Polisi Berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Satunews.id

- Redaksi

Selasa, 26 November 2024 - 08:36 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar, Satunews.id – Polres Indramayu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) dan penadah yang terjadi di beberapa wilayah Kabupaten Indramayu dan sekitarnya. Senin (25/11/2024)

Pengungkapan ini dilakukan dalam rangka cipta kondisi jelang Pilkada damai dan aman. Disamping itu pengungkapan ini mencakup serangkaian aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh kelompok pelaku yang telah beraksi sebanyak 20 kali selama bulan November 2024.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, dalam konferensi pers tersebut menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan enam orang pelaku yang terlibat dalam aksi pencurian, termasuk satu orang residivis yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus yang sama.

Para Tersangka yang Diamankan M, umur 21 tahun, Kec. Patrol (pemetik/eksekutor, residivis curanmor), S, umur 27 tahun, Kec. Bongas (joki/pengawas), D, umur 16 tahun, Desa Mayang, Kec. Cisalak (anak di bawah umur, joki/pengawas), R, umur 28 tahun, Kec. Haurgeulis (penadah), N, umur 41 tahun, Kec. Haurgeulis (penadah) serta B, umur 47 tahun, Kec. Haurgeulis (penadah)

Selain itu, Polres Indramayu juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 unit sepeda motor yang terdiri dari berbagai jenis, termasuk sepeda motor Honda PCX, Yamaha Nmax, Honda Beat, dan Honda Supra, yang diduga hasil pencurian dari berbagai daerah.

Kapolres menyebut, pelaku utama yang berperan sebagai pemetik atau eksekutor melakukan pengintaian pada malam hari hingga pagi hari, mencari sepeda motor yang terparkir di halaman rumah.

“Setelah menemukan sasaran, pelaku akan mencongkel jendela rumah target untuk mengambil kunci sepeda motor, lalu membawa motor tersebut untuk dijual kepada penadah,” ungkap Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo.

Sementara itu, para pelaku yang berperan sebagai joki atau pengawas mengamati situasi sekitar untuk memastikan tidak ada gangguan saat pemetik melakukan aksinya.

Setelah motor dicuri, barang tersebut dijual ke penadah dengan harga berkisar antara Rp 4.000.000 hingga Rp 5.000.000 per unit.

Kapolres Ari Setyawan Wibowo menegaskan bahwa para pelaku yang terlibat dalam pencurian ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai 9 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat atau Penadahan, yang dapat dihukum maksimal 4 tahun penjara.

“Kami juga mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menjadi Polisinya bagi dirinya sendiri dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana pencurian motor, serta melaporkan segera jika terjadi tindakan yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” ungkapnya

(d.j)

(DEKRIZAL)

Red

#Satunews.id

#Bid Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Milad ke-18 Majelis Mu’allimin Muta’allimin di Cikahuripan Dihadiri Jamaah Lintas Kecamatan
Baznas Bandung Salurkan Rp17 Miliar untuk Sembako hingga Modal Usaha
Pemkot Bandung Resmikan RTH Pasirwangi Seluas 11.000 M2 untuk Perkuat Mitigasi Bencana
Preseden Buruk Bagi Birokrasi di Kabupaten Bekasi, TP2D Kankangi Lembaga Resmi
Respons Cepat Laporan Warga, Polres Prabumulih Evakuasi Korban Tertemper Kereta Api di Rambang Kapak Tengah
Satgas Karhutla Kodim 0418/Palembang Bersama Damkar Padamkan Kebakaran Lahan di Kertapati
Edi Suprapto Kukuhkan Pengurus SWI Kota dan Kabupaten Bandung dalam Rapat Koordinasi
Pawai Jampana HJKB 216 Siap Guncang Dago-Merdeka, 1,3 Km Penuh Atraksi Seni!

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 16:19 WIB

Puluhan Personil Polres Pasuruan Bersama Ribuan Santri PP Dalwa Melaksanakan Sholat Istisqa’ Dan Do’a Bersama Berharap Bencana Karhutla lekas Berlalu

Kamis, 15 Oktober 2026 - 23:05 WIB

MEDIASI BELUM HASILKAN KESEPAKATAN, AHLI WARIS SAMPAIKAN ASPIRASI DI DEPAN PENGADILAN NEGERI KOTA PASURUAN

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:27 WIB

Polres Pasuruan Kota Gandeng Pemerintah Desa dan Masyarakat Perkuat Pencegahan Narkoba.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 17:47 WIB

Petugas KB Samsat Kota Pasuruan Berlakukan Transparansi Tanpa Penolakan Kepada Semua Wajib Pajak Tanpa Terkecuali.

Jumat, 9 Oktober 2026 - 16:58 WIB

Bentuk Kepedulian Kapolres Pasuruan Mendatangi Kediaman Korban Pembunuhan Dusun Karangpanas Dayurejo Prigen Kabupaten Pasuruan.

Selasa, 29 September 2026 - 23:16 WIB

Kepemimpinan Polres Pasuruan Berganti, AKBP Irawan Setyono Gantikan AKBP Harto Agung Cahyono

Sabtu, 26 September 2026 - 23:16 WIB

LSM Harimau Minta Proyek Irigasi Pendarungan Diperiksa, Soroti Material hingga K3

Selasa, 22 September 2026 - 12:58 WIB

Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polres Pasuruan Kota Teguhkan Komitmen Keselamatan

Berita Terbaru