Kab. Bandung Barat // Patut Diduga Ada Keterlibatan Mafia Tanah dalam Kasus Terbitnya Delapan Sertifikat di Tanah Milik Ahli Waris Martapura di Persil 108 A, Desa Cihanjuang, Kabupaten Bandung Barat
Parongpong, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (28/10/2023) – Patut diduga ada keterlibatan mafia tanah dalam kasus tanah milik ahli waris Raden Pertimah Rosmaja binti Martapura yang terletak di Persil 108 A, Kp. Cisintok, RT 03 RW 03, Desa Cihanjuang, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.
Hal tersebut diungkapkan oleh I Nengah Merta, S.H., M.H., M.Si., selaku Kuasa Hukum dari para ahli waris Raden Pertimah Rosmaja binti Martapura kepada awak media di Kota Bandung (26/10/2023).
Menurut I Nengah Merta, pihaknya sebagai Kuasa Hukum dari para ahli waris tersebut merasa dihambat dalam proses pengurusan warkah, padahal pihaknya sudah memiliki bukti otentik kepemilikan tanah di Persil 108 A tersebut berdasarkan permohonan dari para ahli waris dan bedasarkan bukti-bukti yang ada pada ahli waris.
Pernyataan tersebut juga dikuatkan dengan keluarnya Surat Keterangan Desa (SKD) Cihanjuang
No.140/313/Pem/2015 No.C Desa: 1497 dan segel ketetapan pembagian ahli waris yang disyahkan oleh Pengadilan Negeri Bandung No.06/1952 pada tanggal 8 Januari 1952.
“Penetapan pembagian waris itu disebutkan kepada siapa saja tanah tersebut diwariskan berikut dengan persil dan luasnya,” tambah I Nengah Merta.
Kuasa Hukum ahli waris Raden Pertimah Rosmaja binti Martapura sudah beberapa kali mengajukan permohonan pembuatan warkah kepada Kepala Desa (Kades) Cihanjuang, Gagan Wirahma. Namun, sampai berita ini diturunkan permohonan tersebut tidak bisa dipenuhi oleh Kades Cihanjuang dengan alasan di objek tanah tersebut telah terbit sertifikat.
“Berdasarkan keterangan dari Kepala Desa Cihanjuang, Gagan Wirahma, di lokasi tanah tersebut (red: Persil 108 A) telah terbit beberapa sertifikat,” ungkap I Nengah Merta.
Pernyataan tersebut telah dikonfirmasi oleh Kades Cihanjuang, Gagan Wirahma kepada awak media pada Kamis (26/10/2023) kemarin. Pihaknya mengakui kalau di objek tanah milik ahli waris Raden Pertimah Rosmaja binti Martapura yang berada di Persil 108 A tersebut sudah terbit sertifikat atas nama pihak lain.
“Kaitan dengan permohonan Penerbitan Warkah yang diminta oleh Ahli Waris di Persil 108 A, kami Pemerintah Desa telah berkonsultasi dengan pihak kecamatan bahwa kami Pihak Pemdes Cihanjuang tidak berani mengeluarkan warkah karena di objek tanah yang dimaksud telah terbit sertifikat,” ungkap Gagan Wirahma.
Menanggapi jawaban Kades Cihanjuang tersebut, Kuasa Hukum ahli waris Raden Pertimah Rosmaja binti Martapura mempertanyakan alasan terbitnya sertifikat di tanah kliennya selaku pemilik tanah yang syah karena kliennya belum pernah menjual tanah tersebut kepada pihak lain.
“Namun, hal yang menjadi pertanyaan saya, apakah Bapak Kades sudah tahu keberadaan objek tanah bersertifikat itu? Apabila objek tanah bersertifikat itu berada di tanah klien kami, berarti telah terjadi jual-beli tidak syah karena pihak keluarga ahli waris belum pernah menjualnya kepada pihak manapun,” ungkap I Nengah Merta.
I Nengah Merta menambahkan, sebenarnya pihaknya selaku Kuasa Hukum dari keluarga ahli waris Raden Pertimah Rosmaja binti Martapura sebenarnya sudah beberapa kali melakukan mediasi dengan beberapa orang penggarap tanah di Persil 108 A yang mengaku menyewa dari oknum yang mengaku-ngaku sebagai perwakilan dari pemilik tanah tersebut dengan alasan untuk pembayaran pajak. Namun, oknum tersebut tidak bisa membuktikan surat kepemilikan tanah atas tanah tersebut kepada pihak ahli waris.
“Iya betul. Itu kan cuma akuan-akuan saja. Soalnya mereka belum bisa menunjukkan surat tanah mereka dan menunjukkan lokasi objek tanah yang sebenarnya disertai bukti kepemilikan yang otentik. Sementara pihak ahli waris belum pernah satu meter pun menjualnya kepada pihak lain,” jelas I Nengah Merta.
