Satunews.id
Kab Bandung – Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) mulai merealisasikan pembangunan Jembatan Sukabirus di Kecamatan Dayeuhkolot. Proyek tersebut dibiayai melalui APBD Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sebesar Rp3.918.080.000 (tiga miliar sembilan ratus delapan belas juta delapan puluh ribu rupiah).
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi pada Jumat (03/6/2026), pembangunan jembatan merupakan bagian dari kegiatan penyelenggaraan jalan kabupaten/kota. Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Tjandra Winata Karya berdasarkan kontrak Nomor 602.67/KTR/PJBT.T.0069.783.08/DPUTR/VI/2026 tertanggal 17 Juni 2026, dengan masa pelaksanaan selama 180 hari kalender.
Pembangunan ini bukan sekadar mengganti jembatan lama, melainkan meninggikan konstruksi jembatan agar ruang aliran sungai di bawahnya menjadi lebih besar. Langkah tersebut diharapkan dapat memperlancar aliran air sekaligus meminimalisasi tersangkutnya sampah yang selama ini kerap menghambat arus sungai.
Sebelumnya, di lokasi tersebut telah berdiri jembatan. Namun, saat curah hujan tinggi, kapasitas aliran di bawah jembatan dinilai kurang memadai sehingga aliran air kerap tertahan.
Kondisi tersebut menyebabkan air meluap dan berdampak pada permukiman warga di sekitar kawasan Sukabirus. Melalui pembangunan dan peninggian jembatan ini, diharapkan kapasitas aliran sungai meningkat sehingga dapat mengurangi potensi banjir di kawasan tersebut.
Sejumlah warga berharap proses pembangunan dapat berjalan sesuai jadwal dengan tetap mengedepankan kualitas pekerjaan. Selain itu, masyarakat berharap proyek ini benar-benar mampu mengatasi persoalan yang selama ini terjadi, yakni penyempitan ruang aliran sungai di bawah jembatan yang kerap menyebabkan aliran air dan sampah tersendat hingga memicu luapan air ke permukiman saat hujan deras.
Dengan selesainya pembangunan dan peninggian jembatan, warga berharap risiko banjir dapat berkurang serta aktivitas masyarakat menjadi lebih aman, nyaman, dan lancar.
Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung masih diupayakan untuk dimintai keterangan resmi terkait spesifikasi teknis pembangunan, tujuan peninggian jembatan, serta target penyelesaian pekerjaan dalam 180 hari kalender.
Media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari DPUTR Kabupaten Bandung maupun pihak pelaksana apabila terdapat informasi tambahan yang perlu disampaikan kepada publik mengenai pelaksanaan pembangunan Jembatan Sukabirus. (Asp)


























