Kemkominfo Terima Ribuan Aduan Rekening Bank Judi ‘Online’

Satunews.id

- Redaksi

Kamis, 20 Juli 2023 - 16:53 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk perjudian online. Jumlah aduan ini diterima sejak Januari hingga 17 Juli 2023.

“Jumlah tersebut merupakan bagian dari aduan yang Kementerian Kominfo terima tahun 2023. Di mana sebanyak 1.914 aduan,” kata Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam konferensi pers di Media Center Kemkominfo, Jakarta, Kamis (20/7/2023).

Menkominfo memastikan, akan terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses terhadap segala bentuk penyebaran konten perjudian online. Kementeriannya juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum terkait perjudian online ini.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tak hanya itu, dia juga membeberkan sejak 2018 hingga 19 Juli 2023, Kemkominfo juga telah memutus akses 846.047 konten perjudian online. Pemutusan akses tersebut dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli siber Kemkominfo, aduan masyarakat umum, atau dari kementerian/lembaga.

“Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online. Itu dalam seminggu terakhir sejak 13 hingga 19 Juli 2023,” ungkap Menkominfo Budi Arie.

Pada kesempatan itu, Budi meminta masyarakat untuk melapor jika menemukan konten perjudian online. Dia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan internet dengan lebih baik dan produktif.

“Kementerian Kominfo akan terus melakukan pemantauan dan pemutusan akses terhadap segala bentuk penyebaran konten perjudian online. Sekaligus melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Sementara itu, dalam kesempatan itu Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi juga meminta masyarakat ikut terlibat memberantas praktik judi dalam jaringan (daring). Keterlibatan masyarakat dilakukan dengan melapor ke Kominfo, jika menemukan konten perjudian daring.

Ia juga meminta masyarakat tidak terpengaruh iming-iming keuntungan besar dari memainkan permainan haram tersebut. “Manfaatkan internet dengan lebih baik dan produktif.”tegas Budi.

Budi menekankan, Kementerian Kominfo akan terus memantau dan memutus segala akses penyebaran konten perjudian daring. Kementerian Kominfo juga akan melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Ia menjelaskan, penanganan konten perjudian sesuai ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transkasi Elektronik (ITE) pasal 27 ayat 2.

“Setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,”pungkasnya.

Kemkominfo telah memutus akses 846.047 konten perjudian daring, sejak 2018. Pemutusan dilakukan berdasarkan temuan patroli siber Kementerian Kominfo, aduan masyarakat umum, dan dari Kementerian/Lembaga.

Kontr.
NP

Berita Terkait

Tingkatkan Kinerja Terbaik, Ryan Soeryana Kahman, S. Kom Duduki Jabatan Pimpinan Redaksi Kabarnusa24.com
Ketua RT/RW Bojong Murni Dukung Kejari Cibinong Tangani Korupsi
Awali Tahun 2025, Tim Redaksi MSN Gelar Rapat Koordinasi Perdana
DPC APMIKIMMDO Kota Medan Merayakan Open House Tahun Baru 2025
Cerita di Balik Dugaan Korupsi Dana UKW PWI-BUMN Rp 6 Miliar: Sengkarut Administrasi atau Kejahatan?
PTPN 1 Hancuran Bangunan Ponpes Mathla’ul Anwar di Desa Natar, Picu Kemarahan Umat Islam
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, SKKP Siap Bangun Ribuan Dapur Sehat di Seluruh Indonesia
Jabar Tingkatkan Pembibitan Domba Garut

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:29 WIB

Optimalkan Media Sosial Wilayah, Diskominfo Bandung Gelar Sinkronisasi di Bandung Kulon

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 14:21 WIB

Dari Bandung untuk Jabar: Kang Andhy Daftar, Bawa Misi Besar untuk Wartawan

Jumat, 31 Juli 2026 - 01:15 WIB

Mahasiswa Sukses Gelar Tawarasa Fest 2026, Lahirkan Komika Muda Berbakat dari Jawa Barat

Minggu, 26 Juli 2026 - 12:28 WIB

Mudahkan MBR Miliki Rumah, Pemerintah Bebaskan BPHTB dan PBG serta Hadirkan DP 1 Persen

Jumat, 24 Juli 2026 - 17:33 WIB

Diskon  PBB 100 % Di Bandung Bebas Denda Berlaku 1 Juli – 31 Desember 2026

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:58 WIB

Komisi III Bentuk Tim Perumus: Kawal Pemulihan Anggaran, Cegah Layanan Publik Lumpuh di 2027

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:21 WIB

Keluarga Besar Satunews.id Ucapkan Selamat Atas Pernikahan Alva & Ulya

Rabu, 1 Juli 2026 - 23:44 WIB

Cinta Saja Tak Cukup’, Advokat Indra Gatot Sihombing Edukasi Pentingnya Hukum Perkawinan di Bandung Ngariung

Berita Terbaru

DAERAH

Kecamatan Cimahi Utara Jadi Penutup Pengawalan PPM 2026

Kamis, 6 Agu 2026 - 12:22 WIB