Hal menarik dari kasus dugaan kepemilikan tanah ganda yang terjadi di Persil 108 A, Kp. Cisintok, RT 03 RW 03, Desa Cihanjuang, Kabupaten Bandung Barat ini adalah hilangnya catatan tanah milik ahli waris Martapura. Menurut I Nengah Merta, Kades Cihanjuang Gagan Wirahma menyatakan bahwa catatan tanah ahli waris Martapura yang ada di Kantor Desa Cihanjuang hanya Persil 106 dan 129, sesuai dengan SKD yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Cihanjuang pada tahun 2015 silam.
Pernyataan I Nengah Merta tersebut dibenarkan oleh gagan Wirahma, “Berdasarkan data di Leter C yang ada pada kami bahwa nama ahli waris Martapura yang tercatat di Leter C desa kami sesuai apa yang telah dijelaskan dalam Surat Keterangan Desa yang ditandatangani pada waktu itu Pj. Kades Bapak Haeril Sukara dan ahli waris sudah menerima surat tersebut.”
Saat pernyataan ini dikonfirmasi kembali kepada Kuasa Hukum ahli waris Raden Pertimah Rosmaja binti Martapura, pihaknya merasa aneh atas pernyataan Kades Cihanjuang tersebut. Pihaknya mempertanyakan hilangnya data catatan tanah milik kliennya. Bahkan, pihaknya menduga ada unsur kesengajaan dari oknum Pemerintahan Desa Cihanjuang.
“Itu juga jadi pertanyaan saya. Mengapa bisa begitu? Apakah mungkin ini ada faktor kesengajaan untuk menghilangkan jejak dari tanah milik ahli waris karena yang saya lihat banyak tanah ahli waris yang telah diperjualbelikan secara tidak syah oleh orang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan. Ada kemungkinan orang tersebut bekerja sama dengan oknum Pemerintahan Desa Cihanjuang,” ungkap I Nengah Merta.
Menurut keterangan I Nengah Merta, saat ini telah terbit delapan sertifikat atas nama pihak lain di tanah milik kliennya. Diduga delapan sertifikat tersebut palsu dan melibatkan mafia tanah dalam proses penerbitan sertifikatnya.
Saat awak media mempertanyakan tentang keberadaan delapan sertifikat tersebut kepada Kades Cihanjuang, apakah pihaknya mengetahui proses penerbitannya, Gagan Wirahma menjelaskan bahwa pihaknya tidak mengetahuinya.
“Mengenai proses pembuatan delapan sertifikat di Persil 108 A itu, kami tidak mengetahui karena terbitnya sertifikat tersebut jauh sebelum saya menjabat Kepala Desa Cihanjuang,” ungkap Gagan Wirahma.
Namun, pihak Kuasa Hukum ahli waris Raden Pertimah Rosmaja binti Martapura menyanggah pernyataan Kades Cihanjuang tersebut.
“Bagaimana mungkin Kades Cihanjuang tidak mengetahui terbitnya kedelapan sertifikat tersebut karena segala persyaratan terbitnya sertifikat tidak terlepas dari peran pemerintah desa. Bahkan, salah satu dari delapan sertifikat tersebut yaitu Sertifikat No 03839 diterbitkan pada tanggal 09 Mei 2016. Justru pada saat itu yang menjabat sebagai Kepala Desa Cihanjuang kan Bapak Gagan Wirahma. Jelas dia tahu masalah ini,” ujar I Nengah Merta dengan penuh keheranan.
Terkait penyataan pihak Kuasa Hukum ahli waris Raden Pertimah Rosmaja binti Martapura yang menuding dugaan adanya mafia tanah dan keterlibatan oknum di Pemerintahan Desa Cihanjuang atas terbitnya delapan sertifikat yang diduga berada di Persil 108 A, Gagan Wirahma dengan tegas membantahnya.
“Mengenai adanya oknum mafia tanah, saya tidak mengetahui dan proses ini sedang bergulir di Polda Jabar. Kami Pemdes menunggu hasil akhir mengenai objek tanah tersebut dari Pihak Polda Jabar,” pungkas Gagan Wirahma.
Sementara itu dalam menyikapi kenyataan adanya pihak lain yang berani mengklaim kepemilikan tanah di lokasi Persil 108 A milik kliennya dengan bukti sertifikat yang diduga palsu atau salah objek dan adanya oknum yang berani membantu proses penerbitan delapan sertifikat tersebut, pihaknya akan segera menindaklanjuti proses hukum yang kini sedang berjalan di Polda Jabar.
“Mungkin saja saya akan segera kordinasi dengan pihak Polda Jabar untuk segera menindaklanjuti proses penyelidikan dan atau penyidikan kasus ini yang kini sedang berjalan sehingga kebenaran bisa terungkap,” pungkas I Nengah Merta.
(Red)**