Satunews.id
Pasawahan, — Pantauan di lapangan menunjukkan kabel fiber optik terpasang tidak tertata pada tiang-tiang utilitas yang berdiri rapat di sisi jalan. Bahkan, sejumlah kabel ditemukan dalam kondisi tergeletak di bawah dan melintang di area saluran air, mencerminkan lemahnya penataan utilitas publik
Kondisi tersebut diketahui saat Tim Pentahelix Kecamatan Dayeuhkolot dan Perhimpunan Remaja Masjid ( PRIMA ) Citeurep tengah melakukan kegiatan normalisasi drainase di kawasan Jalan Mengger.
“Ketika kami melakukan normalisasi drainase, ditemukan beberapa kabel optik tergeletak di bawah, bahkan berada di jalur aliran air. Ini jelas mengganggu fungsi drainase dan berisiko saat debit air meningkat,” ungkap salah satu anggota PRIMA di lokasi kegiatan pada Rabu (17/17/2025)
Buruknya penataan utilitas tersebut dikhawatirkan berdampak pada keselamatan pengguna jalan serta meningkatkan potensi genangan dan banjir, terutama saat hujan deras.
Secara regulasi, penataan jaringan telekomunikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi serta Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang menegaskan bahwa pembangunan jaringan wajib menjamin keselamatan, ketertiban umum, serta tidak mengganggu fasilitas publik.
Selain itu, Permen PUPR Nomor 20/PRT/M/2010 mengatur bahwa utilitas jalan tidak boleh menghambat fungsi jalan maupun saluran drainase.
Tokoh masyarakat sekaligus Ketua Pentahelix Kecamatan Dayeuhkolot Tri Harmanto menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya pengawasan dan koordinasi antar pihak terkait.
“Penataan kabel optik dan tiang utilitas harus dilakukan secara menyeluruh dan terkoordinasi. Jangan hanya dirapikan sementara, tetapi pastikan tidak mengganggu saluran drainase. Jika dibiarkan, persoalan ini akan terus berulang dan merugikan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebagai kawasan industri, Jalan Mengger seharusnya menjadi penataan infrastruktur yang tertib, aman, dan ramah lingkungan.
Warga berharap pemerintah daerah bersama perusahaan pemilik utilitas telekomunikasi segera melakukan penataan terpadu, termasuk relokasi tiang dan kabel yang menghambat saluran drainase.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dan klarifikasi dari instansi terkait serta pihak pengelola utilitas telekomunikasi.
(Asp)



























