Gelar Konferensi Pres Pasca Putusan MK, Ini Yang Disampaikan Ketua KPU Syam Zamiat Nursyamsi

- Redaksi

Sabtu, 24 Agustus 2024 - 12:24 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id // Kab. Bandung — Dalam rangka Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Bandung tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menggelar Media Gathering persiapan pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung di Kopimage Gading Tutuka Soreang, pada Sabtu, 24 Agustus 2024.

Ketua KPU Kabupaten Bandung, Syam Zamiat Nursyamsi, menyampaikan bahwa acara ini merupakan langkah awal dalam persiapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah yang akan datang. “Partisipasi media massa sangat penting untuk memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat terkait proses pemilihan calon pemimpin daerah,” kata Syam

Selain akan menyampaikan putusan MK, KPU juga menyampaikan terkait persyaratan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung dan waktu pendaftaran, yakni dari tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024, mulai pukul 08.00- 16.00. Sedangkan hari terakhir tanggal 29 Agustus, dari pukul 08.00- 23.00.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia juga menekankan pentingnya proses pendaftaran bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati Bandung agar berjalan lancar, adil, dan demokratis. Semua pihak harus bekerja sama dalam menciptakan lingkungan yang kondusif dan mendukung pelaksanaan pemilihan yang berkualitas.

“Melalui kesempatan ini, mari kita bersama-sama menjaga integritas, profesionalisme, dan netralitas dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Dengan kerja keras dan kolaborasi yang baik, kita dapat memberikan pelayanan publik yang terbaik bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bandung,” beber Syam Ketua KPU

Syam menjelaskan, dengan adanya putusan MK, KPU Kabupaten Bandung telah meng SK-kan terkait persyaratan dukungan bagi Partai Politik (parpol) atau gabungan parpol non parlemen yang akan mencalonkan bupati dan wakil bupati.

“Bagi parpol yang akan mencalonkan khusus di Kabupaten Bandung dengan jumlah penduduk yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap ( DPT) lebih dari 1 juta, mereka bisa mencalonkan sesuai jumlah suara sah pemilu 2024 kemarin dikali 6,5 persen. Suara sah pemilu 2024 Kabupaten Bandung kemarin 2.119.852 suara dikali 6,5 persen, jadi 137.790,38 suara,” beber Syam

“Suara sah ini boleh satu partai atau gabungan partai. Jadi kalau ada partai pada pemilu 2024 kemarin tinggal mengumpulkan suara sahnya, 137.790.38 itu sudah bisa mengajukan calon bupati dan calon wakil bupati,” jelas Syam

Sementara, kata Syam, mengenai batas usia untuk calon bupati dan wakil bupati, dan calon wali kota dan wakil wali kota, kalau sebelumnya 25 tahun sejak pelantikan, yaitu 10 Februari 2024 dan untuk gubernur dan wakil gubernur 30 tahun sejak pelantikan 7 Pebruari 2024.

“Kalau sekarang aturannya untuk calon bupati dan calon wakil bupati adalah 25 tahun pas sejak penetapan yakni tanggal 22 September 2024, begitupun untuk calon gubernur dan wakil gubernur,” kata Syam

Konferensi Pers KPU mengundang awak media dari PWI Kabupaten Bandung, IJTI Korda Bandung Raya, dan Ikatan Jurnalis Pajajaran (IJP) Kabupaten Bandung.

(Asp)

Berita Terkait

Ribuan Warga Padati Bandung, Kirab Milangkala Tatar Sunda Jadi Panggung Budaya Terbuka
Bekasi Darurat Limbah B3? TRINUSA Temukan Bukti Pembakaran dan Pembuangan Ilegal
Lima Amalan Harian Penarik Rezeki dan Keberkahan Jalur Langit  
Fungsi Primer Suami Bukan Hanya Nafkah: Renungan KH. Maimun Zubair untuk Pasangan Muda
Hidup di Ujung Pinjol: Kisah Pekerja Outsourcing Bekasi yang Terlilit Utang Digital
Presiden Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Fokus Penguatan Ekonomi Desa
Konferensi pers Sidang Isbat penetapan awal Zulhijjah 1447 H yang digelar di Kantor Kemenag
345 Petugas Kebersihan Disiaagakan Pemkot Bandung untuk Kirab Mahkota Binokasih

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:27 WIB

Banjir Terus Berulang, Warga Cikaret Harapan Jaya Desak Bupati Bogor Turun Langsung Tinjau Lokasi

Senin, 18 Mei 2026 - 21:23 WIB

Pengantin Pria Ditangkap Usai Akad Nikah, Istri Cantik Gagal Malam Pertama Gegara Kasus Curanmor

Senin, 18 Mei 2026 - 18:16 WIB

Euforia Kemenangan Persib Diwarnai Insiden, 19 Kecelakaan dan Satu Kasus Pembacokan Terjadi di Bandung

Senin, 18 Mei 2026 - 15:29 WIB

Pemdes Gunungsari Gelar MUSDES LPJ BUMDes Bina Mitra Desa Tahun 2025, Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Usaha Desa

Senin, 18 Mei 2026 - 14:51 WIB

Rupiah Kembali Tertekan, Sentimen Konflik Global dan Ketidakpastian AS-Iran Picu Pelemahan

Senin, 18 Mei 2026 - 13:30 WIB

Oknum Suporter PSM Diduga Tendang Pemain Persib Usai Maung Bandung Menang Dramatis 2-1 di Parepare

Senin, 18 Mei 2026 - 13:13 WIB

Persib Bandung Bungkam PSM Makassar, Euforia Nobar Bobotoh Pecah di Berbagai Daerah

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:57 WIB

Ribuan Warga Padati Bandung, Kirab Milangkala Tatar Sunda Jadi Panggung Budaya Terbuka

Berita Terbaru