Mantan Kapolres Cirebon Kota Ingatkan Netizen Tidak Sebar Berita Hoaks Terkait Kasus Vina

- Redaksi

Senin, 10 Juni 2024 - 07:32 WIB

5013 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangkapan layar, (foto. Ist). Mantan Kapolres Cirebon Kota tahun 2002-2005 Brigjen (Pol) Siswandi.

Tangkapan layar, (foto. Ist). Mantan Kapolres Cirebon Kota tahun 2002-2005 Brigjen (Pol) Siswandi.

SATUNEWS.ID, CIREBON – Kasus pembunuhan Vina pada 2016 silam yang kini kembali ramai diperbincangkan bak bola salju. Bukannya menambah terang, justru kasus ini menambah panjang dan menimbulkan teka teki publik yang semakin hari terus menimbulkan banyak spekulasi.

Parahnya lagi, banyak bermunculan akun-akun konten kreator yang memuat tentang kasus ini justru malah membuat gaduh dimasyarakat. Pasalnya, konten yang bermunculan saat ini cenderung mengarah kepada berita bohong atau hoax.

Mantan Kapolres Cirebon Kota tahun 2002-2005 Brigjen (Pol) Siswandi menyayangkan banyaknya konten bermuatan hoax.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal ini tentu bisa membahayakan bagi kondusifitas Kota Cirebon karena bisa memancing masyarakat untuk berbuat suatu hal yang bisa dianggap melanggar hukum.

“Salah satu contoh pada tanggal 1 Juni kemarin, banyak konten yang memuat soal peristiwa demonstrasi besar-besaran yang terjadi di Kota Cirebon. Padahal, potongan gambar penjagaan polisi atau aksi demo itu berasal dari demo pada beberapa tahun yang lalu,” ujar Ketua GPAN ini.

Dikatakannya, netizen saat ini sudah merasa paling benar dan hebat dengan melakukan cocokologi yang justru berujung fitnah.

“Asal share asal posting ini kan berbahaya, bahkan netizen kita mengambil gambar atau video dari akun yang tidak bisa dipercaya atau akun abal-abal. Ini kan jelas berbahaya, jika aksi cocokologi ini kemudian bisa menimbulkan fitnah,” kata Siswandi.

Siswandi mengingatkan kepada netizen agar tidak menyebarkan hoaks terkait kasus Vina Cirebon ini karena bisa dijerat UU ITE.

“Menyebarkan berita hoaks bisa kena UU ITE dan dipenjara 6 tahun,” jelasnya.

Dirinya berharap, pihak kepolisian bisa cepat mengusut tuntas kasus ini untuk mengembalikan kepercayaan dari publik mengenai penegakan hukum di Indonesia.

Siswandi juga mendukung penuh dan mengapresiasi langkah kepolisian dengan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus ini.

“Kami percaya polisi bisa menyelesaikan kasus ini, tentunya dengan sikap profesional dan adanya keterbukaan dalam pengusutan kasus ini, publik akan kembali memberikan kepercayaan atas penegakan hukum dinegara ini,” tuturnya.

Ia menambahkan, untuk kasus pembunuhan Vina yang sudah terjadi 8 tahun lalu, polisi ada baiknya memulai penyelidikan dari awal.

Hal ini dimaksudkan, untuk menghindari persepsi publik yang selama ini terlanjur berspekulasi bahwa ada sesuatu yang ditutupi dalam kasus ini.

“Agar kasus ini tidak kemudian berlarut-larut ya sebaiknya ini harus dimulai dari awal (penyelidikannya), kemudian polisi menjalankan prosedur penyelidikan dengan secara terbuka. Setidaknya, langkah ini bisa kembali membuat citra polisi kembali menjadi baik dimata masyarakat,” pungkasnya. (Ch)

Berita Terkait

Dugaan Manipulasi Data Pamong dan Penyalahgunaan Anggaran Desa Pegedangan, Kuwu Berikan Klarifikasi
Pedagang Lapangan Merdeka Protes Penarikan Iuran, PSSI Pesisir Barat Buka Suara
Galian C Ilegal dan Mediator Tanah Bebas Beroperasi di Wilayah Polsek Jonggol, Kabupaten Bogor: Apakah Hukum Ditegakkan?
Putusan PN Gunungsitoli Dinilai Tidak Adil, Sukadamai Ndruru Pastikan Ajukan Banding
Saling Klaim Lahan seluas 2.6 Hektare Dua Belah Pihak Pasang Plang
Obat Terlarang Mengancam Generasi Muda: Penjualan Tramadol dan Eximer di Bandung Mengkhawatirkan
Diduga PT.Pinago,Tbk Monopoli Lahan Warga dengan Pembelian Menggunakan Surat Palsu
Perjudian Gelper Binggo Diduga Dibekingi Oknum Beroperasi Bebas di Masyarakat 

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:21 WIB

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi

Jumat, 30 Januari 2026 - 07:04 WIB

Hidup Ini Susah

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:10 WIB

Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:15 WIB

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:02 WIB

Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran

Rabu, 28 Januari 2026 - 15:26 WIB

Menag Ingatkan Batas Akhir Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal 17 Oktober 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 12:28 WIB

Korban di Janjikan Kerjasama Agen Pangkalan Elpiji Tempuh Jalur Hukum

Berita Terbaru

Artikel

Hidup Ini Susah

Jumat, 30 Jan 2026 - 07:04 WIB

Artikel

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Jan 2026 - 15:15 WIB