Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Penyalahgunaan Pengangkutan BBM Bersubsidi

Satunews.id

- Redaksi

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:45 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya Kota, Satunews.id – Di bawah pimpinan Kapolres AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., bersama Wakapolres Kompol Wahyu Maduransyah Putra, S.T., S.I.K., M.H., Kasat Reskrim AKP Herman Saputra, S.H., M.H., C.H.R.A., dan Kasi Humas IPTU Jajang Kurniawan, Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan rilis pengungkapan kasus penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang terjadi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota dilaksanakan pada Selasa 15 Mei 2025 Pagi.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang dapat dipercaya, yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di kawasan Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya. Berdasarkan laporan tersebut, Unit III Tipidter Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu unit truk Mitsubishi Cold Diesel warna putih biru dengan nomor polisi Z-8167-AI bertuliskan PT. Namira Selaras Mandiri, yang diduga kuat digunakan untuk mengangkut BBM subsidi secara ilegal.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Jalan Raya Gentong, Desa Buniasih, petugas menemukan bahwa truk tersebut membawa sekitar 8.000 liter solar bersubsidi tanpa dilengkapi dokumen resmi. Di dalam kendaraan juga ditemukan alat bantu berupa pompa penyedot BBM. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa BBM tersebut dibeli dari sejumlah SPBU, disedot dari tangki mobil yang telah dimodifikasi, kemudian dipindahkan ke truk tangki untuk dijual ke luar kota dengan tujuan industri dan pertambangan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga orang, yaitu Tedi (53) selaku pemilik perusahaan, Ruhiyat bin Toha (49) sebagai sopir, dan Muhamad Hamdan (32) sebagai kernet. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit truk tangki, STNK, kunci kendaraan, satu buah pompa set merk Honda, satu unit handphone, serta beberapa dokumen pengangkutan BBM.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Pasal 55 dan 56 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Polres Tasikmalaya Kota menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi demi menjaga kepentingan masyarakat dan mencegah kerugian negara.

(d.j)

Sumber : Humas Polres Tasik Kota

Berita Terkait

Cegah Stunting! Lurah Ciriung Turun Langsung ke Posyandu
Eko Mudji Menang Telak di Cikahuripan! Demokrasi RT 003 Meledak, Parade Kemenangan Pecah di Mega Residence
Final Panas Tanpa Ampun!Poper FC Bungkam Tunas Muda Lewat Drama Menegangkan
Banjir di Setu Cikaret Kian Mengkhawatirkan, Warga Desak Rudy Susmanto Turun Tangan
Bakso & Mie Ayam Mas Karyo di Klapanunggal, Cita Rasa Istimewa dengan Harga Terjangkau
71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia
MUSDES Ciangsana 2026–2031 Tetapkan Surya Atmaja Kembali Pimpin MUI Desa, Perkuat Sinergi Keagamaan dan Pemerintah
BLT-DD 2026 Disesuaikan, 82 Warga Desa Lulut Tetap Terima Bantuan dengan Prioritas Lansia

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 13:09 WIB

Cegah Stunting! Lurah Ciriung Turun Langsung ke Posyandu

Senin, 20 April 2026 - 15:55 WIB

Eko Mudji Menang Telak di Cikahuripan! Demokrasi RT 003 Meledak, Parade Kemenangan Pecah di Mega Residence

Senin, 20 April 2026 - 10:48 WIB

Banjir di Setu Cikaret Kian Mengkhawatirkan, Warga Desak Rudy Susmanto Turun Tangan

Minggu, 19 April 2026 - 20:56 WIB

Bakso & Mie Ayam Mas Karyo di Klapanunggal, Cita Rasa Istimewa dengan Harga Terjangkau

Minggu, 19 April 2026 - 19:03 WIB

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Minggu, 19 April 2026 - 13:44 WIB

MUSDES Ciangsana 2026–2031 Tetapkan Surya Atmaja Kembali Pimpin MUI Desa, Perkuat Sinergi Keagamaan dan Pemerintah

Sabtu, 18 April 2026 - 12:46 WIB

BLT-DD 2026 Disesuaikan, 82 Warga Desa Lulut Tetap Terima Bantuan dengan Prioritas Lansia

Sabtu, 18 April 2026 - 12:24 WIB

Lantik Ketua dan wakil Ketua Baznas OKU, Teddy: Langsung Kerja Jangan Banyak Retorika BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu

Berita Terbaru

Artikel

Cegah Stunting! Lurah Ciriung Turun Langsung ke Posyandu

Selasa, 21 Apr 2026 - 13:09 WIB