Warga Apartemen Puri Kemayoran Bakal Tempuh Jalur Hukum, Buntut Pemberitaan, ini Kronoligisnya

- Redaksi

Rabu, 9 Agustus 2023 - 09:16 WIB

502 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“ Kami menduga sepertinya  hal tersebut sengaja di ciptakan untuk pengalihan pada  kemelut yang sedang terjadi di Apartemen Puri Kemayoran, jujur kami prihatin atas pemberitaan dari sebuah karya seorang jurnalis, yang diduga mengabaikan azas kepatuhan maupun kepatutan, serta disinyalir hal tersebut melanggar kode etik jurnalistik.”ungkap Andi Darwin Rangreng, SH,MH

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Andi, adapun pemberitaan atas karya jurnalistik seharusnya  mengacu pasal 5 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, menyebutkan bahwa ”Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, akan tetapi realitasnya pada karya jurnalistik seorang wartawati yang ditayangkan di media online jurnalsembilan.id tersebut di duga adanya upaya penciptaan dan bahkan penggiringan opini  yang di buat  untuk memberitakan kejelekan seseorang  tanpa mengkonfontirkan kebenaran tersebut, tanpa menyertakan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, serta terindikasi adanya membela pada kepentingan sepihak, yang justru memperuncing permasalahan menjadi semakin tajam.

“Padahal dalam kode etik Jurnalistik dan juga menurut UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, keberadaan pers dengan karya jurnalistiknya harus independent, tidak berpihak kepada siapapun tapi berpihak kepada kepentingan edukasi untuk publik, bukan maaf malahan menjadi provokator memperuncing permasalahan, kondisi ini sangat ironis.”tukas Andi Darwin Rangreng, SH, MH

Jika demikian kondisinya, lanjut Andi, Maka hal tersebut bisa berpotensi seorang jurnalis bisa di hadapkan dan di mintai pertangung jawaban di muka hukum  sehingga jurnalis tersebut bisa menjadi terduga pelangaran kode etik jurnalistik, bukan hanya itu si jurnalis juga menjadi terduga melanggar UU ITE dikarenakan memberitakan sesuatu yang bisa dikategorikan hoax, serta juga bisa diduga melanggar pasal 311ayat 1 KUHP yakni Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah mempitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

“Ya, donk, si wartawan yang menulis berita tersebut dengan menyebut  Ada Maling berteriak Maling, harus bisa membuktikan siapa yang dia sebut maling, dan ternyata yang dia sebut maling, itu bukan maling, maka yang bersangkutan dapat dikenakan pidana, hal ini tidak bisa ditolerir, karena itu kami segera mengadukan yang bersangkutan ke Dewan Pers.”tandas Andi

Selain menanggapi penulisan pemberitaan yang diduga tendesius tersebut, sambung Andi, pihaknya juga menyampaikan bahwa apa yang di sampaikan tersebut, pada pemberitaan ini adalah suatu bentuk mendiskriminasikan seseorang tanpa ke konkritan dengan keadaan yang sebenarnya .karna dengan pemberitaan yang tendensius  tersebut maka perlu di luruskan. agar pemberitaan yang sudah di buat dan di baca oleh khallayak ramai tidak menyimpang dari fakta keadaan yang sebener nya

“Bahwa yang sebenarnya Jabatan ketua PPPSRS  periode 2018 sd 2021 sudah  demisioner dan selesai akan tetapi ada pihak-pihak yakni diduga Faisal S masih merasa memegang kendali  dalam hal kepengurusan tsb.”ucap Andi

Sedangkan, imbuh Andi, di duga penghuni Apartemen Puri Kemayoran sudah tidak mau seorang Faisal menjadi ketua PPPSRS . kalau memang  warga Khsus nya APK  setuju tentu nya yan bersangkutan masih menjabat sebagaai ketua PPPSRS  kenapa  tidak  lagi di restui oleh warga penghuni Apartemen Puri Kemayoran, hal itu disinyalir ada sikap maupun kebijakan yang bersangkutan mengecewakan warga, ini fakta yang tidak bisa terbantahkan.

Hal senada juga disampaikan Dicky salah seorang warga penghuni Apartemen Puri Kemayoran, saat ditemui wartawan, ia mengatakan memang benar, ketika Faisal S menjabat Ketua P3SRS Puri Kemayoran, kebijakannya menimbulkan kekecewaaan warga penghuni,  bahkan juga yang bersangkutan diakhir. jabatan nya, Tidak pernah membuat. laporan pengeluaran terkait laporan. keuangan. dll di Apartemen Puri Kemayoran,

“Ini kan aneh, dan tidak masuk akal, Faisal S yang telah mengewakan kami bersama penghuni lainnya, malah sekarang bikin kegaduhan melalui provokasi dengan  membuat berita bohong, adanya kata KUDETA di pemberitaan tersebut, dan memojokkan .Judy sohan dan meike Tidak pernah melakukan. sesuatu yang tidak berdasarkan Aturan dan norma norma serta kaidah kaidah yang telah di tetapkan, itu kan berita yang menyesatkan,”ungkap Dicky.

