Rugikan Negara 13 Miliar, KEJATI JABAR Tahan Rektor dan Mantan Rektor Univeritas Mitra Karya 

- Redaksi

Senin, 4 Maret 2024 - 16:29 WIB

5012 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KOTA BANDUNG // SATUNEWS.id –Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melakukan penetapan dan penahanan atas 2 (dua) tersangka. Keduanya disangka melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara tak kurang dari Rp 13.024.800.000. (Tiga belas Miliar dua puluh empat juta delapan ratus ribu rupiah).

Kedua tersangka tersebut yaitu HJ sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2021-sekarang dan S sebagai Rektor Universitas Mitra Karya periode 2019-2021.

Kasus ini bermula pada tahun Tahun 2020- 2022 pada Universitas Mitra Karya di Provinsi Jawa Barat yang mendapatkan Program Dana Bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP Kuliah dari PUSLAPDIK Kemdikbudristek yang rinciannya 1. Dana Bantuan PIPK tersebut dibagi 2 yaitu a. Biaya Pendidikan sebesar Rp2.400.000./semester dan b. Biaya Hidup Rp 4.200.000. th 2020 dan Rp5.700.000 pada tahun 2022/semester 2. Pemberian dana PIPK tersebut dilakukan melalui 2 cara yaitu transfer melalui rekening Umika untuk Biaya pendidikan dan transfer melalui rekening mahasiswa/i untuk biaya hidup melalui bank BNI.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Terhadap kedua tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Negara Klas 1 A bandung selama 20 (dua puluh) hari sejak tanggal 04 Maret 2024 sampai dengan 23 Maret 2024.

Bandung, 4 Maret 2024
KEPALA SEKSI PENERANGAN HUKUM

ttd

NUR SRICAHYAWIJAYA, S.H., M.H.
Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi
Hp: 0813 4366 1205
Email: Penkumhumas.kejatijabar@gmail.com

( Dwi – Asp )

Berita Terkait

Terungkap, Lima Saksi Dalam Persidangan Tipikor BOK, Uang Untuk Piknik
Segelintir Warga Menolak, Izin Terhenti: Sugiyono, SE., S.H., M.H. Pertanyakan Nyali Dinas
LSM GEBRAK Desak Klarifikasi Kasus Penjualan Seragam di SMKN 3 Bale Endah
Mediasi Fiktif, Lahan Diserobot: Dugaan Intimidasi dan Perusakan Warnai Sengketa Ciangsana
Penetapan Tersangka Kasus Pengeroyokan Disorot, Ancaman Aksi Simbolik Mengemuka
Warga Indramayu Laporkan Pemilik Pabrik Beras ke Polisi atas Dugaan Perusakan dan Ancaman
Dugaan Manipulasi Data Pamong dan Penyalahgunaan Anggaran Desa Pegedangan, Kuwu Berikan Klarifikasi
Pedagang Lapangan Merdeka Protes Penarikan Iuran, PSSI Pesisir Barat Buka Suara

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 11:04 WIB

Ketua Pentahelix Tri Rahmanto Apresiasi Langkah Bupati Bandung Prioritaskan Penanganan Banjir

Sabtu, 18 April 2026 - 10:15 WIB

Komisi IV DPRD Bekasi Soroti Kasus 78 TKA Ilegal, Minta Perusahaan Ditindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 - 22:22 WIB

ANGKA FANTASTIS! BELANJA ELEKTRONIK, FURNITUR DAN PAKAIAN SEKRETRIAT DPRD PRINGSEWU TEMBUS MILYARAN, DISOROT TAJAM PULIK

Jumat, 17 April 2026 - 17:39 WIB

LSM Trinusa DPD Lampung Akan Gelar Aksi di KPK 21 April, Soroti Dugaan Kejanggalan Banjir, Hibah Rp60 Miliar, Program Umroh berulang serta Proyek PUPR Bermsalah

Kamis, 16 April 2026 - 22:24 WIB

Gerak Cepat, Bupati OKU Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Kamis, 16 April 2026 - 21:48 WIB

Pemkot Bandung: FKPPI Harus Jadi Motor Bela Negara dan Solusi Masalah Kota

Kamis, 16 April 2026 - 07:08 WIB

DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN

Rabu, 15 April 2026 - 06:33 WIB

Pembayaran MoU Media Tahun 2025 Rp1,3 Miliar: Sekwan Lempar Tanggung Jawab, Sekretariat & Kaspro Bungkam Saat Dikonfirmasi

Berita Terbaru