Sorotan Anggaran Publikasi Kemensos, Transparansi Kerja Sama Media Dipertanyakan

Satunews.id

- Redaksi

Selasa, 14 April 2026 - 22:05 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id, Jakarta – Di tengah kebijakan efisiensi anggaran dan tuntutan transparansi penggunaan uang negara, publik dikejutkan dengan temuan dari laman resmi Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP. Dalam data tersebut, Biro Humas Kementerian Sosial RI tercatat mengalokasikan anggaran publikasi media lebih dari Rp1 miliar pada APBN 2026.

Secara konsep, anggaran tersebut diperuntukkan bagi kerja sama dengan berbagai jenis media, mulai dari televisi, cetak, elektronik, digital, hingga media sosial, guna memperkuat komunikasi publik pemerintah. Namun dalam praktiknya, publik kesulitan mengakses informasi mendasar, seperti daftar media yang bekerja sama, nilai kontrak, hingga indikator kinerja dari program tersebut.

Padahal, kerja sama antara media dan instansi pemerintah, baik kementerian maupun pemerintah daerah, merupakan bentuk kemitraan strategis untuk menyebarluaskan informasi publik secara akurat, meningkatkan partisipasi masyarakat, serta membangun citra positif pemerintah.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun demikian, dari hasil penelusuran tim media, ditemukan adanya sejumlah media yang belum terverifikasi Dewan Pers tetapi memuat pemberitaan terkait kegiatan Kementerian Sosial. Selain itu, kerja sama tersebut diduga tidak melalui sistem e-catalog, yang lazim digunakan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Di sisi lain, dalam ketentuan internal Biro Humas Kementerian Sosial disebutkan bahwa persyaratan kerja sama media meliputi legalitas badan hukum dan verifikasi Dewan Pers, tanpa mencantumkan kewajiban melalui sistem e-catalog.

Menanggapi hal ini, Dahlan, wartawan senior yang aktif meliput hukum dan kriminal di Polda Metro Jaya serta tergabung dalam PWI Jaya, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan secara normatif.

“Perlu ditegaskan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak pernah mewajibkan media terverifikasi Dewan Pers untuk dapat menjalankan fungsi jurnalistik maupun menjalin kemitraan dengan pemerintah,” ujarnya, Selasa (14/04/2026).

Menurutnya, verifikasi Dewan Pers merupakan instrumen administratif dan profesional, bukan sebagai izin usaha ataupun dasar hukum keberadaan media.

“Jika verifikasi dijadikan syarat mutlak, hal itu berpotensi bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 terkait hak memperoleh dan menyampaikan informasi,” jelasnya.

Ia juga menambahkan bahwa kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Pers, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik, termasuk prinsip keadilan, proporsionalitas, dan non-diskriminasi.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait anggaran dan temuan di lapangan, Kepala Biro Humas Kementerian Sosial memberikan tanggapan singkat melalui pesan WhatsApp.

“Nama medianya apa, Pak, buat kontrol kami juga. Iya Pak sesuai dengan yang disampaikan. Terima kasih,” tulisnya.

Hingga saat ini, belum ada penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme kerja sama media maupun rincian penggunaan anggaran publikasi tersebut. Kondisi ini pun memunculkan dorongan agar transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran publik semakin diperkuat.

(red)

Berita Terkait

Sekdes Cikahuripan Pimpin Jumsih Massal, 28 Mesin Rumput Baru Diterjunkan: Bukti Nyata Komitmen Pemdes Jaga Lingkungan
Musdes Cikahuripan Bergerak Cepat: Bahas Milad Sinling ke-13, Matangkan Bankeu 2027, hingga Distribusi Mesin Rumput untuk 28 RW
13 Paket Sabu Siap Edar Digagalkan Polres Majalengka di Cikijing
Ketua DPRD Kota Bandung Apresiasi Peluncuran 12 Layanan Psikolog Klinis di Puskesmas: Komitmen Nyata untuk Kesehatan Mental Warga
Bupati Jeje Tetapkan 131 Proyek Strategis KBB 2026, Jalan dan Puskesmas Jadi Prioritas
Dedi Mulyadi Wacanakan Hapus Pajak Motor, Ganti Jalan Berbayar: Pakai Baru Bayar
Fahmi Ummi Hadir, Wawenag: Perempuan Harus Jadi Subjek, Bukan Objek
Kabid SDA SDABMBK Kabupaten Bekasi Disorot, Diduga Miliki CV Keluarga di Proyek Konstruksi

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 09:26 WIB

Diberitakan terkait Penipuan Motor Tukang Sayur : Oknum Ketua Lembaga Pers Di Tanggamus Tantang Wartawan Duel Hidup Mati

Rabu, 13 Mei 2026 - 16:29 WIB

DPRD Jawa Barat dan KPID Bahas Ketahanan Informasi Di Tengah Dominasi Media Sosial

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:50 WIB

DPC GRIB JAYA DESAK BPK DAN INSPEKTORAT AUDIT MENYELURUH ANGGARAN SEKRETARIAT DPRD PRINGSEWU 2025: DUGAAN PENYIMPANGAN DAN PEMBOROSAN MAKIN NYATA

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:58 WIB

TERBONGKAR! Gunakan Bukti Lembaga Antinarkotika, Budi Hartono Tipu Pedagang Sayur di Tanggamus

Senin, 11 Mei 2026 - 11:22 WIB

Klarifikasi Ketua Panitia Pengisian BPD Karangbahagia Soal Dugaan Pungli ke Peserta

Senin, 11 Mei 2026 - 09:58 WIB

DPC AJP Lampung Barat Somasi Balik Kantor Hukum GEBOK-NN: “Dana BOS Itu Uang Rakyat, Bukan Privat!”

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:41 WIB

Seorang Warga Desa Hegarmanah Cikarang Timur Lapor Polisi Diduga Jadi Korban Pengeroyokan

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:39 WIB

Bertengkar Itu Jelek

Berita Terbaru