Bandung || Satunews.id– sebanyak 85 calon kepala desa dari 22 desa pada 17 kecamatan yang ada di Kabupaten Bandung Mengikuti pelaksanaan deklarasi damai pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2023 di Gedung Moch Toha Komplek Pemkab Bandung, Soreang, Rabu (27/9/2023).
Deklarasi damai Pilkades serentak ini dihadiri Bupati Bandung Dadang Supriatna, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Dandim 0624/Kabupaten Bandung Letkol Inf Hamzah Budi Susanto, jajaran Forkopimda, para camat serta pihak lainnya.
Usai giat tersebut, Bupati Bandung Dadang Supriatna mengatakan deklarasi damai ini digelar mengingat pada dasarnya pelaksanaan Pilkades lebih sensitif dibandingkan dengan Pilkada maupun Pileg.
Selain itu deklarasi damai ini, imbuh Dadang Supriatna merupakan upaya pencegahan dan antisipasi yang tidak diharapkan sebelum pelaksanaan Pilkades serentak.
“Tadi juga disampaikan oleh Pak Kapolresta Bandung, bahwa deklarasi damai ini sangat penting dan saya berharap pada hakekatnya siapapun yang terpilih nanti pada 11 Oktober 2023 mendatang ini adalah yang terbaik untuk kemajuan desa masing-masing,” tuturnya.
Bupati Bandung berpesan kepada para calon kepala desa ini, lebih mengedepankan visi misi atau gagasan.
“Jangan sampai mengedepankan ego, apalagi menjelekkan para calon kepala desa lainnya. Pada dasarnya, semua yang akan menjadi pemimpin atau calon kepala desa ini memiliki niat baik. Jangan sampai niat baik ini dicederai oleh hal-hal yang tidak diharapkan,” kata Bupati Bandung.
Kang DS, sapaan akrab Dadang Supriatna berharap dalam pelaksanaan Pilkades serentak itu berjalan lancar dan sukses dan dapat meminimalisir berbagai potensi konflik yang akan terjadi.
Kang DS mengingatkan agar pelaksanaan Pilkades serentak ini jangan sampai melebihi tanggal 1 Nopember 2023. “Sebab akan menghadapi hajat nasional pada Februari 2024. Artinya, tiga bulan sebelum pelaksanaan Pileg 2024 harus sudah selesai Pilkades serentak tersebut. Tentunya melalui proses dan tahapan.” katanya.
Kang DS mengungkapkan dalam pelaksanaan Pilkades serentak itu, panitia pemilihan kepala desa akan diuji kepiawaiannya dalam menggelar pelaksanaan Pilkades serentak itu. “Bagaimana caranya pelaksanaan Pilkades berjalan lancar,” ujarnya.
Ia juga berharap panitia Pilkades dan para camat harus jeli dalam menghadapi Pilkades serentak.
“Para camat harus terus mengawal pelaksanaan Pilkades serentak itu, sehingga pelaksanaan Pilkades baik dan lancar,” ujarnya.
Setelah dilaksanakan Pilkades pada 11 Oktober 2023, kata dia, panitia segera menyampaikan ke BPD untuk segera dilaksanakan rapat dan penetapan calon kepala desa terpilih untuk disampaikan kepada Bupati Bandung melalui Camat.
“Maka saya akan segera melantik keputusan hasil 11 Oktober 2023 tersebut. Jangan sampai terlalu lama dalam pelaksanaan pelantikan, karena ada beberapa desa yang harus segera mencairkan keuangan desa. Pembangunan hanya waktu 2,5 bulan, saya titip dan jangan sampai anggaran pusat tidak terserap karena persoalan teknis,” tuturnya.
Sementara itu, Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, bahwa pihaknya yang diberi amanah oleh Undang-Undang bertanggung jawab terhadap keamanan Kabupaten Bandung.
Ia mengatakan, para calon kepala desa sudah melaksanakan deklarasi damai, untuk diaplikasikan di lapangan. Kapolresta Bandung pun mengingatkan kepada calon kepala desa yang menang jangan jumawa dan sombong. “Yang belum terpilih jangan sampai pakai cara-cara murahan, misalnya menyebutkan panitianya curang dan sebagainya,” katanya.
Kusworo menegaskan, siapapun yang melakukan penghasutan akan terkena pasal pidana. “Jadi yang menghasut bisa dipidana juga. Tidak menghasut, tapi memberikan informasi yang bisa memprovokasi massa bisa kena pasal penghasutan,” ujarnya.
Bagi ada yang merasa ada kecurangan-kecurangan, imbuh Kusworo, sampaikan melalui mekanisme yang ada.
“Ada panwas disitu, ajukan keberatan secara konstitusional. Kita tetap jaga keamanan Kabupaten Bandung. Lalui prosesnya. Menanglah secara terhormat. Yang tidak terpilih, terima dengan terhormat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Bandung Tata Irawan mengatakan, pelaksanaan Pilkades serentak merupakan amanah yang tertuang dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Bahwa pemilihan kepala desa dilaksanakan serentak seluruh di Kabupaten Bandung. Pelaksanaan Pilkades memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengatur dan mengelola pemerintahannya sendiri,” katanya.
Tata mengatakan pelaksanaan Pilkades serentak di 22 desa di 17 kecamatan di Kabupaten Bandung, dengan jumlah 436 TPS (Tempat Pemungutan Suara) dan daftar pemilih sementara sebanyak 199.052 orang.
“Pelaksanaan Pilkades serentak direncanakan 11 Oktober 2023,” katanya.
Menurutnya, pelaksanaan deklarasi damai ini untuk mewujudkan pelaksanaan Pilkades serentak aman, damai, sukses tanpa ekses. “Dengan harapan dapat menjaga stabilitas keamanan, serta menjunjung tinggi semangat persatuan,” ujarnya.***
(DR)