Kabupaten Bekasi – Polemik rangkap jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sekaligus duduk sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kembali memanas di Kabupaten Bekasi.
Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa praktik tersebut tidak diperbolehkan dan berpotensi menimbulkan masalah serius dalam tata kelola pemerintahan maupun dunia pendidikan.
“Setahu saya itu tidak bisa, harus memilih salah satu, PPPK atau BPD,” ujar Asep Surya Atmaja saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (16/07/2026).
Menurut Asep, rangkap jabatan ini menimbulkan dilema besar, terutama bagi PPPK yang berprofesi sebagai guru. “Ini abu-abu sekarang kalau PPPK sebagai guru saat mengajar mata pelajaran dia harus cuti karena ada pekerjaan di BPD, lalu siapa yang menggantikan mengajar di kelas tersebut, malah menjadi masalah baru,” terangnya.
Secara hukum, larangan rangkap jabatan telah diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 63 huruf c, yang menyebutkan bahwa anggota BPD tidak boleh merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Selain itu, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD juga menegaskan bahwa calon anggota BPD tidak boleh merangkap jabatan sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini untuk menjaga independensi BPD sebagai lembaga pengawasan desa.
Dari sisi kepegawaian, Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 menekankan bahwa ASN, termasuk PPPK, wajib menjaga integritas dan netralitas serta tidak boleh menduduki jabatan lain yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
Bahkan, Surat Edaran BKN Nomor 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025 menegaskan bahwa PPPK yang mencalonkan diri sebagai anggota BPD dianggap mengakhiri perjanjian kerja dengan instansi pemerintah. (Her)


