Baca Juga  Produksi Melimpah, Wakil Bupati Bulukumba Gerak Cepat Optimalkan Serap Gabah Petani

Menurut Dicky, justru Seorang Faisal S, yang  diminta oleh warga APK untuk Turun dan juga dalam masa kepengrusan nya sudah habis. Karna itu seorang faisal menguasi dan menduduki kursi ketua PPPSRS  selama 3 tahun dan divinitif selama 11 bulan. seharusnya  ybs 11 bukan tidak lagi menjabat ketua PPPSRS, Terlepas dari pemberitaan tsb mau diambil kembali jabatan nya maupun tidak , faisal S, pastinya warga  sudah tidak mau lagi yang bersangkutan tersebut memegang kendali atas PPPSRS  dan juga ybs sudah demisioner jadi mau bagaimana .. kalau sudah tidak di Restui  oleh penghuni APK .merujuk pada ketentuan pasal 19 ayat 3 Anggaran Dasar  Perhimpunan Apartemen Puri Kemayoran,

“Agar hidup ini teratur dan tertib, maka perlu adanya peratuan yang harus ditaati donk, nah menurut Peraturan, Faisal S Tidak berwenang dan tidak memenuhi Kecakapan bertindak untuk mewakili  perhimpunan APK jika faisal bertindak secara sendiri sendiri, maka yang bersangkutan diduga melanggar peraturan, dan tidak patut untuk memimpin, pokoknya kami warga disini menolak ajakan mereka, mas.”ucap Dicky.

Sementara itu, di tempat terpisah, wartawan juga menghubungi Judi Sohan, kepada wartawan, ia mengatakan bahwa terkait dengan  PERAMPASAN uang sejumlah Rp   171 JT .Hal ini terlalu mengada. Ngada, kata rampas konotasinya. bererti ada aksi dengan cara penekanan dan paksa. Hal tersebut tidak pernah di lakukan oleh mereka berdua, Bagaimana  mau merampas. sementara dana  tsb masih tersimpan rapih dan juga tak pernah beranjak dari tempat nya .

Dana Rp 171 juta adalah dana Apartemen Puri Kemayoran  yang nanti nya juga akan di serah terimakan kembali kepada ketua. PPPSRS  terpilih nanti. jadi ini Tendensius beritanya. yang di lebih lebihkan Dana tersebut, masih mager, ini jelas tidak benar, Untuk penarikan dana IPL APK  jelas hal tsb merupakan kewajiban para penghuni sehubungan. Rek BCA yang di blokir oleh Faisal. Yang notabene dugaan untuk menguasi dana tsb  maka pengurus mengambil inisiatif  dan  itupun hasil kesepakatan bersama , warga APK untuk membuat  rekening baru .

Bertujuan untuk memudahkan pembayaran  rutin dan belanja dll salah satu contoh nya untuk gaji  keamanan  Gaji  Administrasi  pegawai Badan pengelolaan .. hal tsb diluar  dari rekening yang di  bekukan oleh faisal S .. Dana yang tersimpan di rek BCA tsb akan habis dengan sendirinya. Karna sudah terdebet secara otomatis untuk pembayaran air dan listrik. Akan ada perincian pendebataan mutasi pembayaran setelah terbentuk nya PPPSRS  yang baru bahwa  dana tsb adalah dana yang di keluarkan, rutin karna dana pengeluaran rutin pasti akan berkurang, Adanya  dana miliaran  rupiah Di APK  Rek tsb BCA telah di blokir oleh  Faisal untuk memghalangi kinerja  pengurus yang telah sah di tunjuk untuk melakukan kepengurusan dan pengelolaan APK  dan karna dana tsb, untuk keperluan APK  salah satu nya untuk pembayaran rutinitas air dan listrik otomatis  dana yang ada. di autodebet jadi pemberitaan ini  mengada ada.

