Dit Res Narkoba Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Pengungkapan Produksi dan Edar Obat Keras Ilegal

Satunews.id

- Redaksi

Sabtu, 16 November 2024 - 19:27 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar, Satunews.id – Kabid Humas Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K. melaksanakan kegiatan Konferensi Pers tentang Kasus Pengungkapan Produksi dan Edar Obat Keras Ilegal yang berlokasi di Tasikmalaya dan Sumedang. Jum’at, (15/11/2024).

Jules Abraham mengatakan berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa ijin edar di Kec. Tamansari Kab. Tasikmalaya. Sekira pukul 19.30 wib tim Dit Res Narkoba Polda Jawa Barat melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah yang beralamat di Kec. Tamansari Kab. Tasikmalaya, petugas Dit Res Narkoba Polda Jabar mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang berinisial “A.A” dan “I.F” karena diduga telah memproduksi sediaan farmasi tanpa ijin edar.

”Kemudian pada tanggal 09 november 2024 tim Dit Res Narkoba Polda Jawa Barat melakukan pengembangan berdasarkan dari keterangan tersangka yang diamankan di TKP Tasikmalaya sehingga mengamankan 1 (satu) orang laki-laki bernama “SY” di rumah yang beralamat di Kec. Antapani Kota Bandung.” ujar Jules Abraham.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam memproduksi obat keras tersebut para tersangka mencampur keseluruhan bahan baku dan diproses dengan menggunakan mesin pengaduk serta selanjutnya masuk ke mesin cetak sehingga menghasilkan obat yang berbentuk tablet dan proses selanjutnya dikeringkan sebelum diedarkan, dimana tablet hasil produksi diedarkan di Jawa Timur dengan pengiriman menggunakan jasa rental mobil dan diduga penerima di Jawa Timur masih dalam proses penyelidikan.

”Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka diketahui bahwa mereka sudah memproduksi sebanyak 16 kali dalam kurun waktu selama 4 bulan dengan total produksi sebanyak 6.000.000 (enam juta) butir. Dengan hasil produksi rata-rata setiap bulan sebanyak 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu) butir.” pungkas Jules Abraham.

Modus Operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan cara memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi jenis obat ilegal warna putih berlogo “Y” dan obat berwarna kuning berlogo “LJ” yang mengandung Trihexyphenideyl dan Hexymer di wilayah Jawa Barat.

Barang bukti yang berhasil diamankan Dari TKP 1 di Kec. Tamansari Kab. Tasikmalaya ditemukan barang bukti berupa 228.000 (dua ratus dua puluh delapan ribu ) butir obat warna putih berlogo “Y”, (Seribu) butir obat warna kuning berlogo “lj”, 3 (tiga) unit mesin cetak/press, 2 (dua) karung laktos 40 kg, 3 (tiga) karung hicel 60 kg, 5 (lima) talk 100 kg, 3 (tiga) karung magnesium 50 kg, 3 (tiga) buah saringan/ayakan, 2 (dua) buah ember, 1 (satu) unit mesin penggiling/penghancur, 5 (lima) Pcs pewarna warna orange, 10 (sepuluh) Pcs botol kosong, 1 (satu) unit mixer, 2 (dua) plastik bahan perekat, 100 (seratus) buah silika jell, 1 (satu) unit timbangan digital ukuran besar, 1 ( satu) unit timbangan digital ukuran kecil, 3 (tiga) jerigen etanol 96%, 100 (seratus) karton dus, 2 (dua) pack plastik bening, 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna hitam, 2 (dua) bundel kunci rumah dan 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna merah.

Sedangkan Barang Bukti dari TKP 2 Kec. Situraja Kab. Sumedang ditemukan 1 (satu) unit mesin cetak/press dan 5 (lima) kg bahan Hexymer yang belum diproduksi.

Akibat perbuatannya, pelaku di jerat pasal tentang tindak pidana sediaan farmasi jenis obat – obatan ilegal sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 dan/atau pasal 436 ayat (2) Undang – Undang RI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan Pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(d.j)

#Satunews.id

#Bidhumas Polda Jabar

Berita Terkait

Kapolda Sumsel Siapkan 159 Trainer AI, Bentengi Pelajar dari Kejahatan Siber
Panen Jagung Hibrida di Ciangsana Sukses, Sinergi Polsek Gunung Putri dan Pemdes Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Sambut HUT ke-81 RI, Kades Burhanudin Pimpin Gerakan Bersih Desa: Gotong Royong Jadi Fondasi Wujudkan Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
Danramil Cileungsi Satukan Langkah Kepala SPPG, Tegaskan MBG Harus Tepat Sasaran dan Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Perangi Korupsi Lewat Aset, KDM Minta Seluruh Tanah Pemerintah Bersertifikat
Optimalkan Media Sosial Wilayah, Diskominfo Bandung Gelar Sinkronisasi di Bandung Kulon
Pesantren Harus Jadi Rumah yang Aman bagi Santri, Kemenag Palembang Kukuhkan Komitmen Bersama
IKM Tasikmalaya Terima Undangan Milad DPD IKM Cirebon, Komitmen Pererat Persatuan Perantau Minang

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:08 WIB

Tanggapan Perumda Tirta Jaya Mandiri Atas Aksi Unjuk Rasa Forum Mahasiswa Perubahan Sukabumi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:28 WIB

WABUP DAMPINGI WAMENDIKDASMEN RI BAHAS KEBIJAKAN DAN PENGUATAN MUTU PENDIDIKAN DI SUKABUMI 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Adhitia Buka Seleksi CAT Calon Pimpinan BAZNAS Cimahi Periode 2026-2031

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:15 WIB

Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:19 WIB

PROGRAM PARKIR WISATA SOMEAH DILUNCURKAN, TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN KEPARIWISATAAN

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Resmi Terdaftar, H.M. Sakim Siap Maju Sebagai Bakal Calon Kepala Desa Bojongmangu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:15 WIB

SILATURAHMI KAPOLRES SUKABUMI BERSAMA FORKOPIMDA, TOKOH AGAMA DAN TOKOH MASYARAKAT 

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:57 WIB

‎Ki Jaga Kali Tanggapi Audensi Plt Bupati Bekasi Dengan Kementrian ATR BPN Terkait Dispensasi Lahan Baku Sawah Tidak Tepat

Berita Terbaru