Pol PP: Bagi pengedar rokok ilegal, sanksi Pidana

Satunews.id

- Redaksi

Selasa, 12 September 2023 - 14:43 WIB

504 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Cimahi // Satpol-PP Kota Cimahi  berkolaborasi dengan Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean A Bandung dan Danpom Kota Cimahi melakukan razia rokok ilegal di lima titik warung-warung yang berada di Jalan Cibaligo, Jalan Rancabentang, Jalan Pahlawan Desa Cibodas Kelurahan Utama dan di jalan Nanjung dua titik, Kamis (7/9/2023).

Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda (Gakda) Satpol-PP Kota Cimahi Ranto Sitanggang. “Kami telah melaksanakan gabungan pemberantasan rokok ilegal yang ke 5 kalinya, dan dari lima lokasi yang kami pantau sebagai target operasi 24.558 batang rokok atau sebanyak 1229 bungkus rokok ilegal dari berbagai merk,” terang Ranto.

Selanjutnya, menurut Ranto, pihaknya juga mengakui dengan digelarnya razia rokok ilegal tersebut, ternyata masyarakat penjual rokok ilegal tetap tidak jera.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini operasi yang kelima, tetapi trendnya malah semakin meningkat, terkait penjualan rokok ilegal ini oleh masyarakat yang kurang bertanggung jawab, ini sudah pasti alasannya ekonomi,” ucap Ranto.

Selanjutnya kata Ranto, karena ada masyarakat yang membutuhkan rokok-rokok murah, jadi ada oknum-oknum yang menyediakan rokok-rokok tersebut, sehingga jadi tetap ngalir.

Harapan Ranto, yang sudah melakukan berbagai sosialisasi masalah rokok murah dan ilegal tersebut.

“Kami tidak bisa memberantas rokok ilegal ini dari sisi perindustrian dan perdagangan (perindag) rokok tersebut, kami tetap meminta peran masyarakat yu kita berubah bersama-sama untuk kita berantas rokok ilegal di kota Cimahi,” tegasnya.

Satu cara yang terbaik, kata Ranto, masyarakat tidak membeli rokok ilegal tersebut. “Karena dalam Undang-undang juga sudah tersurat bahwa peran serta masyarakat ini sangat besar sekali peranannya, apalagi untuk memberantas peredaran rokok ilegal ini,” tandas Ranto.

Bahkan untuk sanksi bagi penjual rokok ilegal agar menjadi efek jera, menurut Ranto pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak dari Bea Cukai.

Sedangkan dari Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean A Bandung, bagian Seksi Penindakan dan Penyidikan, David, pemberantasan masalah rokok ilegal tersebut tidak mesti melalui penindakan.

“Tetapi peran serta masyarakat sangat dibutuhkan, dengan cara tidak membeli sudah menjadi unsur mendukung pemberantasan rokok ilegal ini,” ujar David.

Selanjutnya ditegaskan oleh David, bagi penjual atau pengedar rokok ilegal itu, sanksinya adalah pidana penjara.

“Dengan adanya Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan sanksi tindakan pidananya digantikan dengan denda di hitung dari nilai batang yang didapatkan dikali 669 dikali 3,” ucapnya.

Sedangkan masalah pidananya dalam pasal 54 dan pasal 56. “Bagi penjual dan penyimpan rokok ilegal sanksi penjaranya selama 5 tahun,” tegas David.

Ditambahkan David, dalam tahun ini yang proses persidangan ada satu terdakwa pedagang.”Kami sampai saat ini sedang menunggu keputusannya dari pihak pengadilan,” imbuh David.

Bahkan, kata Kasie Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP, Karsa Hudan Wiriadiharja, pihaknya telah melakukan penyitaan selama 5 kali telah menyita rokok ilegal sebanyak 80 ribu batang rokok ilegal.

(T. Nay)**

Berita Terkait

Indonesia Airsofter Association (INASSOC) Indramayu Gelar Muscab
Danramil 0621-06/Cileungsi Tekankan Perang terhadap Kejahatan Digital
Sosialisasi Mitigasi Bencana Perkuat Kesiapsiagaan dan Sinergi Lintas Sektor
KOPLING Dorong Penyelamatan Situ Bahar: Kolaborasi Menyelamatkan Ekosistem Depok
Kaesang Pangarep Hadiri Rakerwil PSI Jabar, Fokus Perkuat Struktur hingga Tingkat Desa
“Kolaborasi Pemdes dan KPM,APE Tahap Akhir 2025 Menguatkan PAUD Cikahuripan “
Calon Kuwu Desa Mulyasari dan Desa Santing Audensi Ke DPRD Indramayu, Dugaan Kejanggalan Pilkades Digital
Desa Gunung Putri Masuk Tiga Besar Gapura Anugerah Sri Baduga 2025 Tingkat jawa Barat

Berita Terkait

Jumat, 9 Januari 2026 - 15:03 WIB

Sosialisasi Mitigasi Bencana Perkuat Kesiapsiagaan dan Sinergi Lintas Sektor

Kamis, 8 Januari 2026 - 15:02 WIB

Polres Indramayu Turut Serta Panen Raya Jagung Serentak, Dukung Swasembada Pangan Nasional

Rabu, 7 Januari 2026 - 20:00 WIB

Kaesang Pangarep Hadiri Rakerwil PSI Jabar, Fokus Perkuat Struktur hingga Tingkat Desa

Selasa, 6 Januari 2026 - 21:17 WIB

Calon Kuwu Desa Mulyasari dan Desa Santing Audensi Ke DPRD Indramayu, Dugaan Kejanggalan Pilkades Digital

Selasa, 6 Januari 2026 - 18:43 WIB

DPRD Kota Cimahi Gelar Rapat Paripurna Pertama Tahun 2026, Fokus Peningkatan Kinerja

Selasa, 6 Januari 2026 - 16:08 WIB

Kapolres Indramayu Pimpin Sertijab Kasat Intelkam dan Sejumlah Kapolsek Jajaran

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:35 WIB

Perhutani Terima Kegiatan PKL Mahasiswi Universitas Terbuka di Bandung

Sabtu, 3 Januari 2026 - 15:46 WIB

Pemdes Cikahuripan Resmikan Sekretariat Desa Tangguh Bencana dan Koperasi Merah Putih

Berita Terbaru