Pol PP: Bagi pengedar rokok ilegal, sanksi Pidana

Satunews.id

- Redaksi

Selasa, 12 September 2023 - 14:43 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Cimahi // Satpol-PP Kota Cimahi  berkolaborasi dengan Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean A Bandung dan Danpom Kota Cimahi melakukan razia rokok ilegal di lima titik warung-warung yang berada di Jalan Cibaligo, Jalan Rancabentang, Jalan Pahlawan Desa Cibodas Kelurahan Utama dan di jalan Nanjung dua titik, Kamis (7/9/2023).

Seperti yang diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda (Gakda) Satpol-PP Kota Cimahi Ranto Sitanggang. “Kami telah melaksanakan gabungan pemberantasan rokok ilegal yang ke 5 kalinya, dan dari lima lokasi yang kami pantau sebagai target operasi 24.558 batang rokok atau sebanyak 1229 bungkus rokok ilegal dari berbagai merk,” terang Ranto.

Selanjutnya, menurut Ranto, pihaknya juga mengakui dengan digelarnya razia rokok ilegal tersebut, ternyata masyarakat penjual rokok ilegal tetap tidak jera.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini operasi yang kelima, tetapi trendnya malah semakin meningkat, terkait penjualan rokok ilegal ini oleh masyarakat yang kurang bertanggung jawab, ini sudah pasti alasannya ekonomi,” ucap Ranto.

Selanjutnya kata Ranto, karena ada masyarakat yang membutuhkan rokok-rokok murah, jadi ada oknum-oknum yang menyediakan rokok-rokok tersebut, sehingga jadi tetap ngalir.

Harapan Ranto, yang sudah melakukan berbagai sosialisasi masalah rokok murah dan ilegal tersebut.

“Kami tidak bisa memberantas rokok ilegal ini dari sisi perindustrian dan perdagangan (perindag) rokok tersebut, kami tetap meminta peran masyarakat yu kita berubah bersama-sama untuk kita berantas rokok ilegal di kota Cimahi,” tegasnya.

Satu cara yang terbaik, kata Ranto, masyarakat tidak membeli rokok ilegal tersebut. “Karena dalam Undang-undang juga sudah tersurat bahwa peran serta masyarakat ini sangat besar sekali peranannya, apalagi untuk memberantas peredaran rokok ilegal ini,” tandas Ranto.

Bahkan untuk sanksi bagi penjual rokok ilegal agar menjadi efek jera, menurut Ranto pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak dari Bea Cukai.

Sedangkan dari Kantor Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean A Bandung, bagian Seksi Penindakan dan Penyidikan, David, pemberantasan masalah rokok ilegal tersebut tidak mesti melalui penindakan.

“Tetapi peran serta masyarakat sangat dibutuhkan, dengan cara tidak membeli sudah menjadi unsur mendukung pemberantasan rokok ilegal ini,” ujar David.

Selanjutnya ditegaskan oleh David, bagi penjual atau pengedar rokok ilegal itu, sanksinya adalah pidana penjara.

“Dengan adanya Undang-undang nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan sanksi tindakan pidananya digantikan dengan denda di hitung dari nilai batang yang didapatkan dikali 669 dikali 3,” ucapnya.

Sedangkan masalah pidananya dalam pasal 54 dan pasal 56. “Bagi penjual dan penyimpan rokok ilegal sanksi penjaranya selama 5 tahun,” tegas David.

Ditambahkan David, dalam tahun ini yang proses persidangan ada satu terdakwa pedagang.”Kami sampai saat ini sedang menunggu keputusannya dari pihak pengadilan,” imbuh David.

Bahkan, kata Kasie Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP, Karsa Hudan Wiriadiharja, pihaknya telah melakukan penyitaan selama 5 kali telah menyita rokok ilegal sebanyak 80 ribu batang rokok ilegal.

(T. Nay)**

Berita Terkait

Pangdam Siliwangi Turun Langsung: Halal Bihalal KBT Jabar Bagi Rutilahu Rp25 Juta, Tegaskan Silaturahmi Nggak Ada Matinya
Pansus XI DPRD Provinsi Jawa Barat Dorong Optimalisasi Perumda Tirta Tarum
Bupati OKU Gandeng Danantara, RDF Plant Jadi Solusi Sampah
HKG PKK ke-54 OKU, Zwesty Ajak Kader Tetap Bergerak Meski Efisiensi
Ukir Prestasi Tingkat Nasional, Bupati OKU dan BPR Baturaja Bawa Pulang 3 Trofi TOP BUMD 2026
Program Gentengisasi Hidupkan Kembali UMKM Genteng di Purwakarta
Bandung Makin Geulis! DSDABM Gaspol Benerin Jalan Biar Nggak Bikin Emosi

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 16:48 WIB

Pangdam Siliwangi Turun Langsung: Halal Bihalal KBT Jabar Bagi Rutilahu Rp25 Juta, Tegaskan Silaturahmi Nggak Ada Matinya

Kamis, 16 April 2026 - 21:08 WIB

HKG PKK ke-54 OKU, Zwesty Ajak Kader Tetap Bergerak Meski Efisiensi

Kamis, 16 April 2026 - 19:07 WIB

Bisa Salah dan Bisa Benar

Kamis, 16 April 2026 - 17:36 WIB

Aktivitas Galian C di Lahan Perhutani dan Tanah Sengketa di Klapanunggal Disorot, Legalitas Dipertanyakan

Kamis, 16 April 2026 - 17:01 WIB

Ukir Prestasi Tingkat Nasional, Bupati OKU dan BPR Baturaja Bawa Pulang 3 Trofi TOP BUMD 2026

Rabu, 15 April 2026 - 19:14 WIB

Program Gentengisasi Hidupkan Kembali UMKM Genteng di Purwakarta

Rabu, 15 April 2026 - 17:14 WIB

Bupati OKU dan BPR Baturaja Borong Tiga Penghargaan Bergengsi di TOP BUMD Awards 2026

Selasa, 14 April 2026 - 22:05 WIB

Sorotan Anggaran Publikasi Kemensos, Transparansi Kerja Sama Media Dipertanyakan

Berita Terbaru