Polri Tindak Tegas Bandar Narkoba dengan Penerapan Pasal TPPU, Sita Aset Senilai Rp 869,7 Miliar

Satunews.id

- Redaksi

Senin, 4 November 2024 - 14:42 WIB

5021 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Satunews.id – Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., menegaskan komitmen Polri untuk memiskinkan bandar narkoba dengan menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pelaku jaringan narkotika.

Langkah ini sejalan dengan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dalam memberantas peredaran narkoba dari hulu ke hilir serta mendukung Asta Cita Presiden RI.

“Untuk memberikan efek jera, kami menerapkan Pasal TPPU kepada para pelaku jaringan narkoba, sehingga aset dari hasil kejahatan mereka bisa disita dan pelaku dipiskinkan,” tegas Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam tiga kasus narkotika jaringan internasional yang diungkap, yaitu jaringan FP, HS, dan H, Polri berhasil menyita aset dengan total nilai mencapai Rp 869,7 miliar. Penyitaan aset ini mencakup properti, kendaraan, rekening bank, dan barang berharga lainnya yang diduga kuat diperoleh dari hasil bisnis narkoba.

Kabareskrim menambahkan, langkah ini bukan hanya bertujuan untuk menegakkan hukum tetapi juga memutus rantai ekonomi para bandar narkoba, sehingga mereka tidak lagi mampu membiayai kegiatan ilegal mereka di masa mendatang.

Dengan strategi ini, Polri berharap dapat mengurangi angka peredaran narkoba dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk narkotika.

(red)

#Satunews.id

Berita Terkait

Pawai Juara Panca Takhta Persib 2026 Pecahkan Antusiasme Bobotoh, Lautan Biru Padati Kota Bandung
Pemkel Ciriung Gelar Rapat BSPS, 12 Penerima Manfaat Siap Dapat Program Bedah Rumah
Bobotoh Bawa Balita Ikut Rayakan Juara PERSIB, Jl. Asia Afrika Jadi Panggung Euforia
Pemdes Cikahuripan Serahkan Surat Tugas RT 003 RW 026
“GEMPAR! Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Guncang Bank Negara Indonesia di PN Jakarta Pusat, Dugaan Cicilan KPR Naik 91% Bikin Nasabah Menjerit”
Euforia Bobotoh Pecah di Nagrak Sukabumi, Persib Bandung Resmi Juara BRI Super League 2025-26
PERSIB Hattrick Juara! Imbang LawanPersijap Cukup untuk Three-Peat
PMI Kota Bandung Gelar Nobar Persib vs Persija, Jadi Ajang Silaturahmi Bobotoh

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 04:23 WIB

Pawai Juara Panca Takhta Persib 2026 Pecahkan Antusiasme Bobotoh, Lautan Biru Padati Kota Bandung

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:09 WIB

Pemkel Ciriung Gelar Rapat BSPS, 12 Penerima Manfaat Siap Dapat Program Bedah Rumah

Minggu, 24 Mei 2026 - 12:14 WIB

“GEMPAR! Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia Guncang Bank Negara Indonesia di PN Jakarta Pusat, Dugaan Cicilan KPR Naik 91% Bikin Nasabah Menjerit”

Sabtu, 23 Mei 2026 - 22:06 WIB

Euforia Bobotoh Pecah di Nagrak Sukabumi, Persib Bandung Resmi Juara BRI Super League 2025-26

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:21 WIB

PERSIB Hattrick Juara! Imbang LawanPersijap Cukup untuk Three-Peat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 18:51 WIB

Aksi Bersih Sukagalih Sambut HJB ke-544, Warga Kompak Wujudkan Bogor Istimewa Lewat Gerakan Gotong Royong

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:38 WIB

Semarak HJB ke-544, Pemdes Desa Sukanegara Gelar Bulan Bhakti Gotong Royong: Warga Bersatu, Infrastruktur Menguat, Semangat Kebersamaan Mengakar

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:23 WIB

Jum’at Berkah Penuh Kepedulian, Pemdes Desa Cikahuripan dan Puskesmas Bojong Sambangi Warga PH 9 yang Sakit, Wujud Nyata Pelayanan Humanis untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Bandung

Cerita Baik atau Buruk

Senin, 25 Mei 2026 - 22:23 WIB