ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan Buron Kasus Penganiayaan di Medan, Citra Kepolisian Dipertanyakan

Satunews.id

- Redaksi

Selasa, 13 Mei 2025 - 22:01 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, Satunews.id – Kasus penganiayaan terhadap Doris Fenita br Marpaung  mengungkapkan kegagalan sistemik penegakan hukum dan  ketidakbecusan aparat.

Tiga tersangka, termasuk Arini Ruth Yuni br Siringoringo, ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan,  masih berkeliaran bebas sebagai buronan (DPO) meski telah ditetapkan tersangka dalam kasus penganiayaan (Pasal 170 Jo 351 KUHP) di Polrestabes Medan.

Ketidakmampuan polisi menangkap para tersangka,  termasuk insiden pelarian mereka dari Bandara Kualanamu merupakan  aib besar bagi institusi kepolisian.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan kuasa hukum tersangka yang sempat viral dimedia online beberapa waktu lalu menuding status DPO mereka sebagai palsu,  semakin memperburuk situasi dan  mencoreng citra kepolisian.  Klaim  kriminalisasi yang disebarluaskan di media sosial pun  tak lebih dari upaya pengalihan isu publik .

Kuasa hukum korban, Henry Pakpahan, S.H., mengecam  ketidakpatuhan Arini sebagai ASN KPP Pratama Cilandak Jakarta Selatan terhadap hukum.

Ia menyoroti  pernyataan kuasa hukum tersangka dari kantor DRS & Partners yang menyebut status DPO mereka sebagai palsu yang sempat viral dimedia online beberapa waktu lalu adalah sebuah pernyataan yang dinilai telah mencemarkan nama baik Polrestabes Medan dan menimbulkan keraguan publik terhadap kinerja kepolisian .

Henry Pakpahan, S.H.,  dengan tegas mengecam  ketidakpatuhan Arini dan menuntut Kepala KPP Pratama Cilandak untuk bertanggung jawab,  segera memerintahkan  anggotanya menyerahkan diri dan menyelesaikan masalah ini sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kalau memang tidak bersalah kenapa harus lari, tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan hukum , didampingi oleh kuasa hukum untuk segera menyelesaikan perbuatannya segera serahkan diri ke polisi ” tegas nya .

Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI), Hardep, turut menyesalkan  perilaku para tersangka yang hingga kini masih buron.

Pernyataan-pernyataan di media sosial yang mengklaim mereka sebagai korban kriminalisasi dinilai kontradiktif dengan  penolakan mereka untuk menyerahkan diri , dan isu isu yang dilontarkan dimedia sosial seakan akan merasa terzolimi .

” Buktikan kepada masyarakat kalau mereka memang tidak bersalah, jika tidak bersalah kenapa melarikan diri dan tidak mau mempertanggungjawabkan perbuatannya didepan APH ( Aparat penegak hukum) .

Insiden pelarian ketiga DPO dari Bandara Kualanamu setelah sempat diamankan polisi juga menjadi sorotan tajam.  Kejadian ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai koordinasi antar instansi kepolisian dan  menimbulkan  ketidakpercayaan publik terhadap kinerja kepolisian.

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K., didesak untuk segera memerintahkan penangkapan kepada ketiga DPO tersebut guna mengembalikan kepercayaan publik dan memperbaiki citra kepolisian.

Kasus ini menjadi  pengingat penting  tentang perlunya penegakan hukum yang tegas dan transparan, serta koordinasi yang efektif antar lembaga untuk mencegah  kejadian serupa terulang kembali .

(Tim/red)

Penerbit : Satunews.id

Berita Terkait

Percepatan Penanganan Pengaduan melalui WA Sampurasun Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi
PEPABRI Kabupaten Bogor Kampanyekan Pelestarian Lingkungan dengan Pesan di Pohon
Wakil Wali Kota Cimahi Sambut Peserta SSDN P4N LXIX 2026 Lemhannas: Cimahi, Kota Inklusif yang Ramah Tamu
Ramadhan Penuh Berkah! Pemdes Sukagalih Gelar Tarling di Masjid Miftahul Huda Warga Antusias 
POSKAB Sapu Jagat Gelar Kegiatan Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim Piatu serta Dhuafa
Pemkot Cimahi Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an 1447 H, Wujudkan Dakwah Inklusif bagi Semua Kalangan
Pemkab Sukabumi Gercep Tangani Bencana Pergerakan Tanah di Bantargadung
Wali Kota Lubuk Linggau Kunker ke BKN Dalam Rangka Ekspose Manajemen Talenta

Berita Terkait

Selasa, 10 Maret 2026 - 12:18 WIB

Percepatan Penanganan Pengaduan melalui WA Sampurasun Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi

Senin, 9 Maret 2026 - 12:26 WIB

Wakil Wali Kota Cimahi Sambut Peserta SSDN P4N LXIX 2026 Lemhannas: Cimahi, Kota Inklusif yang Ramah Tamu

Minggu, 8 Maret 2026 - 21:53 WIB

Ramadhan Penuh Berkah! Pemdes Sukagalih Gelar Tarling di Masjid Miftahul Huda Warga Antusias 

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:08 WIB

POSKAB Sapu Jagat Gelar Kegiatan Berbagi Takjil dan Santunan Anak Yatim Piatu serta Dhuafa

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:11 WIB

Pemkot Cimahi Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an 1447 H, Wujudkan Dakwah Inklusif bagi Semua Kalangan

Jumat, 6 Maret 2026 - 20:48 WIB

Pemkab Sukabumi Gercep Tangani Bencana Pergerakan Tanah di Bantargadung

Jumat, 6 Maret 2026 - 15:46 WIB

Wali Kota Lubuk Linggau Kunker ke BKN Dalam Rangka Ekspose Manajemen Talenta

Jumat, 6 Maret 2026 - 14:21 WIB

PKK Kelurahan Ciriung Bagikan 1.000 Takjil, Tebar Kepedulian di Bulan Suci Ramadhan

Berita Terbaru