Polisi Ungkap Kasus Penyuntikan Gas Subsidi Ke Non-Subsidi Tanpa Izin

Satunews.id

- Redaksi

Jumat, 6 Desember 2024 - 23:57 WIB

5064 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar, SatuNews.id – Polsek Klapanunggal berhasil mengungkap kasus penyuntikan gas subsidi dari tabung 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg secara ilegal. Operasi pengungkapan ini dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/302/XII/2024/SPKT POLSEK KLAPANUNGGAL/RES BGR/POLDA JABAR pada tanggal 4 Desember 2024. Jumat (7/12/2024).

Pelaku menggunakan alat suntik khusus yang dilengkapi dengan es balok untuk memindahkan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi. Aktivitas ini dilakukan di dua lokasi berbeda yakni Kebun di Kampung Curugdengdeng RT 4 RW 3, Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor dan Rumah di Kampung Lulut RT 1 RW 3, Desa Lulut, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

Sebanyak delapan tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, yaitu SW (32 tahun) sebagai Pengawas, JH (44 tahun) sebagai Dokter penyuntik utama, SH (49 tahun) sebagai Pembantu dokter, KK (38 tahun) sebagaiPembantu dokter, IR (47 tahun) sebagai Sopir truk, JY (22 tahun) sebagai Sopir pikap, AR (40 tahun) sebagai Kuli angkut dan AN (44 tahun) sebagai Penyedia lokasi.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kegiatan penyuntikan ini telah berlangsung sejak 22 November hingga 2 Desember 2024 di halaman belakang rumah milik tersangka AN di Kampung Curugdengdeng. Tersangka JH berperan sebagai “dokter” atau penyuntik utama, dibantu oleh KK dan SH. Gas subsidi dalam tabung 3 kg diangkut menggunakan mobil pikap oleh JY, sementara hasil penyuntikan berupa tabung 12 kg diangkut oleh IR menggunakan truk. Seluruh kegiatan ini diawasi langsung oleh SW sebagai pengawas.

Kemudian Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas ilegal ini, antara lain, 1 unit truk Mitsubishi Codisel warna merah (F-9541-WA), 1 unit mobil Grandmax pikap warna perak (B-9793-TVA), 58 alat suntik besi (tombak), 423 tabung gas 12 kg merk Bright Gas kosong, 17 tabung gas 50 kg kosong, 26 tabung gas 12 kg warna biru kosong, 217 tabung gas 3 kg warna hijau kosong, dan 52 tabung gas 3 kg warna hijau berisi.

Kapolsek Klapanunggal menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat dan Para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023, tentang perubahan UU No. 22 Tahun 2001 terkait Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas untuk memberantas aktivitas ilegal yang merugikan masyarakat dan pemerintah,” tegasnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku lain yang mencoba memanipulasi distribusi gas bersubsidi di wilayah hukum Polsek Klapanunggal.

(d.j)

#SatuNews.id

Dikeluarkan oleh : Bid Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Preseden Buruk Bagi Birokrasi di Kabupaten Bekasi, TP2D Kankangi Lembaga Resmi
Respons Cepat Laporan Warga, Polres Prabumulih Evakuasi Korban Tertemper Kereta Api di Rambang Kapak Tengah
Satgas Karhutla Kodim 0418/Palembang Bersama Damkar Padamkan Kebakaran Lahan di Kertapati
Edi Suprapto Kukuhkan Pengurus SWI Kota dan Kabupaten Bandung dalam Rapat Koordinasi
Pawai Jampana HJKB 216 Siap Guncang Dago-Merdeka, 1,3 Km Penuh Atraksi Seni!
Hampir 200 Pecatur Serbu BCBS Seri II, Drs. H. Mulyadi Bidik Lahirnya Bibit Juara Catur Indonesia
Pimpred Kabarnusa24: Belum Saatnya Pak Plt !!! Pembentukan TP2D Kabupaten Bekasi Lampaui Batas Kewenangan
Direktur Utama Teddy Andrian: Perbaikan Pipa Bukan Cuma Soal Galian, Kualitas Harus Diutamakan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Selamat Atas Terpilihnya Anton Hilman Menjadi Ketua RW 06 kp.Ciandam, Kota Sukabumi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Parah! Gedung SDN Sindangjaya 01 Rusak Parah, Transparansi Dana Bos Dipertanyakan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Parungkuda Mas Abdul Sarip Kembali Mendapat Mandat Menjadi Ketua Karangtaruna Perkuat Solidaritas Serta Peran Pemuda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:35 WIB

SAMISADE NAIK JADI Rp1,5 MILIAR PER DESA! TRANSFORMASI BANKEU AKSELERASI DESA DI BOGOR JADI SOROTAN – RD. HADI HARYONO: MASYARAKAT HARUS AWASI DAN KAWAL

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:46 WIB

​Berkaria Foundation Bagikan Makanan Gratis di Alun-Alun Kota Cimahi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:08 WIB

Wamen Bima Arya Kunjungi KDKMP Desa Cangkuang Wetan, Tekankan Fungsi sebagai Penyalur Barang Bersubsidi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Polres Pasuruan Kota Gandeng Pemerintah Desa dan Masyarakat Perkuat Pencegahan Narkoba.

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:20 WIB

DPRD kota Sukabumi Bahas Dua Raperda Strategis Usulan Wali Kota

Berita Terbaru