PLT Bupati Bekasi Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan PPPK Dan BPD

satu news 01

- Redaksi

Jumat, 17 Juli 2026 - 18:49 WIB

5026 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi – Polemik rangkap jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang sekaligus duduk sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) kembali memanas di Kabupaten Bekasi.

Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa praktik tersebut tidak diperbolehkan dan berpotensi menimbulkan masalah serius dalam tata kelola pemerintahan maupun dunia pendidikan.

“Setahu saya itu tidak bisa, harus memilih salah satu, PPPK atau BPD,” ujar Asep Surya Atmaja saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (16/07/2026).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Asep, rangkap jabatan ini menimbulkan dilema besar, terutama bagi PPPK yang berprofesi sebagai guru. “Ini abu-abu sekarang kalau PPPK sebagai guru saat mengajar mata pelajaran dia harus cuti karena ada pekerjaan di BPD, lalu siapa yang menggantikan mengajar di kelas tersebut, malah menjadi masalah baru,” terangnya.

Secara hukum, larangan rangkap jabatan telah diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 63 huruf c, yang menyebutkan bahwa anggota BPD tidak boleh merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Selain itu, Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD juga menegaskan bahwa calon anggota BPD tidak boleh merangkap jabatan sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini untuk menjaga independensi BPD sebagai lembaga pengawasan desa.

Dari sisi kepegawaian, Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 menekankan bahwa ASN, termasuk PPPK, wajib menjaga integritas dan netralitas serta tidak boleh menduduki jabatan lain yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Bahkan, Surat Edaran BKN Nomor 2302/B-KB.01.01/SD/J/2025 menegaskan bahwa PPPK yang mencalonkan diri sebagai anggota BPD dianggap mengakhiri perjanjian kerja dengan instansi pemerintah. (Her)

Berita Terkait

MUSDA MUI KABUPATEN SUKABUMI, WABUP” MOMENTUM STRATEGIS UNTUK KEMASLAHATAN UMAT” 
Rapat Paripurna ke-10 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026
Komitmen Wakil Ketua DPRD Jabar Ir.H.MQ.Iswara Jaga Pelayanan Tetap Jalan di Tengah Tekanan Anggaran APBD 2026
Literasi Digital Dimulai dari Rumah, Media Didorong Perkuat Ketahanan Keluarga
PERESMIAN JEMBATAN GARUDA SUCI, BUPATI SUKABUMI APRESIASI KEMANUNGGALAN TNI
KDS Tekankan Respons Cepat Hadapi Kekeringan, Pelayanan Dasar Warga Jadi Prioritas
Pemkot Bandung Segel Lokasi Penebangan 12 Pohon Tanpa Izin di Pasar Cijerah
Audiensi dengan AMKS, DPR Kota Sukabumi tegaskan rekomendasi panja wakaf harus di Dituntaskan Pemkot.

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:26 WIB

PERSIB Awali Piala Presiden 2026 dengan Kemenangan, Gol Barros Tumbangkan Arema FC

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:23 WIB

Pemkot Bandung dan LPM Perkuat Sinergi, Semangat Gotong Royong Jadi Pondasi Wujudkan Bandung Utama

Minggu, 26 Juli 2026 - 00:17 WIB

HANI 2026: Farhan Perkuat Benteng Keluarga, Orang Tua Wajib Teken Pakta Integritas Cegah Anak Terjerumus Narkoba

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:55 WIB

Semarak Kades Cup 2026! Sebanyak 15 Tim Ramaikan Turnamen Sepak Bola Desa Hambalang, Perkuat Persatuan dan Sportivitas

Sabtu, 25 Juli 2026 - 11:31 WIB

Integritas Pers Dipertaruhkan! Wakil Ketua DPD PJPM Bogor Tegaskan Jurnalis Harus Berbasis Fakta, Bukan Kepentingan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 00:07 WIB

KDM Gelar Sayembara Anti-Begal Pakai Dana Pribadi, Warga Berpeluang Raih Hadiah hingga Rp50 Juta

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:51 WIB

Pemkot Bandung Raih Penghargaan Pengelolaan Sampah Jawa Barat, Farhan: Jadi Motivasi Tingkatkan Kinerja

Jumat, 24 Juli 2026 - 19:47 WIB

Gerakan Jabar Berseka Resmi Digelorakan, Pemerintah Targetkan 80 Persen Persoalan Sampah Tuntas pada 2029

Berita Terbaru