“Kami berdua tidak punya niat untuk menyalahgunakan dana tersebut, kami ini justru menolak berbagai tindakan korupsi, kami bukan maling, kalau kami maling, hidup kami tidak selamat, kami selalu taat hukum dan aturan, aturannya adalah kami mesti menyampaikan laporan keuangan ke RUALB yang sudah dibentuk pamusnya dengan berita acara ditandatangi oleh Dinas Perumahan Rakyat & Kawasan Pemukiman DKI Jakarta, tertanggal 29 Oktober 2022 lalu, bukan ke mereka, mas.”ucap Judy Sohan

Judy Sohan juga menjelaskan bahwa Dinas perumahan atas nama dan suara dari  masyarakat  APK tentunya dalam hal ini dinas perumahan mengambil langkah langkah persuasif  agar  dalam kepengurusan  ini bisa selalu berjalan dengan disudahinya  Faisal yang demisioner dan di duga tdk mendapatkan dukungan dari warga  penghuni APK dan juga berdasarkan hasil monitoring implementasi pergub 132/2018 Faisal menolak untuk memfasilitasikan tahapan implementasi pergub 132/2018 dan secara terang terangan mengingkari berita acara yang telah di sepakati sebelum nya.

Maka karenanya, dirinya bersama Mieke diminta dan ditunjuk untuk melakukan dan melanjukan tugas yang di berikan berdasarkan berita acara monitoring kedua implementasi  pergub 132/2018 pada tanggal 7 desember 2021  untuk memfasilitasi  pembentukan Panitia musyawarah  RUALB, dan juga. Ybs  Faisal  telah mengugat dinas perumahan  yang terdaftar pada penagdilan negri jakarta pusat dalam perkara  795PDT .G /2021 /PN JKT PST ..yang mana sebagai Tergugat adalah kepala dinas perumahan rakyat  dan kawasan pemukiman pemprv DKI Jakarta.

Baca Juga  Kasad Pimpin Sertijab Pangkostrad di Mabes TNI AD

“Jadi amatlah tendensius pemberitaan ini  Justru dinas juga oleh yang bersangkutan  (Faisal Red) di gugatnya Di tambah lagi adanya surat yang di tujukan kepada dinas  dengan nomor suraat 73/PP.APK /I/2022 tanggal 28 januari 2022 .Yang pada intinya  menyatakan menolak menghadiri  rapat dinas perumahan Rakyat dan kawasan pemukiman, sedangkan saya dan sdri Mieke tanadi tetap di undang . jadi dari kesemuanya tsb fakta hukum nya dinaspun mengambil kesimpulan. Bahwa yang bersangkutan. Faisal S tidak memiliki itid baik  untuk segera memfasilitasi implementasi  pergub 132/2018 sebagaimana jadwal yang telah di sepakati dalam rapat  tanggal 7 desember 2021  di mana ybs, menandatangani sendiri berita acara rapat..tersebut.”tandas Judy Sohan

Ia pun menjelaskan bahwa untuk menciptakan kepastian hukum dalam Kepengurusan PPPSRS  dan pengelolaan APK maka dirinya bersama Mieke Tanadi di minta untuk melanjutkan tugas yang di berikan berdasarkan berita acara Monitoring  ke dua implementasi  pergub  132/2018 APK  tanggal 7  Desember 2021 untuk memfasilitasi  pembentikan  Panmus RUALB, pelaporan Fasial terkait dana. yang telah kami  singgung diatas cukup jelas tidak abu abu dan sumir

“Dari informasi yang kami peroleh dari pihak kepolisian, bahwa laporan faisal atas  hal tsb sudah di  jelaskan polisi tidak melanjutkan  knapa. seperti itu.  polisi tidak melanjutkan karna polisi sudah mendalami masalah ini  lebih konprehensif  dan lagi pemberitaan tsb adalah ambigo dan bias, Permasalahan pengakuan legalstanding yang sah menurut hukum. adalah bener adanya. sebagai orang yang peka atas informasinya  seharus nya jurnalis  jangan menelan mentah mentah  bahan bahan yag akan. di sajikan dalam tulisan untuk.informasinya.”ucap Judi Sohan.

Sementara itu, dalam kesempatan ini, kembali Andi Darwin Rangreng SH, MH, sebagai pengacara pengurus P3RSR Puri Kemayoran mengatakan bahwa Legalitas  yang dimaksudkan tsb sudah jelas adanya hal tsb. termaktub dalam Hasil.monitoring implementasi  pergub 132 /2018.

Cukup jelas. historical dan dalam.pelaksanaan nya. tidak ada yang keliru dalam hal ini,  mungkin dengan adanya ini semua bisa dimungkinkan adanya jurnalis penulis berita tersebut, yang tidak cermat dalam menafsirkan nya, namun demikian Dalam hal ini  semestinya Penasehat  hukum mempunyai dalil  dalam pembuktian nya, sehingga hal tsb tidak akan menyimpang dari dalil nya, penasehat hukum tau porsi yang harus berbuat apa.tentunya melindungi klien dari apapun juga termasuk dari gugatan  perdata yang di layangan  fasisal S sebagai penggugat

