Kab. BANDUNG// Kejaksaan Negeri (Kejari) Bale Bandung menyita sebuah mobil caravan unit Laboratorium COVID-19 milik Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat (Dinkes KBB) pada Kamis, 8 Agustus 2024. Mobil caravan yang diperkirakan bernilai Rp 5 miliar tersebut diduga terkait dengan kasus korupsi pengadaan kendaraan dalam anggaran APBD Kabupaten Bandung Barat tahun 2021.
Saat ini, mobil tersebut terparkir di halaman Gedung A dan B Kompleks Perkantoran Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat, Ngamprah, dengan garis penyegelan dari Kejari. Kasi Pidsus Kejari Bale Bandung, Heryanto Hamonangan, mengonfirmasi bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung. Menurut Heryanto, tahap penyidikan bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk penanganan pandemi COVID-19. Proses ini akan terus dilakukan untuk mengungkap pelaku dan modus operandi dalam kasus tersebut.
Berikut adalah kutipan dari pernyataan Kasi Pidsus Kejari Bale Bandung, Heryanto Hamonangan:
“Sebetulnya bukan hanya memasang garis, tetapi Mobile Unit Lab COVID-19 ini sudah disita oleh pihak Kejaksaan Negeri Bale Bandung,” ucap Heryanto.
Heryanto juga menambahkan, “Kita sedang berproses, tahapannya masih penyidikan, dan kerugiannya masih dalam proses penghitungan.”
“Anggaran yang seharusnya digunakan untuk penanganan pandemi COVID-19 ini menjadi fokus penyelidikan kami. Proses ini akan terus dilakukan untuk mengungkap pelaku dan modus operandi yang digunakan dalam kasus tersebut,” tegasnya.
(Zrn)**



























