Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan Ribuan Gram Sabu dan Ratusan Ekstasi

satu news 01

- Redaksi

Senin, 28 September 2026 - 12:08 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PALEMBANG — Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti tindak pidana narkotika hasil pengungkapan selama September 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Palembang, sebagai bagian dari proses penegakan hukum yang transparan dan akuntabel sekaligus upaya memutus rantai peredaran gelap narkoba di wilayah Sumatera Selatan.

 

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari 20 Laporan Polisi (LP) yang berhasil diungkap, penyidik mengamankan 29 orang tersangka dari sejumlah wilayah hukum di Sumatera Selatan. Berdasarkan perhitungan yang disampaikan dalam rekapitulasi pemusnahan, pengungkapan tersebut diperkirakan menyelamatkan 34.304 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

 

Barang bukti yang diamankan terdiri dari 3.242,71 gram sabu, 0,73 gram ganja, dan 938 butir pil ekstasi dengan taksiran nilai ekonomis mencapai Rp2.180.127.460.

 

Setelah dilakukan penyisihan untuk kepentingan pembuktian di persidangan dan pemeriksaan laboratorium forensik, Ditresnarkoba Polda Sumsel memusnahkan 3.237,88 gram sabu, 0,447 gram ganja, dan 914 butir ekstasi.

 

Pemusnahan dilakukan secara transparan dan akuntabel sebagai bagian dari rangkaian penanganan perkara narkotika, dengan tetap mempertahankan barang bukti yang diperlukan untuk kepentingan proses hukum.

 

Pengungkapan perkara tersebut mencakup wilayah Palembang sebanyak 7 LP, Musi Banyuasin 5 LP, Ogan Ilir 3 LP, Banyuasin 2 LP, serta Ogan Komering Ilir, Muara Enim, dan Prabumulih masing-masing 1 LP.

 

Keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan dan penindakan yang dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama satuan kewilayahan, dengan dukungan informasi serta partisipasi masyarakat dalam mengungkap peredaran narkotika.

 

Para tersangka diproses berdasarkan ketentuan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023, serta ketentuan perundang-undangan terkait lainnya sesuai konstruksi masing-masing perkara.

 

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas proses penegakan hukum.

 

“Kami memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, terbuka, dan akuntabel demi menjamin kepastian hukum serta menjaga generasi muda dari kehancuran akibat narkotika,” ungkap Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya.

 

Senada dengan hal tersebut, Kabag Wasidik Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP M. Syeh Kopek, S.T., S.H., M.H., menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh elemen dalam pengungkapan dan penanganan perkara narkotika.

 

“Setiap gram barang bukti yang diamankan diproses sesuai standar operasional yang ketat dan diawasi secara cermat, sehingga tidak ada ruang bagi penyimpangan. Kami hadir untuk memberikan kepastian hukum yang tegas sekaligus membentengi keluarga Indonesia dari bahaya narkoba,” tegas AKBP M. Syeh Kopek.

 

Polda Sumatera Selatan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan keluarga dan lingkungan sekitar dari ancaman peredaran narkotika. Masyarakat juga diimbau tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran atau penyalahgunaan narkoba.

 

Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Sumsel untuk terus memperkuat penegakan hukum sekaligus membangun lingkungan masyarakat yang aman, sehat, dan kondusif di Sumatera Selatan.(Hari)

Berita Terkait

Lapas Kelas I Palembang Laksanakan Rekredensialing Klinik Pratama Bersama BPJS Kesehatan
Rp696,78 Juta untuk Lebak Nangka! Mulyadi Anwar Dorong Jalan Desa Kadumanggu Kini Lebih Bagus dan Mulus
Rp701,28 Juta untuk Cipambuan! Dadang Darajat Launching Rehabilitasi Kantor Desa dan Dayeuh Pajajaran
Perkuat Kualitas Pelayanan, Lapas Palembang Terima Kunjungan Ombudsman Sumsel
Kapolda Sumsel Dorong Pelajar SMKN 6 Palembang Berprestasi, Disiplin, dan Bebas Narkoba
Karutan Kelas I Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan dan Optimalisasi Lahan Produktif
Rutan Kelas I Palembang Jalin Kerja Sama dengan Bank Sampah Graha Pena untuk Pengelolaan Sampah Anorganik  
Firdaus Hasbullah: Jangan Biarkan Narkoba Merampas Masa Depan Anak-Anak PALI!  

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 05:59 WIB

Lapas Kelas I Palembang Laksanakan Rekredensialing Klinik Pratama Bersama BPJS Kesehatan

Senin, 26 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Rp701,28 Juta untuk Cipambuan! Dadang Darajat Launching Rehabilitasi Kantor Desa dan Dayeuh Pajajaran

Senin, 26 Oktober 2026 - 16:13 WIB

Perkuat Kualitas Pelayanan, Lapas Palembang Terima Kunjungan Ombudsman Sumsel

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:24 WIB

Kapolda Sumsel Dorong Pelajar SMKN 6 Palembang Berprestasi, Disiplin, dan Bebas Narkoba

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Karutan Kelas I Palembang Bersama Jajaran Panen Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan dan Optimalisasi Lahan Produktif

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:06 WIB

Rutan Kelas I Palembang Jalin Kerja Sama dengan Bank Sampah Graha Pena untuk Pengelolaan Sampah Anorganik  

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:20 WIB

Firdaus Hasbullah: Jangan Biarkan Narkoba Merampas Masa Depan Anak-Anak PALI!  

Senin, 26 Oktober 2026 - 07:58 WIB

Sinergi Forkopimda di The 12th World Anxi Conference, Polda Sumsel Dukung Iklim Daerah yang Kondusif

Berita Terbaru