Ketua FAKB, Ulung Purnama SH.,MH. Pentingnya surat Edaran Mentri No. 19 tahun 2023

- Redaksi

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 08:05 WIB

501 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – Jabat ||Pendapat Ulung Purnama, SH., MH. seorang praktisi hukum dan Ketua Forum Advokat Kabupaten Bekasi (FAKB), mengenai Surat Edaran Menteri Pendayaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai 2 (dua) Tahun, sangatlah penting dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan terdapat evaluasi jabatan dan tindakan mutasi/rotasi aparatur sipil negara eselon II yang lebih cepat.

Tujuan dari Surat Edaran tersebut adalah untuk memperbaiki kinerja instansi pemerintahan dan memberikan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam melakukan mutasi/rotasi pejabat pimpinan tinggi yang belum mencapai 2 (dua) tahun.

PPK memiliki kewenangan dalam melaksanakan mutasi/rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) yang belum mencapai 2 (dua) tahun berdasarkan pertimbangan sebagai berikut: Kinerja pegawai dan unit kerja sesuai aturan perundang-undangan; Strategi dan percepatan pencapaian kinerja organisasi; Kemampuan Pejabat Pimpinan Tinggi dalam melaksanakan tugas; Rekomendasi tim pemeriksa pelanggaran disiplin; Adanya unsur konflik kepentingan dalam jabatan Pimpinan Tinggi pada Instansi pemerintah

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam wawancara dengan Ulung Purnama, SH., MH., terkait Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 19 tahun 2023, beliau menyatakan bahwa Surat Edaran ini dikeluarkan oleh Menteri PAN RB karena banyak daerah mengalami kesulitan dalam melakukan evaluasi mutasi/rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) yang tidak memenuhi persyaratan dalam Surat Edaran tersebut. Surat Edaran ini memberikan solusi bagi PPK di Kabupaten untuk melakukan evaluasi kinerja seorang Kepala Dinas. Ulung Purnama juga berharap dengan adanya Surat Edaran ini, PPK dapat melakukan evaluasi kepemimpinan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT),ujarnya, Sabtu (07/10/2023.

“Apabila berdasarkan hasil evaluasi, meskipun belum mencapai 2 (dua) tahun setelah dilantik, PPT tersebut tidak memberikan perubahan kinerja yang baik kepada organisasi yang dipimpinnya, maka PPT tersebut dapat digeser atau dicopot. Hal ini memberikan kesempatan kepada regenerasi kepegawaian junior yang siap berkompetisi untuk jabatan tersebut, kata Praktisi Hukum Ulung Purnama SH., MH.

Lanjutnya, Surat Edaran ini mempercepat regenerasi kepemimpinan organisasi atau dinas, dan ini adalah reformasi birokrasi yang baik bagi regenerasi kepegawaian, termasuk di Pemerintah daerah Kabupaten Bekasi.

“Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan adanya peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, evaluasi jabatan yang lebih efektif, dan regenerasi kepemimpinan yang lebih cepat. Hal ini akan membawa perubahan positif bagi instansi pemerintahan dan mendorong peningkatan kualitas kerja aparatur sipil negara dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik untuk masyarakat, imbuhnya.

Sebagai praktisi hukum dan Ketua FAKB, Ulung Purnama berharap bahwa Surat Edaran ini dapat diimplementasikan dengan baik oleh PPK di Kabupaten Bekasi. Diharapkan juga adanya pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini untuk memastikan tercapainya tujuan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik.

 

‘Dalam menghadapi tantangan dan perubahan yang terus berkembang, reformasi birokrasi seperti yang diwujudkan melalui Surat Edaran ini merupakan langkah yang penting untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas, pejabat pimpinan tinggi diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam membangun negara yang lebih baik, pungkas Praktisi Hukum Ulung Purnama yang juga Bakal Calon Bupati Bekasi 2024.

(Red).**

Berita Terkait

Pembangunan Berkeadilan, Prioritas Utama Musrenbang RKPD 2026 di Babakan Madang
Pemkab Bandung Larang Pembangunan di Sekitar Exit Tol Soreang Tanpa Izin
DP2KBP3A Kabupaten Bandung Mengelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan
Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Upaya Meningkatkan Pendapatan Daerah yang Adil
Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: DPRD Kota Bandung Siap Bahas
Factory Tour Bupati Bandung Pastikan Kondisi Pabrik Masih Baik-baik Saja
Bupati Bandung Minta Bapperida Fokus Program Perbaikan Infrastruktur dan Pendidikan
Bapenda Kabupaten Bandung Pasang Spanduk Peringatan Bagi Tempat Usaha Tak Bayar Pajak

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 15:49 WIB

Pembangunan Berkeadilan, Prioritas Utama Musrenbang RKPD 2026 di Babakan Madang

Kamis, 13 Februari 2025 - 13:46 WIB

Pemkab Bandung Larang Pembangunan di Sekitar Exit Tol Soreang Tanpa Izin

Kamis, 13 Februari 2025 - 08:39 WIB

DP2KBP3A Kabupaten Bandung Mengelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan

Kamis, 13 Februari 2025 - 08:04 WIB

Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Upaya Meningkatkan Pendapatan Daerah yang Adil

Rabu, 12 Februari 2025 - 22:25 WIB

Factory Tour Bupati Bandung Pastikan Kondisi Pabrik Masih Baik-baik Saja

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:17 WIB

Bupati Bandung Minta Bapperida Fokus Program Perbaikan Infrastruktur dan Pendidikan

Rabu, 12 Februari 2025 - 18:46 WIB

Bapenda Kabupaten Bandung Pasang Spanduk Peringatan Bagi Tempat Usaha Tak Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:37 WIB

*Pemkab Garut Akan Gelar Peringatan Hari Jadi ke-212 Secara Sederhana*

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB