Polemik Dana Bantuan BLT DD Bayongbong Garut Diduga di Sunat

- Redaksi

Kamis, 11 Januari 2024 - 02:53 WIB

5035 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Garut Satunews.id

Bantuan langsung BB Hb Hb Hb Hb tunai (BLT) Yang berasal dari Dana Desa (DD), Desa Bayongbong, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Sebanyak 45 KPM. Menuai polemik, pasalnya berawal dari pengakuan warga di wilayah tsb, yang enggan disebutkan namanya menuturkan
dan metasa merasa kecewa, karena pada awal nya uang yang diterima Senilai Rp. 900.000,- (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) di kantor desa dan di dokumentasikan di Poto oleh perangkat Desa, namun Setibanya rumah pa RT Meminta dikembalikan Rp. 300,000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah)

Ketika Di konfermasi Kepala Desa (Kades) Agus Nazar,S.Pd,S.Hi, di ruang kerjanya, Jum’at 5/1/2024, mengatakan, kami sudah melakukan penyaluran sesuai persedur dan sesuai regulasi kegiatan yang ada. Di setiap penyaluran BLT dengan dihadiri pendamping desa dan dihadiri puhak kecamatan, dan Alhamdulillah di tempat ini sekarang pak Camat bisa hadir. Saya mengucapkan terimakasih.
Mengenai pemotongan Rp 300,000 yang sudah terjadi, dan untuk kedepan nya mudah mudahan tidak terjadi lagi ujarnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lain halnya menurut Camat Bayongbong Frederico Fernandes,S.STP di tempat yang sama di kantor Desa Bayongbong. mengatakan Kepada rekan rekan Media, saya dulu lama di satpol kurang lebih 12 tahun, jadi saya tau persis media. Dulu saya kepala bidang penegakan sekaligus PPNS, hampir ada 500 media yang sudah tergabung, sehari hari saya tidak lepas dari wartawan. Kalou para Jurnalis mengkedepankan aturan, saya ampun pak ampun, Semua para jurnalis bisa pada muntah, dan penjara bisa penuh Masjid bisa kosong. Semua itu tergantung pada indipidual masing masing. Kalou Bapak bapak para jurnalis alangkah baiknya kedepankan ngobol sambil ngopi Tandasnya.

Dikutip dari halaman Satgas Saber Pungli, selain Pasal 368 KUHP, pelaku pungli juga dapat dijerat dengan Pasal
423 KUHP yang berbunyi:
Seorang pejabat dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan
menyalah gunakan kekuasaannya, memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima
pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, diancam dengan pidana paling lama lima tahun.

(AR Cs)**

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Pemasyarakatan, Karutan Kelas I Palembang Dampingi Kakanwil Ditjenpas Sumsel Audiensi dengan Gubernur Sumsel
Makodim dan Koramil Jajaran Kodim 0418/Palembang Gelar Nonton Bareng Pesta Bola Dunia 2026 Bersama Masyarakat
Penampilan Drumband AWB Polda Sumsel memukau pengunjung Car Free Day
Gubernur Herman Deru Resmikan SLB Negeri dan SMA Negeri Hayza Nur Ilmi, Perkuat Akses Pendidikan Inklusif di Sumsel
Kasdim 0418/Palembang hadiri rapat Penataan dan Penertiban Kawasan Lapangan Kamboja
Jaga Kekompakan dan Pererat Silaturahmi, Personel Kodim 0418/Palembang Gelar Nonton Bareng
PERKUAT KINERJA DAN INTEGRITAS, KARUTAN PALEMBANG IKUTI PENGUATAN TUGAS DAN FUNGSI OLEH KAKANWIL DITJENPAS SUMSEL
Kenal Pamit Kakanwil Ditjenpas Sumsel, Momentum Memperkuat Sinergi dan Integritas

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:54 WIB

Ketua RW dan RT Resmi Dilantik, Pemdes Citeureup Perkuat Pelayanan Warga dan Akselerasi Pembangunan Desa

Senin, 15 Juni 2026 - 18:21 WIB

Wagub Jabar Dorong GAPENSI Perkuat Profesionalisme dan Kualitas Konstruksi untuk Dukung Pembangunan Berkelanjutan

Senin, 15 Juni 2026 - 18:11 WIB

Car Free Day Cimahi Resmi Diluncurkan, Hadirkan Ruang Publik Sehat dan Dorong Gaya Hidup Aktif

Senin, 15 Juni 2026 - 17:54 WIB

Pawai Obor dan Nada & Dakwah Semarakkan Tahun Baru Islam 1448 Hijriah di Desa Ciangsana

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:30 WIB

1 Muharram*

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:09 WIB

Pemkot Bandung Percepat Revitalisasi Bandung Zoo, Ditargetkan Kembali Beroperasi dalam Waktu Kurang dari Satu Tahun

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:05 WIB

Harga Kedelai Naik, Pemkot Bandung Dorong Efisiensi dan Jaga Keberlangsungan Produksi Tahu Tempe

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:00 WIB

Pemkot Bandung dan Forkopimda Intensifkan Patroli Gabungan, Pastikan Kota Aman dan Kondusif Selama Libur Sekolah

Berita Terbaru