Menggugat PT. Arrayan: Ahli Waris Goeteng Berjuang untuk Haknya

- Redaksi

Rabu, 16 Oktober 2024 - 23:35 WIB

5041 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id

Bekasi/| Kamaruddin Simanjuntak, SH, MH, kuasa hukum ahli waris almarhum Goeteng, telah mengajukan gugatan terhadap PT. Arrayan terkait sengketa lahan almarhum Goeteng di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Rabu (16/10/2024).

Dalam sidang tersebut, hadir ahli waris Goeteng bersama kuasa hukum mereka, Kamaruddin Simanjuntak. Pihak PT. Arrayan Group diwakili oleh Hengky, direktur perusahaan, beserta tiga pengacaranya. Sidang itu disaksikan oleh salah satu hakim PN Cikarang. Namun, setelah sidang, Hengky menolak memberikan komentar kepada media dan langsung meninggalkan pengadilan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah persidangan, ahli waris Goeteng dan Kamaruddin langsung mengunjungi lokasi sengketa di Desa Karangsentosa, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Kamaruddin menyampaikan kepada media bahwa ahli waris menuntut pembayaran dari PT. Arrayan Group atas tanah yang secara sah dimiliki oleh almarhum Goeteng.

“Hari ini kami telah mengajukan gugatan di PN Cikarang dengan nilai 50 miliar rupiah. Namun, pihak tergugat bersikeras mempertahankan klaim mereka dengan menggunakan surat-surat palsu,” jelas Kamaruddin.

Ia menambahkan bahwa ahli waris memiliki hak penuh untuk mengelola dan menempati lahan tersebut karena mereka memegang bukti otentik berupa surat kepemilikan tanah adat almarhum Goeteng. “Ahli waris berhak menempati lahan itu karena mereka memiliki dokumen-dokumen resmi,” ujar Kamaruddin.

Kamaruddin juga mendesak agar ahli waris segera mengambil alih tanah tersebut, termasuk lahan seluas 1,8 hektar yang telah dibangun oleh PT. Arrayan. Ia menuntut agar tanah tersebut dibayarkan sebesar 10 juta rupiah per meter oleh pihak tergugat. “Mulai hari ini, tidak ada lagi urusan dengan mereka. Urus saja sertifikatnya ke pemerintah,” tegasnya.

Dia juga memperingatkan bahwa siapa pun yang mengganggu ahli waris akan dituntut secara perdata maupun pidana.

(Red)**

Berita Terkait

Tingkatkan Kinerja Terbaik, Ryan Soeryana Kahman, S. Kom Duduki Jabatan Pimpinan Redaksi Kabarnusa24.com
Ketua RT/RW Bojong Murni Dukung Kejari Cibinong Tangani Korupsi
Awali Tahun 2025, Tim Redaksi MSN Gelar Rapat Koordinasi Perdana
DPC APMIKIMMDO Kota Medan Merayakan Open House Tahun Baru 2025
Cerita di Balik Dugaan Korupsi Dana UKW PWI-BUMN Rp 6 Miliar: Sengkarut Administrasi atau Kejahatan?
PTPN 1 Hancuran Bangunan Ponpes Mathla’ul Anwar di Desa Natar, Picu Kemarahan Umat Islam
Dukung Program Makan Bergizi Gratis, SKKP Siap Bangun Ribuan Dapur Sehat di Seluruh Indonesia
Jabar Tingkatkan Pembibitan Domba Garut

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 17:30 WIB

Dandim 0418/Palembang Ajak Mahasiswa UIN Raden Fatah Jaga Keutuhan Bangsa di Tengah Geopolitik Dunia

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Polda Sumsel Laksanakan Kegiatan Pembinaan Rohani dan Mental Personel

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:25 WIB

Bertepatan dengan Sumpah Pemuda 2026, Satunews.id Sampaikan Ucapan HUT ke-67 Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor: Teguhkan Persatuan, Perkuat Pengabdian!

Rabu, 28 Oktober 2026 - 21:09 WIB

BKK 2026 Desa Karang Tengah Diluncurkan! Kades Suhandi Apresiasi Bupati Bogor, Pembangunan Dituntut Transparan dan Tepat Sasaran

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:53 WIB

Gandeng GP Ansor Sumsel, Kapolda Sumsel Perkuat Kerukunan dan Stabilitas Kamtibmas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 14:43 WIB

Semangat Sumpah Pemuda ke-98, Lapas Kelas I Palembang Perkuat Patriotisme dan Integritas

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:15 WIB

PULUHAN JUTA ROKOK ILEGAL DIMUSNAHKAN, BEA CUKAI SUMBAGTIM SELAMATKAN POTENSI KERUGIAN NEGARA Rp 20,56 MILYAR  

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:52 WIB

Ombudsman RI Lakukan Monitoring dan Pengawasan Layanan Pemasyarakatan di Rutan Kelas I Palembang  

Berita Terbaru