi hambatan dan apa saja yang menjadi persyaratan sehingga melahirkan izin penggunaan gedung hak perolehan gedungnya,” ujarnya
“Sehingga masyarakat non Islam yang ingin mengajukan perubahan gedung ke rumah ibadah menjadi teratasi, kita nanti akan dialog dengan mereka ( tokoh agama) mencari solusi karena meraka ini warga negara Indonesia yang punya hak untuk beribadah ditempat ibadah yang layak, nyaman tentu mereka juga bagian dari tugas Kementrian Agama dan Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitasi kepada masyarakat,” ungkap Kakan
Untuk itu, imbuh Cece, sebagai PMB Menteri agama dan pengadilan negeri nomor 8 / 9 Tahun 2006 bahwa persyaratan untuk mengajukan pendirian rumah ibadah itu ada 90 orang yang mendukung dan 60 orang yang beribadah disana. KTP nya jelas, radius sekitar 500 meter dari rumah ibadah tersebut mereka (warga) harus memberikan dukungan kepada pendiri rumah ibadah.
“Nah, di Bandung ini ada yang kesulitan mengumpulkan data yang 90 / 60 itu sementara Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat memberikan solusi bagi tempat ibadah yang kurang dari 90 / 60 itu diberikan surat “Tanda Lapor” jadi itu kebijakan Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat,” beber Cece
Untuk Pemerintah Daerah tentu akan memproses setelah yang 90 / 60 orang itu tercukupi dan terlengkapi kemudian juga dari FKUB memverifikasi kelapangan tentang ke absahan dan kebenaran data – data yang dimiliki nanti diserahkan kepada mereka. kementrian Agama akan memberikan rekomendasi juga kepada Pemerintah Daerah kalau sudah selesai langsung di ajukan kepada Bupati.
“Nanti bupati dengan segala kewenangannya akan menugaskan pihak terkait akan dikaji lagi sehingga terbitlah izin untuk penggunaan gedung,” katanya
Pihaknya berpesan kepada saudara yang non muslim jika ingin menggunakan rumah atau tempat ibadah yang lain tentu jangan sampai membuat kegaduhan tidak nyaman untuk warga sekitaran
“Makanya ini tugas kita, tokoh- tokoh akan memberikan penyuluhan sehingga masyarakat atau tokoh keagamaan apapun ketika bikin rumah ibadah berpegang aturan, pegang lah aturan yang telah ada karena itulah yang menjadi komitmen kita. Kalau tidak di pegang maka akan terjadi gesekan – gesekan, tugas kami (Kemenag) adalah menjaga percikan, gesekan di antara umat, sehingga kami juga minta bantuan kepada tokoh – tokoh agama, dan kalau terjadi penolakan itu sebuah konsekuensi,” kata Cece
“Tapi insaallah kami akan turun karena ini tugas, apalagi ada Ikatan Penyuluh Agama RI (IPARI) itu bukan hanya Islam tapi seluruh Agama di organisasi ini ada. Mereka (IPARI) akan membatu meminimalisir mendeteksi dini berbagai gangguan – gangguan sosial di masyarakat,” tukas Cece menutup wawancara. ( Asp )