Pernyataan Kontroversial di GOR Desa Sadananya: “Wartawan Jeng Aing, Tanggung Jawab Aing” dan “Aing Moal Mundur Ku Wartawan, Diaduan Ku Aing”. Ada Apa di Balik Ucapan Ini?

Satunews.id

- Redaksi

Sabtu, 22 November 2025 - 00:43 WIB

50547 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ciamis, Satunews.id – Sebuah pernyataan bernada arogan dan memicu kontroversi terlontar dari salah satu peserta kegiatan di GOR Desa Sadananya, Kabupaten Ciamis. Ucapan itu disampaikan di hadapan para peserta lain dan terdengar jelas saat yang bersangkutan mengatakan:

“Wartawan jeng aing, tanggung jawab aing.” dan “Aing moal mundur ku wartawan, diaduan ku aing.”

Versi Nasional:

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Wartawan urusan saya, saya bertanggung jawab.” dan “Saya tidak akan mundur oleh wartawan, ditandingi oleh saya.”

Pernyataan tersebut sontak menimbulkan tanda tanya besar. Banyak pihak mempertanyakan:

Dalam kegiatan apa sebenarnya ucapan itu muncul? dan isu apa yang sedang dibahas hingga seseorang merasa perlu melontarkan pernyataan bernada menantang seperti itu?

Hingga kini, informasi awal yang beredar menyebutkan bahwa kegiatan di GOR Desa Sadananya melibatkan sejumlah unsur masyarakat dan aparatur desa. Namun konteks lengkap, termasuk situasi forum dan motif munculnya pernyataan yang menyeret profesi wartawan tersebut, masih menjadi tanda tanya.

Bagi kalangan pers, ucapan semacam itu bukan sekadar persoalan emosi sesaat. Kalangan jurnalis menilai pernyataan tersebut mencederai etika komunikasi publik, terutama karena diucapkan dalam forum yang seharusnya menjunjung tinggi musyawarah, transparansi, serta profesionalisme.

Ucapan yang merendahkan profesi wartawan juga dipandang sebagai bentuk sikap tidak menghargai kerja-kerja pers sebagai pengawas independen.

Sebagai pilar keempat demokrasi, pers memiliki mandat tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Beberapa poin penting dalam UU tersebut antara lain:

Pasal 4 ayat (1) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak warga negara.

Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.

Pasal 18 ayat (1) menegaskan bahwa setiap tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dipidana dengan ancaman kurungan paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp 500 juta.

Dengan dasar hukum yang kuat ini, setiap ucapan atau tindakan yang melecehkan, mengintimidasi, atau berupaya membungkam kerja jurnalistik dapat dianggap sebagai bagian dari tindakan penghalangan tugas pers.

Menanggapi ucapan tersebut, Derij, Wakil Pemimpin Redaksi Satunews.id, dengan tegas menyoroti sikap arogan yang ditunjukkan.

Menurutnya, setiap upaya yang merendahkan martabat profesi jurnalis merupakan bentuk pembungkaman yang sama sekali tidak bisa ditoleransi. Ia menegaskan bahwa jurnalis bekerja berdasarkan aturan, etika, serta mandat undang-undang, bukan atas dasar kepentingan pribadi atau tekanan pihak tertentu.

“Pers tidak boleh dibungkam oleh arogansi,” ujarnya.

Kami akan terus menelusuri konteks lengkap kegiatan tersebut, termasuk siapa sosok yang melontarkan pernyataan tersebut, apa kapasitasnya dalam forum, serta isu apa yang tengah diperdebatkan hingga timbul pernyataan bernada menantang itu.

Redaksi juga membuka ruang klarifikasi dari pihak terkait apabila ingin memberikan penjelasan resmi. Transparansi menjadi penting agar publik mendapatkan gambaran utuh mengenai apa yang sebenarnya terjadi di forum GOR Desa Sadananya.

Sumber : berbagai video yg beredar dan https://www.facebook.com/share/r/14PPUfZzRFZ/

(Red)

Berita Terkait

Eko Mudji Menang Telak di Cikahuripan! Demokrasi RT 003 Meledak, Parade Kemenangan Pecah di Mega Residence
Final Panas Tanpa Ampun!Poper FC Bungkam Tunas Muda Lewat Drama Menegangkan
Banjir di Setu Cikaret Kian Mengkhawatirkan, Warga Desak Rudy Susmanto Turun Tangan
Bakso & Mie Ayam Mas Karyo di Klapanunggal, Cita Rasa Istimewa dengan Harga Terjangkau
71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia
MUSDES Ciangsana 2026–2031 Tetapkan Surya Atmaja Kembali Pimpin MUI Desa, Perkuat Sinergi Keagamaan dan Pemerintah
BLT-DD 2026 Disesuaikan, 82 Warga Desa Lulut Tetap Terima Bantuan dengan Prioritas Lansia
Lantik Ketua dan wakil Ketua Baznas OKU, Teddy: Langsung Kerja Jangan Banyak Retorika BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 11:04 WIB

Ketua Pentahelix Tri Rahmanto Apresiasi Langkah Bupati Bandung Prioritaskan Penanganan Banjir

Sabtu, 18 April 2026 - 10:15 WIB

Komisi IV DPRD Bekasi Soroti Kasus 78 TKA Ilegal, Minta Perusahaan Ditindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 - 22:22 WIB

ANGKA FANTASTIS! BELANJA ELEKTRONIK, FURNITUR DAN PAKAIAN SEKRETRIAT DPRD PRINGSEWU TEMBUS MILYARAN, DISOROT TAJAM PULIK

Jumat, 17 April 2026 - 17:39 WIB

LSM Trinusa DPD Lampung Akan Gelar Aksi di KPK 21 April, Soroti Dugaan Kejanggalan Banjir, Hibah Rp60 Miliar, Program Umroh berulang serta Proyek PUPR Bermsalah

Kamis, 16 April 2026 - 22:24 WIB

Gerak Cepat, Bupati OKU Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Kamis, 16 April 2026 - 21:48 WIB

Pemkot Bandung: FKPPI Harus Jadi Motor Bela Negara dan Solusi Masalah Kota

Kamis, 16 April 2026 - 07:08 WIB

DATA TERUNGKAP: ANGGARAN MAKAN MINUM DPRD PRINGSEWU TAHUN 2025 MENCAPAI RP1,35 MILIAR, DINILAI TIDAK WAJAR DAN MEMBOROSKAN

Rabu, 15 April 2026 - 06:33 WIB

Pembayaran MoU Media Tahun 2025 Rp1,3 Miliar: Sekwan Lempar Tanggung Jawab, Sekretariat & Kaspro Bungkam Saat Dikonfirmasi

Berita Terbaru