“Terkait gugatan pada pemberitaan tulisan jurnalis tsb  memang ada. Gugatan dari faisal  tapi kenapa tidak di sebutkan no gugagatan nya  seharus nya  di sebutkan.. Dong !!Kalau gugatan dengan perkara no 144/Pdt .G /2023 PN .jkt.pst  Ada dan gugatan yang diajukan oleh faisal S dan seorang penghuni apartemen gugatan yang telah di putuskan dengan bunyi putusan nya _MENGADILI Menyatakan gugatan tidak dapat di terima dan menghukum  yang mengugat (Faisal ) untuk mebayar perkara.  Sebesar. 4.650.000.000, ini faktanya, lho.”ungkap Andi

Dia juga menegaskan Satu hal yang dikatakan adanya RUALB yang di selengarakan 5 agustus  2023 dianggap RUALB  tersebut adalah RUALB yang tidak ada legal standingnya,  tidak ada yang marah dalam hal ini marah di maksud bukan suatu hal yang penting dalam memecahkan suatu masalah yang di buat . tapi RUALB tsb  yang di lakukan adalah inkonstitusional,

Senada dengan Andi, Dicky sebagai warga penghuni Apartemen Puri Kemayoran, kembali menegaskan bahwa Faisal bukan lagi ketua PPPSRS  dan tidak ada yang merampas kedudukan nya sebagai ketua PPPSRS  tapi masa iya… tidak sadar sadar bahwa faisal S itu sudah habis masa  jabatan nya .Dan ybs masih juga mau menjadi Ketua PPPSRS

“Nanti kita mintakan  pertangung jawaban laporan nya saat terbentuk nya PPPSRS baru, dan  diduga tidak semua warga APK mendukung yang bersangkutan jadi. jangan mengada ngada.  yang maling adalah maling  maling yang tidak cerdas akan gegabah dalam tindakan nya. . orang yang di malingi  akan melakukan justice fikasi  terkait bukti  bukti secara otentik semoga maling nya. bisa ketangkap nanti nya .. pihak yang berwajib akan segera memperoses maling Tsb .. Biasakanlah berbuat benar jangan mebiasakan kesalahan  dalam pembenaran  ingat dan catat itu, dan kami sebagai warga menolak campur tangan orang luar yang perkeruh suasana di Apartemen Puri Kemayoran, Kami bakal tempuh jalur hukum bagi mereka yang diduga jadi Provokator Perkeruh Situasi Apartemen Puri Kemayoran.”pungkas Dikcy.

(Dame)

Berita Terkait

Pemkab Bandung Larang Pembangunan di Sekitar Exit Tol Soreang Tanpa Izin
DP2KBP3A Kabupaten Bandung Mengelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan
Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Upaya Meningkatkan Pendapatan Daerah yang Adil
Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: DPRD Kota Bandung Siap Bahas
Factory Tour Bupati Bandung Pastikan Kondisi Pabrik Masih Baik-baik Saja
Bupati Bandung Minta Bapperida Fokus Program Perbaikan Infrastruktur dan Pendidikan
Bapenda Kabupaten Bandung Pasang Spanduk Peringatan Bagi Tempat Usaha Tak Bayar Pajak
*Pemkab Garut Akan Gelar Peringatan Hari Jadi ke-212 Secara Sederhana*
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 13 Februari 2025 - 13:46 WIB

Pemkab Bandung Larang Pembangunan di Sekitar Exit Tol Soreang Tanpa Izin

Kamis, 13 Februari 2025 - 08:39 WIB

DP2KBP3A Kabupaten Bandung Mengelar Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan

Kamis, 13 Februari 2025 - 08:04 WIB

Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Upaya Meningkatkan Pendapatan Daerah yang Adil

Kamis, 13 Februari 2025 - 01:17 WIB

Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: DPRD Kota Bandung Siap Bahas

Rabu, 12 Februari 2025 - 20:17 WIB

Bupati Bandung Minta Bapperida Fokus Program Perbaikan Infrastruktur dan Pendidikan

Rabu, 12 Februari 2025 - 18:46 WIB

Bapenda Kabupaten Bandung Pasang Spanduk Peringatan Bagi Tempat Usaha Tak Bayar Pajak

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:37 WIB

*Pemkab Garut Akan Gelar Peringatan Hari Jadi ke-212 Secara Sederhana*

Rabu, 12 Februari 2025 - 13:12 WIB

100 Hari Kerja Pertama, Bupati Bandung Siap Realisasikan Janji Politik 10 Ribu Tenaga Kerja dan Wirausaha

Berita Terbaru

KUNJUNGAN WAMENDES : Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi mendampingi kunjungan Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Wamendes PDT) Ahmad Riza Patria ke Eco Wisata Desa Pasirsari Kecamatan Cikarang Selatan, pada Selasa (12/12/2024).

Berita

Pemkab Dukung Swasembada Pangan dan Wisata Lokal

Rabu, 13 Nov 2024 - 13:31 WIB