Ketua FAKB, Ulung Purnama SH.,MH. Pentingnya surat Edaran Mentri No. 19 tahun 2023

Satunews.id

- Redaksi

Sabtu, 7 Oktober 2023 - 08:05 WIB

505 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi – Jabat ||Pendapat Ulung Purnama, SH., MH. seorang praktisi hukum dan Ketua Forum Advokat Kabupaten Bekasi (FAKB), mengenai Surat Edaran Menteri Pendayaan Aparatur negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Mutasi/Rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi Yang Menduduki Jabatan Belum Mencapai 2 (dua) Tahun, sangatlah penting dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan terdapat evaluasi jabatan dan tindakan mutasi/rotasi aparatur sipil negara eselon II yang lebih cepat.

Tujuan dari Surat Edaran tersebut adalah untuk memperbaiki kinerja instansi pemerintahan dan memberikan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam melakukan mutasi/rotasi pejabat pimpinan tinggi yang belum mencapai 2 (dua) tahun.

PPK memiliki kewenangan dalam melaksanakan mutasi/rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) yang belum mencapai 2 (dua) tahun berdasarkan pertimbangan sebagai berikut: Kinerja pegawai dan unit kerja sesuai aturan perundang-undangan; Strategi dan percepatan pencapaian kinerja organisasi; Kemampuan Pejabat Pimpinan Tinggi dalam melaksanakan tugas; Rekomendasi tim pemeriksa pelanggaran disiplin; Adanya unsur konflik kepentingan dalam jabatan Pimpinan Tinggi pada Instansi pemerintah

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam wawancara dengan Ulung Purnama, SH., MH., terkait Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 19 tahun 2023, beliau menyatakan bahwa Surat Edaran ini dikeluarkan oleh Menteri PAN RB karena banyak daerah mengalami kesulitan dalam melakukan evaluasi mutasi/rotasi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) yang tidak memenuhi persyaratan dalam Surat Edaran tersebut. Surat Edaran ini memberikan solusi bagi PPK di Kabupaten untuk melakukan evaluasi kinerja seorang Kepala Dinas. Ulung Purnama juga berharap dengan adanya Surat Edaran ini, PPK dapat melakukan evaluasi kepemimpinan Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT),ujarnya, Sabtu (07/10/2023.

“Apabila berdasarkan hasil evaluasi, meskipun belum mencapai 2 (dua) tahun setelah dilantik, PPT tersebut tidak memberikan perubahan kinerja yang baik kepada organisasi yang dipimpinnya, maka PPT tersebut dapat digeser atau dicopot. Hal ini memberikan kesempatan kepada regenerasi kepegawaian junior yang siap berkompetisi untuk jabatan tersebut, kata Praktisi Hukum Ulung Purnama SH., MH.

Lanjutnya, Surat Edaran ini mempercepat regenerasi kepemimpinan organisasi atau dinas, dan ini adalah reformasi birokrasi yang baik bagi regenerasi kepegawaian, termasuk di Pemerintah daerah Kabupaten Bekasi.

“Dengan adanya Surat Edaran ini, diharapkan adanya peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, evaluasi jabatan yang lebih efektif, dan regenerasi kepemimpinan yang lebih cepat. Hal ini akan membawa perubahan positif bagi instansi pemerintahan dan mendorong peningkatan kualitas kerja aparatur sipil negara dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik untuk masyarakat, imbuhnya.

Sebagai praktisi hukum dan Ketua FAKB, Ulung Purnama berharap bahwa Surat Edaran ini dapat diimplementasikan dengan baik oleh PPK di Kabupaten Bekasi. Diharapkan juga adanya pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Surat Edaran ini untuk memastikan tercapainya tujuan penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik.

 

‘Dalam menghadapi tantangan dan perubahan yang terus berkembang, reformasi birokrasi seperti yang diwujudkan melalui Surat Edaran ini merupakan langkah yang penting untuk mewujudkan pemerintahan yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas, pejabat pimpinan tinggi diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam membangun negara yang lebih baik, pungkas Praktisi Hukum Ulung Purnama yang juga Bakal Calon Bupati Bekasi 2024.

(Red).**

Berita Terkait

Perkuat Sinergi Pemasyarakatan, Karutan Kelas I Palembang Dampingi Kakanwil Ditjenpas Sumsel Audiensi dengan Gubernur Sumsel
Makodim dan Koramil Jajaran Kodim 0418/Palembang Gelar Nonton Bareng Pesta Bola Dunia 2026 Bersama Masyarakat
Penampilan Drumband AWB Polda Sumsel memukau pengunjung Car Free Day
Gubernur Herman Deru Resmikan SLB Negeri dan SMA Negeri Hayza Nur Ilmi, Perkuat Akses Pendidikan Inklusif di Sumsel
Kasdim 0418/Palembang hadiri rapat Penataan dan Penertiban Kawasan Lapangan Kamboja
Jaga Kekompakan dan Pererat Silaturahmi, Personel Kodim 0418/Palembang Gelar Nonton Bareng
PERKUAT KINERJA DAN INTEGRITAS, KARUTAN PALEMBANG IKUTI PENGUATAN TUGAS DAN FUNGSI OLEH KAKANWIL DITJENPAS SUMSEL
Kenal Pamit Kakanwil Ditjenpas Sumsel, Momentum Memperkuat Sinergi dan Integritas

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 19:54 WIB

Ketua RW dan RT Resmi Dilantik, Pemdes Citeureup Perkuat Pelayanan Warga dan Akselerasi Pembangunan Desa

Senin, 15 Juni 2026 - 18:21 WIB

Wagub Jabar Dorong GAPENSI Perkuat Profesionalisme dan Kualitas Konstruksi untuk Dukung Pembangunan Berkelanjutan

Senin, 15 Juni 2026 - 18:11 WIB

Car Free Day Cimahi Resmi Diluncurkan, Hadirkan Ruang Publik Sehat dan Dorong Gaya Hidup Aktif

Senin, 15 Juni 2026 - 18:02 WIB

Binwil 2026 Perkuat Kapasitas Kader, TP-PKK Desa Tangkil Siap Wujudkan Keluarga Sehat dan Sejahtera

Minggu, 14 Juni 2026 - 20:30 WIB

1 Muharram*

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:09 WIB

Pemkot Bandung Percepat Revitalisasi Bandung Zoo, Ditargetkan Kembali Beroperasi dalam Waktu Kurang dari Satu Tahun

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:05 WIB

Harga Kedelai Naik, Pemkot Bandung Dorong Efisiensi dan Jaga Keberlangsungan Produksi Tahu Tempe

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:00 WIB

Pemkot Bandung dan Forkopimda Intensifkan Patroli Gabungan, Pastikan Kota Aman dan Kondusif Selama Libur Sekolah

Berita Terbaru