Tiga Penjual Pupuk Subsidi Bandung Barat Ditangkap Polisi

Satunews.id

- Redaksi

Sabtu, 16 November 2024 - 19:15 WIB

5029 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar, Satunews.id – Polres Cimahi membongkar peredaran pupuk subsidi yang dijual secara ilegal di wilayah Gununghalu dan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat (KBB).Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka inisial AG, J, dan A.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan bahwa para tersangka terjerat hukum pidana karena tak memiliki izin resmi sebagai pengencer atau penjual pupuk subsidi.

“Kita amankan 3 orang pelaku, yang menjual pupuk subsidi tanpa hak menjual,” kata Tri di Polres Cimahi, Rabu (13/11/2024).

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tri mengungkapkan, selain ilegal, para tersangka juga menjual pupuk subsidi kepada masyarakat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk meraup keuntungan.

“Mereka menjual ke warga sekitar dengan harga yang sangat tinggi, jadi kan pupuk subsidi ini sudah ada penunjukkan nya dan peruntukanya, dan HET nya juga sudah ada,” ungkapnya.

Dari tangan para tersangka, Polisi berhasil mengamankan 6 Ton lebih pupuk subsidi yang belum laku terjual.

“Barang bukti pupuk NPK 1,4 Ton, UREA 4,7 Ton, ada juga timbangan dan plastik,” ujarnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui dari mana para tersangka mendapatkan pupuk subsidi tersebut.

“Sementara ini didapat dari luar daerah, kita dalami,” tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 110 Juncto Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dengan pasal 46 Undang-undang RI nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang Juncto Pasal 23 ayat (3) Permendag Nomor 04 tahun 2023 tentang pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

“Ancaman paling lama 5 tahun penjara,” pungkasnya.

(d.j)

#Satunews.id

#Bid Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Kasdim 0418/Palembang Hadiri Shalat Sunnah Tasbih Sambut Tahun Baru Islam 1448 H di Makodam II/Sriwijaya
Pemdes Sukau Mergo Mulai Realisasikan Dana Desa 2026, Bangun Jalan Usaha Tani dan Rabat Beton untuk Dorong Produktivitas Warga
Kakanwil Ditjenpas Sumsel Tinjau Langsung Layanan dan Program Pembinaan Warga Binaan
Tingkatkan Inovasi dan Kenangan Berharga, Lapas Kelas I Palembang Lepas Peserta MagangHub Batch III
Dispora Bandung Gelar Pelatihan Barista Cempor 2026, Cetak Pemuda Jadi Wirausaha Kopi
Palembang Semakin Maju dan Kreatif, Kotri Juliana Serukan Kolaborasi untuk Kemajuan Kota Berkelanjutan
Ketua INI Kota Palembang Ajak Warga Wujudkan Palembang Berjaya pada Peringatan HUT ke-1343 Tahun
Lautan Obor dan Dongdang Warnai Tahun Baru Islam 1448 H di Limusnunggal, Ribuan Warga Bersatu dalam Semangat Hijrah

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 18:26 WIB

Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang

Minggu, 14 Juni 2026 - 05:18 WIB

Polda Sumsel Ungkap Kasus Curanmor di Palembang, Temuan Senpi dan Alat Pembuat Kunci Jadi Fokus Pengembangan

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:28 WIB

Polda Sumsel Bersama Bea Cukai dan Bareskrim Putus Jalur Distribusi Narkoba Lintas Provinsi

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:20 WIB

Kapolda Sumsel: Penanggulangan Senpi Ilegal Bukan Sekadar Penegakan Hukum, Tetapi Menjaga Kemanusiaan

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:54 WIB

Warga Indramayu Laporkan Pemilik Pabrik Beras ke Polisi atas Dugaan Perusakan dan Ancaman

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:28 WIB

Motip Penganiayaan Apep, Masih Dalam Penyelidikan Pihak Kepolisian

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:00 WIB

Ciptakan Ramadan Kondusif, Kabupaten Bandung Gencar Razia Miras

Minggu, 16 Februari 2025 - 20:14 WIB

Viral !!.. Kades Sukaharja Diduga Miliki 13 Titik Lahan Ilegal di Wilayahnya

Berita Terbaru