Koordinasi Lintas Agama, Ini yang Disampaikan Kakan Kemenag Kab. Bandung Cece Hidayat

- Redaksi

Kamis, 1 Agustus 2024 - 13:54 WIB

5016 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id // Kab. Bandung — Koordinasi Lintas Agama dan Lintas Sektoral Pemerintah Kabupaten Bandung dan Kementrian Agama Kabupaten Bandung yang bertajuk ” Menggagas Resolusi Tuntas Menuju Kabupaten Bandung Lanjut Bedas”, berlangsung di Hotel Sutan Raja Soreang Bandung, Kamis (01/8/2024.

“Hari ini kita mengundang 50 pendeta dari khatolik, kristen, budha serta yang lainya dan toko Islam untuk berdialog dalam rangka menjaga kerukunan umat beragama di Kabupaten Bandung untuk menghadapi Pilkada 2024 jangan sampai perbedaan pilihan jangan menjadi sesuatu yang merusak suasana keharmonisan di keluarga,” terang Cece Hidayat Kakan Kemenag Kabupaten Bandung.

Sementara, kata Cece, Bandung sudah harmonis dan rukun tentu berkat komitmen para tokoh – tokoh agama, pendeta, biksu karena mereka sudah komitmen akan terus menjaga keutuhan dan persamaan.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dan tentu dalam acara ini kita akan membahas tentang permasalahan – permasalahan di Kabupaten Bandung terutama, ada 32 rumah ibadah yang di ajukan ada yang sudah lengkap dan belum lengkap. Kita akan menghadirkan dari Kesbangpol dan juga dari Dinas Perizinan kira – kira apa yang menjadi hambatan dan apa saja yang menjadi persyaratan sehingga melahirkan izin penggunaan gedung hak perolehan gedungnya,” ujarnya

“Sehingga masyarakat non Islam yang ingin mengajukan perubahan gedung ke rumah ibadah menjadi teratasi, kita nanti akan dialog dengan mereka ( tokoh agama) mencari solusi karena meraka ini warga negara Indonesia yang punya hak untuk beribadah ditempat ibadah yang layak, nyaman tentu mereka juga bagian dari tugas Kementrian Agama dan Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitasi kepada masyarakat,” ungkap Kakan

Untuk itu, imbuh Cece, sebagai PMB Menteri agama dan pengadilan negeri nomor 8 / 9 Tahun 2006 bahwa persyaratan untuk mengajukan pendirian rumah ibadah itu ada 90 orang yang mendukung dan 60 orang yang beribadah disana. KTP nya jelas, radius sekitar 500 meter dari rumah ibadah tersebut mereka (warga) harus memberikan dukungan kepada pendiri rumah ibadah.

“Nah, di Bandung ini ada yang kesulitan mengumpulkan data yang 90 / 60 itu sementara Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat memberikan solusi bagi tempat ibadah yang kurang dari 90 / 60 itu diberikan surat “Tanda Lapor” jadi itu kebijakan Kementrian Agama Provinsi Jawa Barat,” beber Cece

Untuk Pemerintah Daerah tentu akan memproses setelah yang 90 / 60 orang itu tercukupi dan terlengkapi kemudian juga dari FKUB memverifikasi kelapangan tentang ke absahan dan kebenaran data – data yang dimiliki nanti diserahkan kepada mereka. kementrian Agama akan memberikan rekomendasi juga kepada Pemerintah Daerah kalau sudah selesai langsung di ajukan kepada Bupati.

“Nanti bupati dengan segala kewenangannya akan menugaskan pihak terkait akan dikaji lagi sehingga terbitlah izin untuk penggunaan gedung,” katanya

Pihaknya berpesan kepada saudara yang non muslim jika ingin menggunakan rumah atau tempat ibadah yang lain tentu jangan sampai membuat kegaduhan tidak nyaman untuk warga sekitaran

“Makanya ini tugas kita, tokoh- tokoh akan memberikan penyuluhan sehingga masyarakat atau tokoh keagamaan apapun ketika bikin rumah ibadah berpegang aturan, pegang lah aturan yang telah ada karena itulah yang menjadi komitmen kita. Kalau tidak di pegang maka akan terjadi gesekan – gesekan, tugas kami (Kemenag) adalah menjaga percikan, gesekan di antara umat, sehingga kami juga minta bantuan kepada tokoh – tokoh agama, dan kalau terjadi penolakan itu sebuah konsekuensi,” kata Cece

“Tapi insaallah kami akan turun karena ini tugas, apalagi ada Ikatan Penyuluh Agama RI (IPARI) itu bukan hanya Islam tapi seluruh Agama di organisasi ini ada. Mereka (IPARI) akan membatu meminimalisir mendeteksi dini berbagai gangguan – gangguan sosial di masyarakat,” tukas Cece menutup wawancara. ( Asp )

Berita Terkait

Polda Sumsel Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Jalanan, Tujuh Terduga Pelaku Masih Diburu
Pangdam III/Siliwangi Tegaskan Sinergi TNI-Kejaksaan di Lepas Sambut Kajati Jabar 2026
127 CPNS Cimahi Resmi Jadi PNS, Ngatiyana: Ini Awal Pengabdian, Bukan Garis Finish
Wali Kota Cimahi Ngatiyana Hadiri Sertijab Kejati Jabar di Gedung Pakuan Bandung
3 PR Besar Farhan-Erwin 100 Hari Pimpin Bandung: Sampah 1.101 Ton/Hari, Macet, Banjir 60 Titik
“Kita Nggak Punya DPRD”, Dian Rahadian Beber Strategi Hanura Jabar Hadapi Pemilu 2029
Empat Patung Legenda Persib Dipamerkan di Grey Art Gallery Braga, Karya Seniman Mantan Pemain
“Jangan Drop Out Sekolah”: Pesan Tegas Dispora Bandung di Malam Penghargaan Atlet 2026

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:36 WIB

Dadan Hindayana Dicopot, Nanik S Deyang Pimpin Badan Gizi Nasional

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:28 WIB

Desakan Usut Dugaan TPPU Tambang Ilegal di Hutabargot Menguat, Kejagung dan PPATK Diminta Telusuri Aliran Dana

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:23 WIB

FGD MKI–IPB Soroti Dampak Permen KP No. 5 Tahun 2026, Rekomendasikan Masa Transisi Tiga Tahun untuk Lindungi Nelayan dan Pelaku Usaha

Selasa, 2 Juni 2026 - 23:14 WIB

1.581 Warga Bojongnangka Terima Bantuan Pangan, Kades H. Amir Arsyad Pastikan Distribusi Tepat Sasaran dan Tertib

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:15 WIB

Pangdam III/Siliwangi Tegaskan Sinergi TNI-Kejaksaan di Lepas Sambut Kajati Jabar 2026

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:02 WIB

127 CPNS Cimahi Resmi Jadi PNS, Ngatiyana: Ini Awal Pengabdian, Bukan Garis Finish

Senin, 1 Juni 2026 - 23:12 WIB

Satunews.id Peringati Hari Lahir Pancasila 2026: Memperkokoh Persatuan Bangsa dan Menjaga Semangat Kebhinekaan

Senin, 1 Juni 2026 - 20:46 WIB

Desakan Audit dan Investigasi Menguat, Dugaan Pungli di MTs GUPPI Malintang Jadi Sorotan Publik

Berita Terbaru