Bekasi // Penjabat (Pj) Bupati Bekasi, Dani Ramdan, berharap agar 881 bidang tanah atau lahan milik pemerintah setempat segera memiliki sertifikat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dani Ramdan menjelaskan bahwa saat ini, 881 bidang tanah tersebut masih belum bersertifikat karena lemahnya pencatatan dan legalitas selama bertahun-tahun, yang berdampak pada gugatan pihak ketiga yang mengaku sebagai ahli waris pemilik aset tersebut.
Oleh karena itu, ia meminta percepatan pendataan dan dokumentasi secara berkelanjutan untuk mengamankan ratusan aset milik pemerintah daerah tersebut, ujarnya, Pada Jumat (09/11/2023).
Dani juga menjelaskan bahwa persoalan ini telah berlangsung selama bertahun-tahun, dan penanganannya tidak bisa dilakukan secara umum, melainkan harus melalui pendekatan kasuistik, yaitu satu per satu.
Namun, pihak terkait terus melakukan berbagai upaya, termasuk percepatan pencatatan aset tersebut.
Dani menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan masalah ini dan telah melakukan koordinasi dengan berbagai otoritas terkait, seperti BPN dan Kejaksaan Negeri Bekasi, guna mempercepat proses sertifikasi tanah milik pemerintah daerah tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bekasi, Hudaya, mengonfirmasikan bahwa banyak aset yang belum memiliki sertifikat.
“Sebanyak 881 bidang tanah milik pemerintah daerah tersebut belum bersertifikat, dengan mayoritas merupakan lahan sekolah dan fasilitas kesehatan, ungkapnya.
Menurut Hudaya, pencatatan telah dilakukan sebelumnya dan saat ini sedang diurus persyaratannya agar bisa mendapatkan sertifikat.
Hudaya menjelaskan bahwa targetnya adalah seluruh aset dapat bersertifikat dalam dua tahun ke depan, meskipun jumlahnya sangat besar.
“Tahap pertama, yaitu tahun ini, targetnya adalah 150 bidang lahan yang akan disertifikatkan, sedangkan sisanya akan dialokasikan pada tahun 2024. Saat ini, sudah ada 80 lahan yang sedang dalam proses sertifikasi, dan sisanya terus dikerjakan untuk segera diselesaikan, ucapnya.
Hudaya menyatakan bahwa dengan tersertifikatnya seluruh aset, data dan anggaran penanganan dapat dia lakukan dengan lebih baik.
Hudaya mengakui bahwa ada beberapa kendala dalam mengurus aset negara, salah satunya adalah minimnya bukti kepemilikan. Hal ini terjadi pada banyak lahan yang saat ini ditempati oleh bangunan sekolah negeri dan puskesmas.
Kondisi ini disebabkan oleh banyaknya hibah lahan dari masyarakat di masa lalu yang tidak didokumentasikan secara resmi. Setelah puluhan tahun berlalu, kepemilikan lahan tersebut digugat oleh pihak ketiga yang mengaku sebagai ahli waris, terang Hudaya.
Hudaya memberikan contoh kasus SD inpres, dimana lahan luas yang dulunya dimiliki oleh penduduk secara sukarela dihibahkan untuk dibangun sekolah atau puskesmas. Namun, hibah tersebut tidak secara administratif dituangkan dalam bukti otentik. Akibatnya, setelah puluhan tahun berlalu, anak cucu dari orang yang menghibahkan lahan tersebut mencoba menggugat karena merasa lahan tersebut masih menjadi hak milik mereka, tambahnya.
Proses percepatan sertifikat terus dilakukan guna mencegah gugatan serupa di masa depan. Pemerintah daerah diberikan hak untuk menerbitkan bukti penggunaan lahan bertahun-tahun sebagai dasar dalam pengurusan sertifikat di BPN.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati, menyatakan bahwa persoalan aset juga terjadi di banyak daerah. Kejaksaan telah membuka jalur koordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyelesaikan masalah terkait aset tersebut.
Ia menjelaskan bahwa sebagai pengacara negara, jaksa juga turut serta dalam usaha untuk mengamankan aset-aset negara. Kejaksaan Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk terus melakukan upaya tersebut, tukasnya.
(Ss)**



























