Ratusan Jurnalis Kabupaten Sukabumi geruduk Kantor DPRD, ini Maunya

- Redaksi

Selasa, 28 Mei 2024 - 14:41 WIB

506 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sukabumi – Ratusan jurnalis yang tergabung dalam Sukabumi Bersatu menggelar aksi protes menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran di depan Gedung DPRD Kabupaten Sukabumi. Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan sejumlah tuntutan untuk mencabut pasal-pasal dalam draf revisi yang dianggap mengancam kebebasan pers.”Selasa(28/05/2024)

Para jurnalis mendesak DPR agar mengkaji ulang draf revisi RUU Penyiaran dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi pers, jurnalis, dan publik secara terbuka. Mereka juga meminta semua pihak untuk mengawal revisi RUU tersebut agar tidak digunakan sebagai alat untuk membungkam kemerdekaan pers dan kreativitas individu di berbagai platform.

Jurnalis yang tergabung dalam 12 organisasi profesi ini membawa brosur bertuliskan berbagai slogan penolakan, seperti “Wartawan Sukabumi Melawan, Tolak RUU Penyiaran, Ancam Kebebasan Pers”, “Jangan Diam Lawan”, “Liputan Investigasi Ruh Jurnalisme”, dan “RUU Penyiaran Kok Jadi Program Legislasi Nasional Prioritas… Ada Apa Ini?”.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi ini berujung pada penandatanganan surat tuntutan oleh Ketua Komisi I, Paoji Nurjaman. Ketua koordinator aksi menyatakan bahwa aksi unjuk rasa ini bertujuan untuk menolak beberapa pasal kontroversial dalam revisi undang-undang Penyiaran yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan menghalangi tugas jurnalistik.

“Kami menilai sejatinya tupoksi jurnalistik berada di bawah kewenangan Dewan Pers, namun klausul draf RUU Penyiaran dapat memunculkan tumpang tindih kewenangan antara Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI),” ujar Ketua Koordinator Aksi.

Menurutnya, ada tiga pasal utama yang menjadi sorotan. Pasal 50B ayat 2 huruf C melarang media menayangkan konten atau siaran eksklusif jurnalisme investigasi, yang dianggap sebagai karya tertinggi seorang wartawan. Pasal 50B ayat 2 huruf K melarang penayangan isi siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, dan penghinaan, yang berpotensi menimbulkan penafsiran beragam dan digunakan untuk membungkam serta mengkriminalisasi pers.

Selanjutnya, Pasal 38A huruf Q dan Pasal 42 ayat 2 yang menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa terkait kegiatan jurnalistik penyiaran dilakukan oleh KPI, dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang mengamanatkan penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan oleh Dewan Pers.

Para jurnalis berharap pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi segera mengirimkan surat kepada Komisi I DPR-RI untuk menyampaikan penolakan terhadap RUU Penyiaran ini. Mereka menegaskan pentingnya menjaga kebebasan pers dan meminta agar revisi RUU Penyiaran dikaji ulang demi kemerdekaan jurnalistik di Indonesia.

 

Jurnalis : Agus s & Andi P

Editor : Tim PWDPI Sukabumi

Berita Terkait

Ribuan Warga Padati Bandung, Kirab Milangkala Tatar Sunda Jadi Panggung Budaya Terbuka
Bekasi Darurat Limbah B3? TRINUSA Temukan Bukti Pembakaran dan Pembuangan Ilegal
Lima Amalan Harian Penarik Rezeki dan Keberkahan Jalur Langit  
Fungsi Primer Suami Bukan Hanya Nafkah: Renungan KH. Maimun Zubair untuk Pasangan Muda
Hidup di Ujung Pinjol: Kisah Pekerja Outsourcing Bekasi yang Terlilit Utang Digital
Presiden Prabowo Resmikan 1.061 Koperasi Merah Putih, Fokus Penguatan Ekonomi Desa
Konferensi pers Sidang Isbat penetapan awal Zulhijjah 1447 H yang digelar di Kantor Kemenag
345 Petugas Kebersihan Disiaagakan Pemkot Bandung untuk Kirab Mahkota Binokasih

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:27 WIB

Banjir Terus Berulang, Warga Cikaret Harapan Jaya Desak Bupati Bogor Turun Langsung Tinjau Lokasi

Senin, 18 Mei 2026 - 21:23 WIB

Pengantin Pria Ditangkap Usai Akad Nikah, Istri Cantik Gagal Malam Pertama Gegara Kasus Curanmor

Senin, 18 Mei 2026 - 18:16 WIB

Euforia Kemenangan Persib Diwarnai Insiden, 19 Kecelakaan dan Satu Kasus Pembacokan Terjadi di Bandung

Senin, 18 Mei 2026 - 17:28 WIB

Pemkot Cimahi Perkuat Pengelolaan Sampah Modern, Terima Kunjungan CPIU, CPMU dan Tim Bank Dunia

Senin, 18 Mei 2026 - 14:51 WIB

Rupiah Kembali Tertekan, Sentimen Konflik Global dan Ketidakpastian AS-Iran Picu Pelemahan

Senin, 18 Mei 2026 - 13:30 WIB

Oknum Suporter PSM Diduga Tendang Pemain Persib Usai Maung Bandung Menang Dramatis 2-1 di Parepare

Senin, 18 Mei 2026 - 13:13 WIB

Persib Bandung Bungkam PSM Makassar, Euforia Nobar Bobotoh Pecah di Berbagai Daerah

Minggu, 17 Mei 2026 - 17:57 WIB

Ribuan Warga Padati Bandung, Kirab Milangkala Tatar Sunda Jadi Panggung Budaya Terbuka

Berita Terbaru