Pol PP: Bagi pengedar rokok ilegal, sanksi Pidana

Satunews.id

- Redaksi

Selasa, 12 September 2023 - 14:43 WIB

501 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Cimahi // Satpol-PP Kota Cimahi  berkolaborasi dengan Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean A Bandung dan Danpom Kota Cimahi melakukan razia rokok ilegal di lima titik warung-warung yang berada di Jalan Cibaligo, Jalan Rancabentang, Jalan Pahlawan Desa Cibodas Kelurahan Utama dan di jalan Nanjung dua titik, Kamis (7/9/2023).

Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda (Gakda) Satpol-PP Kota Cimahi Ranto Sitanggang. “Kami telah melaksanakan gabungan pemberantasan rokok ilegal yang ke 5 kalinya, dan dari lima lokasi yang kami pantau sebagai target operasi 24.558 batang rokok atau sebanyak 1229 bungkus rokok ilegal dari berbagai merk,” terang Ranto.

Selanjutnya, menurut Ranto, pihaknya juga mengakui dengan digelarnya razia rokok ilegal tersebut, ternyata masyarakat penjual rokok ilegal tetap tidak jera.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini operasi yang kelima, tetapi trendnya malah semakin meningkat, terkait penjualan rokok ilegal ini oleh masyarakat yang kurang bertanggung jawab, ini sudah pasti alasannya ekonomi,” ucap Ranto.

Selanjutnya kata Ranto, karena ada masyarakat yang membutuhkan rokok-rokok murah, jadi ada oknum-oknum yang menyediakan rokok-rokok tersebut, sehingga jadi tetap ngalir.

Harapan Ranto, yang sudah melakukan berbagai sosialisasi masalah rokok murah dan ilegal tersebut.

“Kami tidak bisa memberantas rokok ilegal ini dari sisi perindustrian dan perdagangan (perindag) rokok tersebut, kami tetap meminta peran masyarakat yu kita berubah bersama-sama untuk kita berantas rokok ilegal di kota Cimahi,” tegasnya.

Satu cara yang terbaik, kata Ranto, masyarakat tidak membeli rokok ilegal tersebut. “Karena dalam Undang-undang juga sudah tersurat bahwa peran serta masyarakat ini sangat besar sekali peranannya, apalagi untuk memberantas peredaran rokok ilegal ini,” tandas Ranto.

Bahkan untuk sanksi bagi penjual rokok ilegal agar menjadi efek jera, menurut Ranto pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak dari Bea Cukai.

Sedangkan dari Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean A Bandung, bagian Seksi Penindakan dan Penyidikan, David, pemberantasan masalah rokok ilegal tersebut tidak mesti melalui penindakan.

“Tetapi peran serta masyarakat sangat dibutuhkan, dengan cara tidak membeli sudah menjadi unsur mendukung pemberantasan rokok ilegal ini,” ujar David.

Selanjutnya ditegaskan oleh David, bagi penjual atau pengedar rokok ilegal itu, sanksinya adalah pidana penjara.

“Dengan adanya Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan sanksi tindakan pidananya digantikan dengan denda di hitung dari nilai batang yang didapatkan dikali 669 dikali 3,” ucapnya.

Sedangkan masalah pidananya dalam pasal 54 dan pasal 56. “Bagi penjual dan penyimpan rokok ilegal sanksi penjaranya selama 5 tahun,” tegas David.

Ditambahkan David, dalam tahun ini yang proses persidangan ada satu terdakwa pedagang.”Kami sampai saat ini sedang menunggu keputusannya dari pihak pengadilan,” imbuh David.

Bahkan, kata Kasie Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP, Karsa Hudan Wiriadiharja, pihaknya telah melakukan penyitaan selama 5 kali telah menyita rokok ilegal sebanyak 80 ribu batang rokok ilegal.

(T. Nay)**

Berita Terkait

Komitmen Bersama Sukseskan Pembangunan PLTP Patuha Unit 2, Geodipa Gelar Konsultasi Bermakna dengan Warga Sekitar Proyek
Bupati Sumenep Torehkan Penghargaan Upaya Maksimal Layanan Air Minum
Bupati Bandung dan Wali Kota Cimahi Bahas Kerjasama Sinergi Atasi Banjir ,Sampah Hingga Isu Perluasan Wilayah.
Anggota DPRD Angie Natesha Takziah Kediaman Rumah Duka
Yayasan Pandawa Putra Indonesia Ucapkan Terima Kasih atas Pemberian Daging Qurban dari Polresta Bandung
Yayasan Pandawa Putra Indonesia Sampaikan Terima Kasih atas Pemberian Daging Qurban dari Kodim 0624 Kabupaten Bandung
IKM Tasikmalaya Gelar Kurban Perdana di Lahan Pembangunan Masjid
AstraPay Resmi Diluncurkan: Solusi Pembayaran Digital yang Mudah dan Aman

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 19:57 WIB

Bupati Sumenep Akan Rotasi ASN Pelaksana Lebih Awal Dari Jabatan Strategis Demi Tingkatkan Pelayanan

Jumat, 13 Juni 2025 - 17:47 WIB

Diskop UKM Perindag : 334 Kopdes Merah Putih Terbentuk, Sebanyak 210 Resmi Berbadan Hukum

Jumat, 13 Juni 2025 - 16:21 WIB

LSM GMBI Distrik Sumenep Soroti Penyebab Kelangkaan Tabung LPG 3 Kg

Jumat, 13 Juni 2025 - 11:09 WIB

Menyatukan Semangat Gotong Royong Dihari lahir Lingkungan Hidup Sedunia, Ketua Rw 17 Cijagra Sumiati Bersikan Lingkungan Bersama Warga.

Kamis, 12 Juni 2025 - 16:10 WIB

Bupati Dadang Supriatna Raih Penghargaan Kepala Daerah Inovatif dalam Pengembangan Air Minum dari Kemendagri.

Rabu, 11 Juni 2025 - 13:26 WIB

Geo Dipa Dukung Usul Bupati Bandung Soal Hak Partisipasi Pengelolaan Panas Bumi*

Senin, 9 Juni 2025 - 08:47 WIB

Hercules: GRIB Jaya Wajib Kompak Lawan Pihak Zalim dan Kebal Hukum

Selasa, 3 Juni 2025 - 22:23 WIB

Oknum Perangkat Desa Jadi Sorotan Tokoh Dan Warga, Diduga Kelola Proyek Desa Tak Transparan Dan Akuntabel

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB