Praktisi Hukum Ulung Purnama Angkat Bicara Terkait Tuntutan Guru Honor Agama Islam Kabupaten Bekasi

Satunews.id

- Redaksi

Jumat, 13 Oktober 2023 - 05:13 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi // Temporatur.com

Saat ini, para guru honorer Pendidilan Agama Islam yang tergabung dalam FKGHPAI masih berjuang untuk mendapatkan hak-hak mereka yang tidak diberikan dalam formasi PPPK di Kabupaten Bekasi. Padahal, Pj. Bupati Bekasi dan staf sudah mengunjungi Menpan RB namun hingga saat ini Pj Bupati belum memberikan kejelasan nasib guru honorer yang tergabung dalam FKGHPAI tersebut, ujar praktisi hukum Ulung Purnama S.H., MH

Lanjut Ulung mengatakan
Para guru honorer Pendidikan Agama Islam (PAI) di Kabupaten Bekasi yang telah mengabdi bertahun-tahun ingin mendapatkan kepastian dan kejelasan terhadap statusnya sehingga mereka melakukan pengaduan ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dan ke Istana Presiden RI.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sebanyak 69 orang peserta dalam longmarch ini menuju kantor Ombudsman dan Istana Presiden RI untuk mengadukan mal pelayanan dan malinformasi calon PPPK bagi guru agama Islam.

Terhadap kejadian tersebut menurut Ulung Purnama,SH,MH, selaku Praktisi Hukum dan Ketua Forum Advokat Kabupaten Bekasi. Ulung Purnama juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap nasib guru honorer, terlebih lagi dalam bidang Pendidilan Agama Islam, ucapnya.

“Guru merupakan ujung tombak pendidikan, sehingga pihak berwenang harus memperhatikan dengan serius kasus ini.

Ulung Purnama berpendapat bahwa dalam memformasikan PPPK, terlebih dahulu harus diketahui berapa jumlah kebutuhan guru honorer agama Islam di Kabupaten Bekasi. Hal ini penting karena perbandingan kebutuhan guru honorer pendidik agama Islam di daerah sekitar, seperti Kabupaten Karawang dan Kota Bekasi, dapat menjadi acuan. Setiap daerah memiliki kebutuhan yang berbeda sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. Formasi tersebut seharusnya ditentukan oleh Menpan RB yang berasal dari daerah tersebut.

Ulung Purnama juga menyatakan bahwa Pj Bupati Bekasi telah melakukan koordinasi dengan Menpan RB, namun hingga saat ini belum ada penjelasan mengenai alasan Pemkab Bekasi tidak membuka informasi di Kementerian PAN RB. Tindakan ini menimbulkan kekecewaan bagi guru honorer, sehingga mereka melakukan aksi longmarch. Hak informasi dan transparansi merupakan hak dasar yang dijamin dalam konstitusi negara kita, UUD 1945 yang sudah diamandemen. Tindakan pemerintah daerah yang tidak merespon dan tidak memberikan kejelasan informasi secara terbuka mengenai formasi kebutuhan guru honorer agama Islam di Kabupaten Bekasi merupakan tindakan yang bertentangan dengan asas umum pemerintahan yang baik dan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan Nomor 30 Tahun 2014, imbuhnya.

Selain itu, Ulung Purnama juga berharap agar Pj Bupati Bekasi segera memberikan kejelasan dan kepastian nasib para guru honorer yang tergabung dalam FKGHPAI. Guru-guru ini telah mengabdi bertahun-tahun dan sangat membutuhkan kepastian dalam perjuangannya. Kejelasan status adalah hak yang patut mereka peroleh setelah memberikan kontribusi yang berarti dalam dunia pendidikan, tukasnya

Sebagai praktisi hukum, Ulung Purnama menyatakan dukungannya terhadap langkah yang diambil guru honorer dalam mengadukan masalah ini ke Ombudsman Republik Indonesia dan Istana Presiden RI. Guru honorer perlu mendapatkan perhatian dan perlindungan hukum yang sesuai dengan kontribusi dan dedikasinya dalam dunia pendidikan.

Dalam menyikapi keadaan ini, diharapkan adanya kerjasama antara pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk menyelesaikan masalah guru honorer Pendidikan Agama Islam di Kabupaten Bekasi. Diperlukan pemahaman dan kesadaran bersama akan pentingnya melindungi dan menghormati hak-hak guru honorer, sekaligus memastikan pendidikan agama Islam dapat berjalan dengan baik untuk kepentingan generasi penerus bangsa, pungkas Praktisi Hukum Ulung Purnama SH,.MH, yang juga akan maju sebagai bakal calon Bupati Bekasi 2024.

(Red)**

Berita Terkait

Kapolda Sumsel Siapkan 159 Trainer AI, Bentengi Pelajar dari Kejahatan Siber
Perangi Korupsi Lewat Aset, KDM Minta Seluruh Tanah Pemerintah Bersertifikat
Optimalkan Media Sosial Wilayah, Diskominfo Bandung Gelar Sinkronisasi di Bandung Kulon
Pesantren Harus Jadi Rumah yang Aman bagi Santri, Kemenag Palembang Kukuhkan Komitmen Bersama
Kapolda Sumsel: Predikat WBK Bukan Garis Finis, tetapi Amanah yang Harus Dipertanggungjawabkan
Perkuat Sinergi, Lapas Kelas I Palembang Teken Kerja Sama antara Kanwil Ditjenpas Sumsel dengan PWM Sumsel dan Universitas Muhammadiyah Palembang
Polda Sumsel Bersama Tirta Medical Centre Laksanakan Rikkes Berkala PJU Tahun Anggaran 2026
Pondok Pesantren Sabilul Hasanah, Membangun Peradaban Melalui Pendidikan Islam Berkualitas dan Berprestasi

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 18:08 WIB

Tanggapan Perumda Tirta Jaya Mandiri Atas Aksi Unjuk Rasa Forum Mahasiswa Perubahan Sukabumi

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:28 WIB

WABUP DAMPINGI WAMENDIKDASMEN RI BAHAS KEBIJAKAN DAN PENGUATAN MUTU PENDIDIKAN DI SUKABUMI 

Selasa, 4 Agustus 2026 - 12:05 WIB

Adhitia Buka Seleksi CAT Calon Pimpinan BAZNAS Cimahi Periode 2026-2031

Selasa, 4 Agustus 2026 - 07:15 WIB

Rapat Paripurna ke-12 DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun Sidang 2026

Senin, 3 Agustus 2026 - 16:19 WIB

PROGRAM PARKIR WISATA SOMEAH DILUNCURKAN, TINGKATKAN KUALITAS LAYANAN KEPARIWISATAAN

Senin, 3 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Resmi Terdaftar, H.M. Sakim Siap Maju Sebagai Bakal Calon Kepala Desa Bojongmangu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:15 WIB

SILATURAHMI KAPOLRES SUKABUMI BERSAMA FORKOPIMDA, TOKOH AGAMA DAN TOKOH MASYARAKAT 

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:57 WIB

‎Ki Jaga Kali Tanggapi Audensi Plt Bupati Bekasi Dengan Kementrian ATR BPN Terkait Dispensasi Lahan Baku Sawah Tidak Tepat

Berita Terbaru