Di Tubuh BPR Intan jabar di Kabupaten Garut berhasil ditahan Empat Orang Tersangka di Kejati Jabar

- Redaksi

Kamis, 15 Februari 2024 - 16:50 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id

Kota Bandung// Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 4 (empat) orang tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di PT. BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut tahun 2018 s.d 2021. Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata No. 54 Kota Bandung Jawa Barat, Kamis (15/2/24).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Beradasarkan Siaran pers yang di rilis Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya S.H., M.H yang diterima redaksi, menyebutkan bahwa Tim Penyidik telah menaikkan status 4 orang saksi menjadi tersangka yakni:

 

1. TG sebagai Kabag Pemasaran PT. BPR INtan Jabar Cabang Banjarwangi

2. YN sebagai Pimpinan Cabang PT. BPR iNtan Jabar Cabang Cibalong

3. HA sebagai Pimpinan Cabang Pt. BPR iNtan Jabar Cabang Banjarwangi

4. HN sebagai Kabag Pemasaran Pt. BPR iNtan Jabar Cabang Cibalong periode 2013- April 2021.

Bahwa kerugian negara yang timbul atas dugaan Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di PT. BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut tahun 2018 sampai dengan 2021 mencapai sekitar Rp.10 Milyar.

Aspidsus Kejati Jabar Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa tersangka melanggar Primair : Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, ke empat tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas 1 A Bandung selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 15 Februari 2024 sampai dengan tanggal 05 Maret 2024.

(Red)**

 

Berita Terkait

 Cileungsi Bergemuruh Bupati Bogor -TNI Ramaikan Bubble Fun Run 2026
Tanggul Kritis Berujung Jalan Putus Berdampak Lumpuhnya Aktifitas Warga
Peran Aktif KKN INUTAS Warnai Isra Mi’raj dan Pelantikan DKM Cikondang
Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi
Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor
Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama
Perang Melawan TBC Dimulai dari Desa: GunungSari Tegas Nyatakan Desa Siaga TBC
Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 1 Februari 2026 - 08:57 WIB

 Cileungsi Bergemuruh Bupati Bogor -TNI Ramaikan Bubble Fun Run 2026

Minggu, 1 Februari 2026 - 07:23 WIB

Tanggul Kritis Berujung Jalan Putus Berdampak Lumpuhnya Aktifitas Warga

Jumat, 30 Januari 2026 - 20:21 WIB

Wabup Bogor H. Jaro Ade Lakukan Jum’at Keliling, Teguhkan Syukur dan Persatuan di Cileungsi

Kamis, 29 Januari 2026 - 21:10 WIB

Desa Gunung Putri Naik Kelas: Data Presisi Jadi Senjata Baru Pembangunan Bogor

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:15 WIB

Pemerintah Kota Cimahi Raih UHC Awards 2026 Kategori Pratama

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:09 WIB

Perang Melawan TBC Dimulai dari Desa: GunungSari Tegas Nyatakan Desa Siaga TBC

Kamis, 29 Januari 2026 - 12:02 WIB

Amanah Anggaran dan Air Mata Pemimpin: Musdes LPJ Cikahuripan Sarat Nilai Ibadah

Rabu, 28 Januari 2026 - 22:39 WIB

Musrenbang Citeureup 2026: Bedah Masalah Kesehatan, Pendidikan, Kemiskinan, dan Pengangguran

Berita Terbaru