Fidel mengkritik penggeledahan yang dilakukan terhadap kantor ULP Kota Bandung, ini poin pentingnya

satu news 01

- Redaksi

Sabtu, 13 Juli 2024 - 09:58 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bandung

Dari percakapan yang disampaikan oleh Bapak Fidel, terdapat beberapa poin utama yang dibahas terkait penegakan hukum di Kota Bandung:

1. Penggeledahan dan Izin Pengadilan, Fidel mengkritik penggeledahan yang dilakukan terhadap kantor ULP Kota Bandung, menyatakan bahwa kemungkinan besar Kejaksaan tidak memiliki izin pengadilan untuk melaksanakan tindakan tersebut. Ini menunjukkan kekhawatiran terhadap keabsahan dan kecukupan prosedur hukum yang diikuti.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

2. Informasi Tentang Pidana dan Transaksi, Fidel menyebut bahwa belum ditemukan bukti konkret perbuatan pidana di ULP, namun ada informasi tentang kemungkinan jual beli dokumen tender oleh pihak yang tidak disebutkan namanya (oknum).

3. Kritik terhadap Tindakan Kejaksaan, Fidel merasa bahwa tindakan Kejaksaan terlalu prematur dan berlebihan, jika memang belum ada bukti yang cukup kuat terkait transaksi tersebut. Dia menyerukan agar penegakan hukum lebih berhati-hati dan transparan dalam menyampaikan informasi kepada publik.

4. Penilaian terhadap Kinerja Kejari, Fidel mengkritik bahwa tindakan Kejari Kota Bandung dalam kasus ini dapat menambah ketegangan dalam penegakan hukum, dan menyerukan agar masyarakat umum dan praktisi hukum proaktif mengawasi dan mengevaluasi proses penegakan hukum.

5. Tanggapan dan Aksi Lanjutan, Fidel merekomendasikan untuk segera melakukan konfirmasi langsung ke ULP dan Kejaksaan, khususnya kepada Kasiintel (Kepala Intelijen) untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut terkait kasus ini.

Pendekatan Fidel terhadap kasus ini menyoroti kebutuhan akan transparansi, kecukupan bukti dalam penegakan hukum, serta pentingnya menghindari tindakan yang terlalu prematur yang dapat memicu ketegangan sosial.

(Red)**

Berita Terkait

Eko Mudji Menang Telak di Cikahuripan! Demokrasi RT 003 Meledak, Parade Kemenangan Pecah di Mega Residence
Final Panas Tanpa Ampun!Poper FC Bungkam Tunas Muda Lewat Drama Menegangkan
IKM Tasikmalaya Gagas Masjid Budaya Minang–Sunda, Lahan Sudah Siap Dan Ditargetkan Jadi Ikon Baru Daerah
Banjir di Setu Cikaret Kian Mengkhawatirkan, Warga Desak Rudy Susmanto Turun Tangan
Bakso & Mie Ayam Mas Karyo di Klapanunggal, Cita Rasa Istimewa dengan Harga Terjangkau
71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia
Gerak Cepat Polsek Muara Satu, HP Mahasiswa Hilang di Kos Berhasil Ditemukan dalam Hitungan Jam
MUSDES Ciangsana 2026–2031 Tetapkan Surya Atmaja Kembali Pimpin MUI Desa, Perkuat Sinergi Keagamaan dan Pemerintah

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 19:03 WIB

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Minggu, 19 April 2026 - 16:21 WIB

Gerak Cepat Polsek Muara Satu, HP Mahasiswa Hilang di Kos Berhasil Ditemukan dalam Hitungan Jam

Sabtu, 18 April 2026 - 12:24 WIB

Lantik Ketua dan wakil Ketua Baznas OKU, Teddy: Langsung Kerja Jangan Banyak Retorika BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu

Jumat, 17 April 2026 - 16:48 WIB

Pangdam Siliwangi Turun Langsung: Halal Bihalal KBT Jabar Bagi Rutilahu Rp25 Juta, Tegaskan Silaturahmi Nggak Ada Matinya

Kamis, 16 April 2026 - 22:15 WIB

Bupati OKU Gandeng Danantara, RDF Plant Jadi Solusi Sampah

Kamis, 16 April 2026 - 21:08 WIB

HKG PKK ke-54 OKU, Zwesty Ajak Kader Tetap Bergerak Meski Efisiensi

Kamis, 16 April 2026 - 17:01 WIB

Ukir Prestasi Tingkat Nasional, Bupati OKU dan BPR Baturaja Bawa Pulang 3 Trofi TOP BUMD 2026

Rabu, 15 April 2026 - 19:14 WIB

Program Gentengisasi Hidupkan Kembali UMKM Genteng di Purwakarta

Berita Terbaru