Kontraktor Proyek Tol Patimban Siap Patuhi Aturan Bupati Subang, Sebelumnya Terjadi Kecelakaan Maut

Satunews.id

- Redaksi

Rabu, 23 Oktober 2024 - 18:42 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Jabar, Satunews.id – Pihak subkontraktor pembangunan Tol Patimban, Subang, Jawa Barat, siap mematuhi Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023 terkait pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang di Subang.

Sebelumnya, fuso yang mengangkut material pembangunan Tol Patimban mengalami rem blong sehingga terjadi kecelakaan beruntun di Subang kota. Akibatnya, kecelakaan yang melibatkan tujuh kendaraan itu membuat dua orang meninggal.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Jules Abraham Abast S.I.K menyatakan bahwa pihak Kepolisian akan melakukan pengawasan ketat terhadap transportasi material guna memastikan keamanan dan keselamatan lalu lintas (Kamseltibcarlantas)

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dihimbau pula kepada para pengendara pengangkut material diwajibkan membawa surat-surat resmi seperti SIM, STNK dan KIR.” katanya.

“Pembatasan muatan kendaraan yang melebihi kapasitas perlu diperhatikan guna meminimalisir kemacetan serta kecelakaan.” ujar Jules Abraham,

Mengantisipasi agar kecelakaan tak terulang lagi, pihak Polres Subang bersama unsur terkait menggelar Rapat Koordinasi Terkait Penanganan Transportasi Material Konstruksi untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) di Kabupaten Subang.
Rapat dilaksanakan di Aula Patriatama Polres Subang.

Rapat ini bertujuan untuk mengantisipasi dampak lalu lintas akibat mobilitas transportasi material konstruksi yang semakin meningkat seiring dengan percepatan pembangunan jalan tol akses Pelabuhan Patimban.

Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Subang, Kompol Asep Rahman.

Beberapa pihak terkait hadir, termasuk Kepala Satuan Kerja Pelaksana Jalan Bebas Hambatan Kementerian PUPR, Kadishub Kabupaten Subang, Kasat Lantas Polres Subang AKP Sudirianto, serta perwakilan dari berbagai instansi dan perusahaan terkait.

Tentang pentingnya pengawasan terhadap transportasi material proyek yang diambil dari wilayah Subang untuk pembangunan jalan tol akses Pelabuhan Patimban, yang ditargetkan selesai pada 2025.

“Peningkatan volume kendaraan besar pengangkut material konstruksi tersebut berdampak pada kemacetan lalu lintas, terutama di jalur selatan Kabupaten Subang yang memiliki tanjakan dan tikungan tajam,” ujarnya

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap truk-truk pengangkut material proyek Tol Patimban tersebut, ditemukan banyak kendaraanyang tidak membawa dokumen resmi seperti STNK dan buku uji kir. Selain itu, juga melakukan konvoi lebih dari dua kendaraan yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Polres Subang mendukung penuh percepatan pembangunan, namun tetap akan melakukan pengawasan ketat terhadap transportasi material guna memastikan keamanan dan keselamatan lalu lintas,” ungkap Kabid Humas.

“Diharapkan kejadian serupa (kecelakaan) tidak terulang di Subang,” ucapnya.

Dari hasil rakor tersebut, para subkontraktor menyepakati akan mematuhi Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2023 terkait pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang di Subang. Kendaraan angkutan barang tidak boleh beroperasi pada pukul 06.00-08.00 WIB untuk Senin sampai Jumat dan pukul 06.00-20.00 WIB pada Sabtu dan Minggu.

Selain itu juga akan membatasi muatan kendaraan agar tidak melebihi kapasitas. Kendaraan pengangkut material juga diwajibkan membawa surat-surat resmi.

Rapat ditutup dengan penandatanganan ikrar dan komitmen bersama dari para pihak untuk mendukung kelancaran proyek dengan tetap mengutamakan keamanan lalu lintas di Kabupaten Subang.

(d.j)

#Satunews.id

#Bid Humas Polda Jabar

Berita Terkait

Preseden Buruk Bagi Birokrasi di Kabupaten Bekasi, TP2D Kankangi Lembaga Resmi
Respons Cepat Laporan Warga, Polres Prabumulih Evakuasi Korban Tertemper Kereta Api di Rambang Kapak Tengah
Satgas Karhutla Kodim 0418/Palembang Bersama Damkar Padamkan Kebakaran Lahan di Kertapati
Edi Suprapto Kukuhkan Pengurus SWI Kota dan Kabupaten Bandung dalam Rapat Koordinasi
Pawai Jampana HJKB 216 Siap Guncang Dago-Merdeka, 1,3 Km Penuh Atraksi Seni!
Hampir 200 Pecatur Serbu BCBS Seri II, Drs. H. Mulyadi Bidik Lahirnya Bibit Juara Catur Indonesia
Pimpred Kabarnusa24: Belum Saatnya Pak Plt !!! Pembentukan TP2D Kabupaten Bekasi Lampaui Batas Kewenangan
Direktur Utama Teddy Andrian: Perbaikan Pipa Bukan Cuma Soal Galian, Kualitas Harus Diutamakan

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 18:39 WIB

Selamat Atas Terpilihnya Anton Hilman Menjadi Ketua RW 06 kp.Ciandam, Kota Sukabumi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 15:44 WIB

Parah! Gedung SDN Sindangjaya 01 Rusak Parah, Transparansi Dana Bos Dipertanyakan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Parungkuda Mas Abdul Sarip Kembali Mendapat Mandat Menjadi Ketua Karangtaruna Perkuat Solidaritas Serta Peran Pemuda

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:35 WIB

SAMISADE NAIK JADI Rp1,5 MILIAR PER DESA! TRANSFORMASI BANKEU AKSELERASI DESA DI BOGOR JADI SOROTAN – RD. HADI HARYONO: MASYARAKAT HARUS AWASI DAN KAWAL

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:46 WIB

​Berkaria Foundation Bagikan Makanan Gratis di Alun-Alun Kota Cimahi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:08 WIB

Wamen Bima Arya Kunjungi KDKMP Desa Cangkuang Wetan, Tekankan Fungsi sebagai Penyalur Barang Bersubsidi

Kamis, 15 Oktober 2026 - 22:55 WIB

Polres Pasuruan Kota Gandeng Pemerintah Desa dan Masyarakat Perkuat Pencegahan Narkoba.

Kamis, 15 Oktober 2026 - 10:20 WIB

DPRD kota Sukabumi Bahas Dua Raperda Strategis Usulan Wali Kota

Berita Terbaru