Polisi Bongkar Modus Manipulasi Tanggal Kedaluwarsa Pangan, Tersangka Jual Produk Tidak Layak Konsumsi

Satunews.id

- Redaksi

Sabtu, 16 November 2024 - 19:00 WIB

5027 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar, Satunews.id – Dalam mendukung program Asta Cita, Satgas TP Importasi dan penyalahgunaan Bapokting, Sat Reskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap dan menggagalkan praktik manipulasi data dan informasi terkait tanggal kedaluwarsa produk pangan yang dilakukan oleh seorang tersangka berinisial N (52).

Tersangka diduga telah menjual produk pangan kedaluwarsa yang seharusnya tidak layak dikonsumsi oleh masyarakat, dengan cara mengubah tanggal kedaluwarsa pada kemasan barang tersebut.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan penipuan ini sudah berlangsung sejak Agustus 2024. Modus yang digunakan oleh tersangka berawal dari niat untuk mengolah barang-barang kedaluwarsa yang awalnya dibeli untuk pakan ternak.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Produk-produk tersebut antara lain susu kental manis, kecap, biskuit, sosis, serta saus kemasan,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Senin, 11 November 2024.

“Namun, dengan alasan ekonomi dan didorong oleh permasalahan pribadi, tersangka mulai merubah tanggal kedaluwarsa barang-barang tersebut,” ujarnya.

Kusworo menjelaskan tersangka menggunakan tinta dan printer untuk menghapus tanggal kedaluwarsa asli dan menggantinya dengan tanggal yang baru, sehingga produk tersebut terlihat seolah-olah masih dalam kondisi layak konsumsi.

“Sebagai contoh, produk yang awalnya memiliki tanggal kedaluwarsa pada Februari 2024, diubah menjadi Februari 2025,” tuturnya.

“Selain itu, tersangka juga menjual produk-produk tersebut dengan harga yang lebih rendah dari harga pasaran untuk menarik pembeli,” jelasnya.

Kegiatan ilegal tersebut terbongkar setelah warga melaporkan adanya produk pangan yang terasa tidak biasa, berbau aneh, dan tidak layak konsumsi.

Dalam pengungkapan kasus ini, sejumlah barang bukti berhasil disita, antara lain 210 botol minuman teh, 119 botol minuman lainnya, 3060 saset kecap, 2426 pisis susu kental manis, 450 botol chili sauce, serta ribuan produk pangan kedaluwarsa yang telah dimanipulasi tanggal kedaluwarsanya.

Selain itu, tersangka juga diketahui memperoleh barang-barang tersebut dari supplier yang berada di Bogor dan Tangerang.

Barang-barang yang tadinya dimaksudkan untuk pakan ternak tersebut, kini disalahgunakan dan dijual kepada konsumen dengan label kedaluwarsa yang palsu.

“Kami telah memeriksa sejumlah korban yang mengeluhkan sakit perut setelah mengonsumsi produk-produk tersebut, meskipun laporan resmi mengenai keracunan makanan belum diterima,” ujarnya.

“Berdasarkan pengakuan tersangka, motif ekonomi menjadi alasan utama tindakan ilegal ini, di mana ia berusaha mendapatkan keuntungan lebih cepat dengan menjual barang-barang kedaluwarsa tersebut,” sambungnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang- Undang Pangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp.2 miliar.

(d.j)

#Satunews.id

#Bid Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Preseden Buruk Bagi Birokrasi di Kabupaten Bekasi, TP2D Kankangi Lembaga Resmi
Respons Cepat Laporan Warga, Polres Prabumulih Evakuasi Korban Tertemper Kereta Api di Rambang Kapak Tengah
Satgas Karhutla Kodim 0418/Palembang Bersama Damkar Padamkan Kebakaran Lahan di Kertapati
Edi Suprapto Kukuhkan Pengurus SWI Kota dan Kabupaten Bandung dalam Rapat Koordinasi
Pawai Jampana HJKB 216 Siap Guncang Dago-Merdeka, 1,3 Km Penuh Atraksi Seni!
Hampir 200 Pecatur Serbu BCBS Seri II, Drs. H. Mulyadi Bidik Lahirnya Bibit Juara Catur Indonesia
Pimpred Kabarnusa24: Belum Saatnya Pak Plt !!! Pembentukan TP2D Kabupaten Bekasi Lampaui Batas Kewenangan
Direktur Utama Teddy Andrian: Perbaikan Pipa Bukan Cuma Soal Galian, Kualitas Harus Diutamakan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Selamat Atas Terpilihnya Anton Hilman Menjadi Ketua RW 06 kp.Ciandam, Kota Sukabumi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Parah! Gedung SDN Sindangjaya 01 Rusak Parah, Transparansi Dana Bos Dipertanyakan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Parungkuda Mas Abdul Sarip Kembali Mendapat Mandat Menjadi Ketua Karangtaruna Perkuat Solidaritas Serta Peran Pemuda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:35 WIB

SAMISADE NAIK JADI Rp1,5 MILIAR PER DESA! TRANSFORMASI BANKEU AKSELERASI DESA DI BOGOR JADI SOROTAN – RD. HADI HARYONO: MASYARAKAT HARUS AWASI DAN KAWAL

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:46 WIB

​Berkaria Foundation Bagikan Makanan Gratis di Alun-Alun Kota Cimahi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:08 WIB

Wamen Bima Arya Kunjungi KDKMP Desa Cangkuang Wetan, Tekankan Fungsi sebagai Penyalur Barang Bersubsidi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Polres Pasuruan Kota Gandeng Pemerintah Desa dan Masyarakat Perkuat Pencegahan Narkoba.

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:20 WIB

DPRD kota Sukabumi Bahas Dua Raperda Strategis Usulan Wali Kota

Berita Terbaru