Sidang Paripurna DPRD Kota Cimahi, Bahas Pembentukan Perda 2024

Satunews.id

- Redaksi

Kamis, 23 November 2023 - 04:38 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satunews.id

Kota Cimahi // Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi menggelar Sidang Paripurna membahas Persetujuan DPRD Terhadap Program Pembentukan Perda Kota Cimahi Tahun Sidang 2024, di ruang sidang DPRD Kota Cimahi, Rabu (22/11/2023).

Sidang kali ini dipimpin Wakil Ketua DPRD dari Fraksi PDI-Perjuangan Purwanto, karena Ketua DPRD Achmad Zulkarnain berhalangan hadir.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Purwanto didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi dari Fraksi Demokrat, Edi Kanedi, PJ Walikota Cimahi Dicky Saromi, hadir pula Sekda Kota Cimahi H Dikdik Suratno Nugrahawan, Asisten I Yanuar Taufik, Asisten II Budi Raharja, Dandim 0609 Kota Cimahi Letkol Arm Boby, perwakilan dari Kejari Kota Cimahi, Kepala Dinas, Camat se Kota Cimahi dan Lurah se Kota Cimahi.

Menurut Purwanto, berdasarkan catatan dari sekretaris DPRD Kota CImahi berdasarkan kehadiran Anggota DPRD kota Cimahi sebanyak 28 anggota dewan dari jumlah 45 anggota dewan dengan demikian quorum sudah tercapai.

Purwanto menjelaskan, masalah Program Pembentukan Perda Kota Cimahi Tahun Sidang 2024, dibacakan laporannya oleh Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cimahi, H Enang Sahri Lukmansyah.

Menurut Enang saat memberikan laporannya, di samping penyusunan program perda. Pihaknya juga memanfaatkan kegiatan ini, untuk mengkaji peraturan daerah Kota Cimahi sebelumnya.

“Program pembentukan peraturan daerah, yang selalu disebut Bapemperda, adalah instrumen pencernaan program pemungutan Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota yang disusun secara terencana,” ungkap Enang.

“Berdasarkan pembahasan dan kajian tersebut, untuk Bapemperda tahun 2024 sesuai dengan kajian Bapemperda telah merekomendasikan 22 rancangan peraturan daerah dengan rincian 13 judul usulan legislatif dan 9 judul usulan Eksekutif,” papar Enang.

1. Pencabutan atas peraturan daerah yang terdampak undang-undang nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

2. Fasilitasi pengembangan budaya literasi.

3. Perubahan atas Perda nomor 9 Tahun 2018 Tentang pengajuan .

4. Perubahan atas Perda nomor 4 Tahun 2018 Tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindakan kekerasan.

5. Pencabutan atas peraturan daerah Kota Cimahi nomor 3 Tahun 2013 Tentang Pembentukan produk hukum daerah.

6. Penataan dan Pengendalian infrastruktur pasif di Kota Cimahi.

7. Pencabutan atas peraturan daerah tentang pengelolaan air tanah.

8. Pencabutan atas peraturan daerah nomor 9 Tahun 2014 perlindungan konsumen.

9. Kemudahan investasi di Kota Cimahi

10. Pencabutan peraturan daerah nomor 2 tahun 2006, Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Kota Cimahi.

11. Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pengembangan.

12. Pencabutan Peraturan Daerah nomor 5 Tahun 2008 Tentang urusan pemerintah daerah kota Cimahi.

13. Pencabutan Peraturan Daerah nomor 6 Tahun 2008 Tentang Penetapan pelayanan Tarif Kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah RSUD Cibabat.

14. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah.

15. Pemupukan Perusahaan Air Minum Daerah

16. Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Cimahi.

17. Perubahan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Ke Dua atas peraturan daerah nomor 18 Tahun 2011 Tentang Perhubungan.

18. Pembuatan kedua atas Peraturan Daerah nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perangkat Daerah

19. Pernyataan modal terhadap Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Cimahi.

20. Pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2023.

22. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.

23. Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan laporan tersebut, maka Enang selaku Ketua Bapemperda DPRD Kota Cimahi telah merekomendasikan pada program rencana peraturan daerah kota Cimahi.

(Rina)**

 

Berita Terkait

IKM Tasikmalaya Gagas Masjid Budaya Minang–Sunda, Lahan Sudah Siap Dan Ditargetkan Jadi Ikon Baru Daerah
71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia
Gerak Cepat Polsek Muara Satu, HP Mahasiswa Hilang di Kos Berhasil Ditemukan dalam Hitungan Jam
Frutika Sirup Indonesia Hadirkan Produk Minuman Premium, Siap Bersaing di Pasar Global
Lantik Ketua dan wakil Ketua Baznas OKU, Teddy: Langsung Kerja Jangan Banyak Retorika BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu
Halalbihalal NasDem Jabar Jadi Momentum Kolaborasi dengan Pemprov
Pangdam Siliwangi Turun Langsung: Halal Bihalal KBT Jabar Bagi Rutilahu Rp25 Juta, Tegaskan Silaturahmi Nggak Ada Matinya
Pansus XI DPRD Provinsi Jawa Barat Dorong Optimalisasi Perumda Tirta Tarum

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 14:29 WIB

Calon Anggota BPD Desa Jatireja, Narti Siti Fachriyati Siap Bawa Perubahan Positif

Kamis, 23 April 2026 - 10:19 WIB

Pelayanan KB Serentak Warnai HUT ke-385 Kabupaten Bandung, Dinas DaldukPPA Sasar Tiga Wilayah

Minggu, 19 April 2026 - 23:51 WIB

Pengobatan Alat Vital Rajeg Tangerang H.Abdulazis Pusat Pembesar Kejantanan Pria

Sabtu, 18 April 2026 - 11:04 WIB

Ketua Pentahelix Tri Rahmanto Apresiasi Langkah Bupati Bandung Prioritaskan Penanganan Banjir

Sabtu, 18 April 2026 - 10:15 WIB

Komisi IV DPRD Bekasi Soroti Kasus 78 TKA Ilegal, Minta Perusahaan Ditindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 - 22:22 WIB

ANGKA FANTASTIS! BELANJA ELEKTRONIK, FURNITUR DAN PAKAIAN SEKRETRIAT DPRD PRINGSEWU TEMBUS MILYARAN, DISOROT TAJAM PULIK

Jumat, 17 April 2026 - 17:39 WIB

LSM Trinusa DPD Lampung Akan Gelar Aksi di KPK 21 April, Soroti Dugaan Kejanggalan Banjir, Hibah Rp60 Miliar, Program Umroh berulang serta Proyek PUPR Bermsalah

Kamis, 16 April 2026 - 22:24 WIB

Gerak Cepat, Bupati OKU Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Banjir

Berita Terbaru