Dit Res Narkoba Polda Jabar Berhasil Ungkap Kasus Pengungkapan Produksi dan Edar Obat Keras Ilegal

Satunews.id

- Redaksi

Sabtu, 16 November 2024 - 19:27 WIB

5028 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar, Satunews.id – Kabid Humas Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K. melaksanakan kegiatan Konferensi Pers tentang Kasus Pengungkapan Produksi dan Edar Obat Keras Ilegal yang berlokasi di Tasikmalaya dan Sumedang. Jum’at, (15/11/2024).

Jules Abraham mengatakan berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya produksi dan peredaran sediaan farmasi tanpa ijin edar di Kec. Tamansari Kab. Tasikmalaya. Sekira pukul 19.30 wib tim Dit Res Narkoba Polda Jawa Barat melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah yang beralamat di Kec. Tamansari Kab. Tasikmalaya, petugas Dit Res Narkoba Polda Jabar mengamankan 2 (dua) orang laki-laki yang berinisial “A.A” dan “I.F” karena diduga telah memproduksi sediaan farmasi tanpa ijin edar.

”Kemudian pada tanggal 09 november 2024 tim Dit Res Narkoba Polda Jawa Barat melakukan pengembangan berdasarkan dari keterangan tersangka yang diamankan di TKP Tasikmalaya sehingga mengamankan 1 (satu) orang laki-laki bernama “SY” di rumah yang beralamat di Kec. Antapani Kota Bandung.” ujar Jules Abraham.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam memproduksi obat keras tersebut para tersangka mencampur keseluruhan bahan baku dan diproses dengan menggunakan mesin pengaduk serta selanjutnya masuk ke mesin cetak sehingga menghasilkan obat yang berbentuk tablet dan proses selanjutnya dikeringkan sebelum diedarkan, dimana tablet hasil produksi diedarkan di Jawa Timur dengan pengiriman menggunakan jasa rental mobil dan diduga penerima di Jawa Timur masih dalam proses penyelidikan.

”Berdasarkan hasil pemeriksaan para tersangka diketahui bahwa mereka sudah memproduksi sebanyak 16 kali dalam kurun waktu selama 4 bulan dengan total produksi sebanyak 6.000.000 (enam juta) butir. Dengan hasil produksi rata-rata setiap bulan sebanyak 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu) butir.” pungkas Jules Abraham.

Modus Operandi yang dilakukan oleh para pelaku adalah dengan cara memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi jenis obat ilegal warna putih berlogo “Y” dan obat berwarna kuning berlogo “LJ” yang mengandung Trihexyphenideyl dan Hexymer di wilayah Jawa Barat.

Barang bukti yang berhasil diamankan Dari TKP 1 di Kec. Tamansari Kab. Tasikmalaya ditemukan barang bukti berupa 228.000 (dua ratus dua puluh delapan ribu ) butir obat warna putih berlogo “Y”, (Seribu) butir obat warna kuning berlogo “lj”, 3 (tiga) unit mesin cetak/press, 2 (dua) karung laktos 40 kg, 3 (tiga) karung hicel 60 kg, 5 (lima) talk 100 kg, 3 (tiga) karung magnesium 50 kg, 3 (tiga) buah saringan/ayakan, 2 (dua) buah ember, 1 (satu) unit mesin penggiling/penghancur, 5 (lima) Pcs pewarna warna orange, 10 (sepuluh) Pcs botol kosong, 1 (satu) unit mixer, 2 (dua) plastik bahan perekat, 100 (seratus) buah silika jell, 1 (satu) unit timbangan digital ukuran besar, 1 ( satu) unit timbangan digital ukuran kecil, 3 (tiga) jerigen etanol 96%, 100 (seratus) karton dus, 2 (dua) pack plastik bening, 1 (satu) unit Hp merk Oppo warna hitam, 2 (dua) bundel kunci rumah dan 1 (satu) unit Hp merk Vivo warna merah.

Sedangkan Barang Bukti dari TKP 2 Kec. Situraja Kab. Sumedang ditemukan 1 (satu) unit mesin cetak/press dan 5 (lima) kg bahan Hexymer yang belum diproduksi.

Akibat perbuatannya, pelaku di jerat pasal tentang tindak pidana sediaan farmasi jenis obat – obatan ilegal sebagaimana dimaksud dalam pasal 435 dan/atau pasal 436 ayat (2) Undang – Undang RI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan Pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(d.j)

#Satunews.id

#Bidhumas Polda Jabar

Berita Terkait

Kasdim 0418/Palembang Hadiri Shalat Sunnah Tasbih Sambut Tahun Baru Islam 1448 H di Makodam II/Sriwijaya
Pemdes Sukau Mergo Mulai Realisasikan Dana Desa 2026, Bangun Jalan Usaha Tani dan Rabat Beton untuk Dorong Produktivitas Warga
Kakanwil Ditjenpas Sumsel Tinjau Langsung Layanan dan Program Pembinaan Warga Binaan
Tingkatkan Inovasi dan Kenangan Berharga, Lapas Kelas I Palembang Lepas Peserta MagangHub Batch III
Dispora Bandung Gelar Pelatihan Barista Cempor 2026, Cetak Pemuda Jadi Wirausaha Kopi
Palembang Semakin Maju dan Kreatif, Kotri Juliana Serukan Kolaborasi untuk Kemajuan Kota Berkelanjutan
Ketua INI Kota Palembang Ajak Warga Wujudkan Palembang Berjaya pada Peringatan HUT ke-1343 Tahun
Lautan Obor dan Dongdang Warnai Tahun Baru Islam 1448 H di Limusnunggal, Ribuan Warga Bersatu dalam Semangat Hijrah

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 18:26 WIB

Polda Sumsel Kawal Aksi Damai Mahasiswa UIN Raden Fatah, Pastikan Stabilitas Keamanan Kota Palembang

Minggu, 14 Juni 2026 - 05:18 WIB

Polda Sumsel Ungkap Kasus Curanmor di Palembang, Temuan Senpi dan Alat Pembuat Kunci Jadi Fokus Pengembangan

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:28 WIB

Polda Sumsel Bersama Bea Cukai dan Bareskrim Putus Jalur Distribusi Narkoba Lintas Provinsi

Kamis, 11 Juni 2026 - 15:20 WIB

Kapolda Sumsel: Penanggulangan Senpi Ilegal Bukan Sekadar Penegakan Hukum, Tetapi Menjaga Kemanusiaan

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:54 WIB

Warga Indramayu Laporkan Pemilik Pabrik Beras ke Polisi atas Dugaan Perusakan dan Ancaman

Rabu, 3 Desember 2025 - 19:28 WIB

Motip Penganiayaan Apep, Masih Dalam Penyelidikan Pihak Kepolisian

Kamis, 27 Februari 2025 - 13:00 WIB

Ciptakan Ramadan Kondusif, Kabupaten Bandung Gencar Razia Miras

Minggu, 16 Februari 2025 - 20:14 WIB

Viral !!.. Kades Sukaharja Diduga Miliki 13 Titik Lahan Ilegal di Wilayahnya

Berita Terbaru