Kadis DLH Kota Cimahi Chanifah Listyarini, sebutkan, Buang sampah sembarangan kena Perda Nomor 6 tahun 2019

Satunews.id

- Redaksi

Minggu, 10 September 2023 - 06:47 WIB

508 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Cimahi //  Akibat maraknya oknum masyarakat Cimahi yang membuang sampah sembarangan dan tidak bertanggung jawab, Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi terpaksa akan memberikan tindakan tegas terhadap masyarakat yang membuang sampah sembarangan.

Hal itu ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Chanifah Listyarini yang akrab dipanggil Rini.  Menurutnya, mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyelengaraan Pengelolaan Sampah, ditambah Perda Kota Cimahi Nomor 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, maka   pelaku bakal dikenakan sanksi denda maksimal Rp 50 juta, atau pidana maksimal tiga bulan penjara.

“Sekarang kami tidak ada toleransi lagi, dan akan melakukan tindakan represif. Saya akan terapkan Perda,” tegas Rini, Sabtu (9/9/2023)

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana dalam isi Perda disebutkan bahwa penerapan sanksi akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran. Sanksi tersebut bisa diterapkan bagi pelanggar, dimulai dari sanksi administratif, berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda dan atau pencabutan izin.

Karena berdasarkan aturan yang sudah ditetapkan, masyarakat atau setiap orang dilarang membuang sampah atau mengumpulkan sampah yang tercampur, mencampurkan sampah yang terpilah, atau mengubur sampah selain sampah organik.

Larangan untuk membuang sampah, lanjut Rini,  yaitu membuang sampah ke sungai, saluran irigasi, saluran drainase, taman kota dan fasilitas umum serta jalan.

Lalu membakar sampah plastik, membakar sampah ditempat terbuka, mengotori, merusak, membakar atau menghilangkan sarana pengelolaan sampah.

Menurut Rini, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Satpol PP Kota Cimahi sebagai pengak Perda.

Masyarakat yang tertangkap tangan buang sampah sembarangan akan langsung dibawa ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

“Sebagai efek jera bagi pelanggar yang membuang sampah sembarangan, Renacanya kita mulai minggu depan. Jadi yang melanggar nanti di Tipiring,” tandas  Rini.

Karena masih banyaknya orang yang tidak bertanggung jawab membuang sampah seenaknya dan sembarangan, maka kata Rini, dengan penerapan sanksi Tipiring tersebut, dirasa perlu karena perilaku buang sampah liar di Kota Cimahi terus terjadi ditengah darurat lokasi pembuangan sampah, Akibatnya gunungan sampah liar pun terjadi di sejumlah titik di Kota Cimahi. Bahkan ada yang sampai membuang sampah ke aliran sungai.

“Sekarang ini kita belum bisa buang sampah lagi ke TPA Sarimukti, otomatis sampah numpuk. Jadi saya ingatkan mari pilah sampah di rumah masing-masing, jangan buang dimana saja,” tandas Rini.

(T.Nay)

Berita Terkait

IKM Tasikmalaya Gagas Masjid Budaya Minang–Sunda, Lahan Sudah Siap Dan Ditargetkan Jadi Ikon Baru Daerah
71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia
Gerak Cepat Polsek Muara Satu, HP Mahasiswa Hilang di Kos Berhasil Ditemukan dalam Hitungan Jam
Frutika Sirup Indonesia Hadirkan Produk Minuman Premium, Siap Bersaing di Pasar Global
Lantik Ketua dan wakil Ketua Baznas OKU, Teddy: Langsung Kerja Jangan Banyak Retorika BATURAJA – Bupati Ogan Komering Ulu
Halalbihalal NasDem Jabar Jadi Momentum Kolaborasi dengan Pemprov
Pangdam Siliwangi Turun Langsung: Halal Bihalal KBT Jabar Bagi Rutilahu Rp25 Juta, Tegaskan Silaturahmi Nggak Ada Matinya
Pansus XI DPRD Provinsi Jawa Barat Dorong Optimalisasi Perumda Tirta Tarum

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 19:03 WIB

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Sabtu, 18 April 2026 - 21:09 WIB

Aksi Pentahelix Dayeuhkolot, 7 Titik Disasar: Sedot Genangan hingga Bersih-Bersih Sampah

Jumat, 17 April 2026 - 16:48 WIB

Pangdam Siliwangi Turun Langsung: Halal Bihalal KBT Jabar Bagi Rutilahu Rp25 Juta, Tegaskan Silaturahmi Nggak Ada Matinya

Jumat, 17 April 2026 - 13:52 WIB

625 KK Terdampak Banjir di Desa Cangkuang Wetan Terima Bantuan Pangan

Kamis, 16 April 2026 - 07:06 WIB

Bupati KDS: Selain Satgas Bangli dan Tim Pentahelix, Satgas Citarum Harum Masih Dibutuhkan

Rabu, 15 April 2026 - 17:11 WIB

Dulu Terendam, Kini Kering: Bukti Nyata Kerja Pentahelix – BBWS di Kampung Bolero Dayeuhkolot

Rabu, 15 April 2026 - 11:37 WIB

Pantauan Tim Pentahelix: Hampir Seluruh Wilayah Dayeuhkolot Masih Terendam Banjir Akibat Luapan Sungai Citarum

Selasa, 14 April 2026 - 18:00 WIB

Bandung Makin Geulis! DSDABM Gaspol Benerin Jalan Biar Nggak Bikin Emosi

Berita Terbaru