Naikkan NJOP PBB, Pj Bupati Bandung Barat: Untuk Pembangunan yang Lebih Adil dan Merata

Satunews.id

- Redaksi

Jumat, 17 November 2023 - 10:56 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATUNEWS.ID 

KAB BANDUNG ||  menaikan nilai jual objek pajak (NJOP) atas pajak bumi dan bangunan (PBB) di beberapa wilayah dengan perputaran ekonomi yang tinggi. Penjabat (Pj) Bupati Bandung Barat Arsan Latif mengatakan, penyesuaian NJOP terakhir kali dilakukan pada empat tahun lalu, yakni pada 2019. Oleh karenanya, kata dia, saat ini adalah waktu untuk menghitung kembali penyesuaian NJOP dengan mengikuti kondisi terbaru. “NJOP di beberapa daerah tertentu dinilai sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Pasalnya, pemkab menetapkan NJOP terakhir pada 2019 lalu,” ujarnya. Hal tersebut dikatakan Arsan dalam Rapat Paripurna Penetapan dan Persetujuan Rapat Peraturan Daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang digelar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat di Lembang, Kamis (16/11/2023).

“Dengan catatan ada satu dokumen tambahan pakta integritas apabila dikemudian hari ditemukan kesalahan atau kecurangan dalam harga transaksi maka akan dilakukan perbaikan dan penyesuaian,” terangnya.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Arsan mengatakan, pihaknya akan menaikan besaran NJOP PBB di beberapa daerah dalam waktu dekat sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang (UU). Selain untuk penyesuaian kondisi terkini, kenaikan NJOP juga dilakukan demi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Arsan menjelaskan, PBB menjadi satu dari sekian sumber PAD potensial yang bisa dimanfaatkan kembali untuk pembangunan daerah. “Pembangunan yang lebih adil dan merata di wilayah-wilayah bisa dilakukan jika PAD juga mendukung,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (17/11/2023). Untuk itu, Arsan meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) segera menyusun dan mempersiapkan peraturan teknis (Pertek) dari Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut yang disusun dalam sebuah Peraturan Bupati (Perbup) yang baru saja diketuk palu.

Ditulis Oleh : Henhen Editor

Berita Terkait

“Kita Nggak Punya DPRD”, Dian Rahadian Beber Strategi Hanura Jabar Hadapi Pemilu 2029
Empat Patung Legenda Persib Dipamerkan di Grey Art Gallery Braga, Karya Seniman Mantan Pemain
“Jangan Drop Out Sekolah”: Pesan Tegas Dispora Bandung di Malam Penghargaan Atlet 2026
HUT ke-80 Kodam III/Siliwangi, Kejuaraan Pencak Silat Digelar di Bandung
Bobotoh Bawa Balita Ikut Rayakan Juara PERSIB, Jl. Asia Afrika Jadi Panggung Euforia
PERSIB Hattrick Juara! Imbang LawanPersijap Cukup untuk Three-Peat
PMI Kota Bandung Gelar Nobar Persib vs Persija, Jadi Ajang Silaturahmi Bobotoh
HUT ke-23 Forum RW Kota Bandung: Lili Mulyana Tekankan Silaturahmi dan Sinergi dengan Pemkot

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 13:40 WIB

Pengurus DPD Gebu minang Jawa Barat Periode 2026–2031 Resmi Dikukuhkan di Balai Kota Bandung ‎

Senin, 25 Mei 2026 - 23:24 WIB

“Jangan Drop Out Sekolah”: Pesan Tegas Dispora Bandung di Malam Penghargaan Atlet 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:21 WIB

PERSIB Hattrick Juara! Imbang LawanPersijap Cukup untuk Three-Peat

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:50 WIB

PMI Kota Bandung Gelar Nobar Persib vs Persija, Jadi Ajang Silaturahmi Bobotoh

Sabtu, 23 Mei 2026 - 12:23 WIB

HUT ke-23 Forum RW Kota Bandung: Lili Mulyana Tekankan Silaturahmi dan Sinergi dengan Pemkot

Sabtu, 23 Mei 2026 - 08:48 WIB

HUT ke-80 Kodam III/Siliwangi: Teguhkan Komitmen “Siliwangi Mengabdi, Rakyat Terlindungi

Kamis, 21 Mei 2026 - 12:21 WIB

Dinkes Kota Bandung Siapkan Standby Medis 24 Jam untuk Amankan Konvoi Juara Persib

Rabu, 20 Mei 2026 - 23:30 WIB

MAREMA Batch 7 Hadir di Lengkong, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas Lewat Digital Marketing

Berita Terbaru