Ketua FAKB, Ulung Purnama SH.,MH. Pentingnya surat Edaran Mentri No. 19 tahun 2023

Satunews.id

- Redaksi

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 08:05 WIB

501 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – Jabat ||Pendapat Ulung Purnama, SH., MH. seorang praktisi hukum dan Ketua Forum Advokat Kabupaten Bekasi (FAKB), mengenai Surat Edaran Menteri Pendayaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai 2 (dua) Tahun, sangatlah penting dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan terdapat evaluasi jabatan dan tindakan mutasi/rotasi aparatur sipil negara eselon II yang lebih cepat.

Tujuan dari Surat Edaran tersebut adalah untuk memperbaiki kinerja instansi pemerintahan dan memberikan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam melakukan mutasi/rotasi pejabat pimpinan tinggi yang belum mencapai 2 (dua) tahun.

PPK memiliki kewenangan dalam melaksanakan mutasi/rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) yang belum mencapai 2 (dua) tahun berdasarkan pertimbangan sebagai berikut: Kinerja pegawai dan unit kerja sesuai aturan perundang-undangan; Strategi dan percepatan pencapaian kinerja organisasi; Kemampuan Pejabat Pimpinan Tinggi dalam melaksanakan tugas; Rekomendasi tim pemeriksa pelanggaran disiplin; Adanya unsur konflik kepentingan dalam jabatan Pimpinan Tinggi pada Instansi pemerintah

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam wawancara dengan Ulung Purnama, SH., MH., terkait Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 19 tahun 2023, beliau menyatakan bahwa Surat Edaran ini dikeluarkan oleh Menteri PAN RB karena banyak daerah mengalami kesulitan dalam melakukan evaluasi mutasi/rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) yang tidak memenuhi persyaratan dalam Surat Edaran tersebut. Surat Edaran ini memberikan solusi bagi PPK di Kabupaten untuk melakukan evaluasi kinerja seorang Kepala Dinas. Ulung Purnama juga berharap dengan adanya Surat Edaran ini, PPK dapat melakukan evaluasi kepemimpinan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT),ujarnya, Sabtu (07/10/2023.

“Apabila berdasarkan hasil evaluasi, meskipun belum mencapai 2 (dua) tahun setelah dilantik, PPT tersebut tidak memberikan perubahan kinerja yang baik kepada organisasi yang dipimpinnya, maka PPT tersebut dapat digeser atau dicopot. Hal ini memberikan kesempatan kepada regenerasi kepegawaian junior yang siap berkompetisi untuk jabatan tersebut, kata Praktisi Hukum Ulung Purnama SH., MH.

Lanjutnya, Surat Edaran ini mempercepat regenerasi kepemimpinan organisasi atau dinas, dan ini adalah reformasi birokrasi yang baik bagi regenerasi kepegawaian, termasuk di Pemerintah daerah Kabupaten Bekasi.

“Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan adanya peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, evaluasi jabatan yang lebih efektif, dan regenerasi kepemimpinan yang lebih cepat. Hal ini akan membawa perubahan positif bagi instansi pemerintahan dan mendorong peningkatan kualitas kerja aparatur sipil negara dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik untuk masyarakat, imbuhnya.

Sebagai praktisi hukum dan Ketua FAKB, Ulung Purnama berharap bahwa Surat Edaran ini dapat diimplementasikan dengan baik oleh PPK di Kabupaten Bekasi. Diharapkan juga adanya pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini untuk memastikan tercapainya tujuan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik.

 

‘Dalam menghadapi tantangan dan perubahan yang terus berkembang, reformasi birokrasi seperti yang diwujudkan melalui Surat Edaran ini merupakan langkah yang penting untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas, pejabat pimpinan tinggi diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam membangun negara yang lebih baik, pungkas Praktisi Hukum Ulung Purnama yang juga Bakal Calon Bupati Bekasi 2024.

(Red).**

Berita Terkait

DP2KBP3A dan PKK Berantas Stunting di Baleendah dengan Program PMT
Miris !!Daftar Siswa-siswi Baru di Sekolah MAN Purwakarta, Ditarif dan Biaya Dipatok
Dari Keluarga Untuk Indonesia Maju ! DP2KBP3A Kabupaten Bandung Gelar Apel Harganas ke-32
Grand Launching Single Album Artis Don’s Music Production di Bandung
Solidaritas Tinggi Warnai Muscab VI PBB Kabupaten Bandung, Siap Besarkan Partai di Daerah
Kadis DP2KBP3A HM. Hairun Hadiri Ultah Ke 35 Tahun GoW di Hotel Cantik Soreang
Hebat! Akseptor KB Lestari Kabupaten Bandung Sabet Juara Nasional
Bupati Bandung Dukung Penuh Program Kampung Bedas Literat

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:17 WIB

Ruang Dialog Tak Kunjung Datang, Warga Margajaya Tolak Penggusuran 

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:14 WIB

Pemkab Sumenep : Haul dan Jamasan Pusaka Menjadi Tradisi Turun Temurun Budaya Leluhur di Madura

Kamis, 3 Juli 2025 - 17:11 WIB

140 Klub Bola Voli Berlaga di Ajang Turnamen Bergengsi Piala Bergilir Kapolres Cup II Tahun 2025

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:23 WIB

Dalam Rangka HUT Ke-79 Bhayangkara, Koramil Jonggol Beri Kejutan Ke Polsek Jonggol

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:19 WIB

KDM Sambut Positif Geliat Bandara Husein Sastranegara Bandung, Susi Air Buka Rute Baru Bandung–Yogyakarta

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:08 WIB

Sempati Diluncurkan, Aplikasi Deteksi Dini dan Respons Cepat DBD

Rabu, 2 Juli 2025 - 19:05 WIB

Cegah DBD, Pemkot Bandung Luncurkan Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:59 WIB

Pemerintah Desa Tabeak Blau Melaksanakan Rembug Stunting

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB