Kadis DLH Kota Cimahi Chanifah Listyarini, sebutkan, Buang sampah sembarangan kena Perda Nomor 6 tahun 2019

Satunews.id

- Redaksi

Minggu, 10 September 2023 - 06:47 WIB

509 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Cimahi //  Akibat maraknya oknum masyarakat Cimahi yang membuang sampah sembarangan dan tidak bertanggung jawab, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi terpaksa akan memberikan tindakan tegas terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Chanifah Listyarini yang akrab dipanggil Rini.  Menurutnya, mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah, ditambah Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, maka   pelaku bakal dikenakan sanksi denda maksimal Rp 50 juta, atau pidana maksimal tiga bulan penjara.

“Sekarang kami tidak ada toleransi lagi, dan akan melakukan tindakan represif. Saya akan terapkan Perda,” tegas Rini, Sabtu (9/9/2023)

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana dalam isi Perda disebutkan bahwa penerapan sanksi akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Sanksi tersebut bisa diterapkan bagi pelanggar, dimulai dari sanksi administratif, berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda dan atau pencabutan izin.

Karena berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan, masyarakat atau setiap orang dilarang membuang sampah atau mengumpulkan sampah yang tercampur, mencampurkan sampah yang terpilah, atau mengubur sampah selain sampah organik.

Larangan untuk membuang sampah, lanjut Rini,  yaitu membuang sampah ke sungai, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota dan fasilitas umum serta jalan.

Lalu membakar sampah plastik, membakar sampah ditempat terbuka, mengotori, merusak, membakar atau menghilangkan sarana pengelolaan sampah.

Menurut Rini, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Satpol PP Kota Cimahi sebagai pengak Perda.

Masyarakat yang tertangkap tangan buang sampah sembarangan akan langsung dibawa ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Sebagai efek jera bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan, Renacanya kita mulai minggu depan. Jadi yang melanggar nanti di Tipiring,” tandas  Rini.

Karena masih banyaknya orang yang tidak bertanggung jawab membuang sampah seenaknya dan sembarangan, maka kata Rini, dengan penerapan sanksi Tipiring tersebut, dirasa perlu karena perilaku buang sampah liar di Kota Cimahi terus terjadi ditengah darurat lokasi pembuangan sampah, Akibatnya gunungan sampah liar pun terjadi di sejumlah titik di Kota Cimahi. Bahkan ada yang sampai membuang sampah ke aliran sungai.

“Sekarang ini kita belum bisa buang sampah lagi ke TPA Sarimukti, otomatis sampah numpuk. Jadi saya ingatkan mari pilah sampah di rumah masing-masing, jangan buang dimana saja,” tandas Rini.

(T.Nay)

Berita Terkait

Komisi V DPRD Jabar Tinjau Kesiapan Sekolah Maung Di Majalengka
Komisi V DPRD Jabar Dukung Program Sekolah Lansia Perempuan Nyaah Ka Indung
Pengawasan Anggaran hingga Peluang Kerja Sama Dibahas Dalam Pertemuan DPRD Jawa Barat dengan Kongres Republik Rakyat Tiongkok
Ketua DPRD Kota Bandung Apresiasi Peluncuran 12 Layanan Psikolog Klinis di Puskesmas: Komitmen Nyata untuk Kesehatan Mental Warga
Bupati Jeje Tetapkan 131 Proyek Strategis KBB 2026, Jalan dan Puskesmas Jadi Prioritas
Dedi Mulyadi Wacanakan Hapus Pajak Motor, Ganti Jalan Berbayar: Pakai Baru Bayar
Fahmi Ummi Hadir, Wawenag: Perempuan Harus Jadi Subjek, Bukan Objek
Kabid SDA SDABMBK Kabupaten Bekasi Disorot, Diduga Miliki CV Keluarga di Proyek Konstruksi

Berita Terkait

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

Jalan Lintas Batu Bedil Rusak Parah, Masyarakat Desak Bupati dan DPRD Segera Perbaiki

Rabu, 13 Mei 2026 - 11:50 WIB

DPC GRIB JAYA DESAK BPK DAN INSPEKTORAT AUDIT MENYELURUH ANGGARAN SEKRETARIAT DPRD PRINGSEWU 2025: DUGAAN PENYIMPANGAN DAN PEMBOROSAN MAKIN NYATA

Selasa, 12 Mei 2026 - 01:58 WIB

TERBONGKAR! Gunakan Bukti Lembaga Antinarkotika, Budi Hartono Tipu Pedagang Sayur di Tanggamus

Senin, 11 Mei 2026 - 11:22 WIB

Klarifikasi Ketua Panitia Pengisian BPD Karangbahagia Soal Dugaan Pungli ke Peserta

Senin, 11 Mei 2026 - 09:58 WIB

DPC AJP Lampung Barat Somasi Balik Kantor Hukum GEBOK-NN: “Dana BOS Itu Uang Rakyat, Bukan Privat!”

Kamis, 7 Mei 2026 - 23:41 WIB

Seorang Warga Desa Hegarmanah Cikarang Timur Lapor Polisi Diduga Jadi Korban Pengeroyokan

Kamis, 7 Mei 2026 - 21:39 WIB

Bertengkar Itu Jelek

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:18 WIB

Pijat Tradisional Mundu Cirebon H.Abdulazis Atasi Lemah Syahwat Resmi

Berita Terbaru

Jawa Barat

Komisi V DPRD Jabar Tinjau Kesiapan Sekolah Maung Di Majalengka

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:14 WIB