Jakarta, LBH AMPUH INDONESIA meminta Presiden RI Bapak Prabowo Subianto dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia memberikan perhatian serius terhadap persoalan tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 18 desa Kabupaten Bekasi. Permintaan ini disampaikan sebagai bagian dari perjuangan masyarakat untuk memperoleh transparansi, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak demokrasi di tingkat desa.
LBH AMPUH INDONESIA menilai bahwa setiap tahapan Pilkades harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan menjunjung tinggi asas transparansi, objektivitas, akuntabilitas, serta asas-asas umum pemerintahan yang baik.
Persoalan yang berkembang mengenai pelaksanaan seleksi tambahan bakal calon kepala desa, termasuk tes tertulis, wawancara, penilaian, rekapitulasi, dan dokumen hasil seleksi, perlu memperoleh penjelasan yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Direktur LBH AMPUH INDONESIA, Joni Sudarso, S.H., M.H., CLA., menyampaikan bahwa pemerintah pusat perlu memastikan persoalan yang dikeluhkan masyarakat ditangani melalui mekanisme pemeriksaan yang objektif dan sesuai kewenangan.
“Kami meminta Menteri Dalam Negeri memberikan perhatian dan melakukan koordinasi sesuai kewenangannya. Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan mengenai proses seleksi yang memengaruhi hak bakal calon kepala desa. Setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa berdasarkan dokumen, bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian pernyataan LBH AMPUH INDONESIA.
Menurut LBH AMPUH INDONESIA, langkah evaluasi diperlukan agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan tidak menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Agar pihak yang berwenang memeriksa secara menyeluruh dokumen pelaksanaan seleksi tambahan bakal calon kepala desa di 18 desa Kabupaten Bekasi.
Pemeriksaan tersebut perlu mencakup:
1. Dokumen pelaksanaan tes tertulis dan wawancara.
2. Dasar penilaian dan rekapitulasi hasil seleksi.
3. Kesesuaian antara dokumen hasil penilaian dan pengumuman yang disampaikan kepada peserta.
4. Setiap perubahan atau koreksi data, apabila ada, beserta dasar, waktu, dan pejabat yang berwenang melakukannya.
5. Pembagian kewenangan dan tanggung jawab antara panitia, pemerintah daerah, dan pihak pelaksana seleksi.
LBH AMPUH INDONESIA menegaskan bahwa dugaan manipulasi atau perubahan dokumen yang tidak sesuai prosedur harus ditempatkan sebagai persoalan yang memerlukan pemeriksaan dan pembuktian. Tidak ada pihak yang patut dinyatakan bersalah sebelum terdapat hasil pemeriksaan oleh lembaga yang berwenang.
LBH AMPUH INDONESIA menyampaikan tuntutan agar Pilkades ulang di 18 desa Kabupaten Bekasi dipertimbangkan dan dilaksanakan apabila hasil pemeriksaan serta ketentuan hukum yang berlaku memberikan dasar yang sah untuk melakukan pengulangan tahapan atau pemilihan.
Tuntutan ini harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang tepat, dengan memperhatikan kewenangan pejabat atau lembaga yang berwenang, status tahapan Pilkades, serta akibat hukum dari setiap keputusan yang telah diterbitkan. Inti perjuangan ini bukan untuk meniadakan aturan, melainkan memastikan bahwa aturan diterapkan secara adil dan tidak mengabaikan hak masyarakat.
LBH AMPUH INDONESIA juga menegaskan komitmennya mengawal proses Hak Uji Materiil (HUM) di Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait regulasi Pilkades Kabupaten Bekasi. Proses tersebut merupakan jalur hukum yang harus dihormati. LBH AMPUH INDONESIA tidak meminta agar proses peradilan dipengaruhi tekanan massa, tetapi meminta agar pemeriksaan dilakukan secara independen dan putusan dihormati oleh seluruh pihak.
Disamping proses di Mahkamah Agung, LBH AMPUH INDONESIA meminta agar pemerintah daerah dan instansi terkait tetap memberikan penjelasan serta menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui mekanisme administratif yang tersedia.
Melalui siaran pers ini, LBH AMPUH INDONESIA menyampaikan empat tuntutan utama kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia:
1. Melakukan evaluasi dan koordinasi sesuai kewenangan terhadap penyelenggaraan tahapan Pilkades di 18 desa Kabupaten Bekasi.
2. Mendorong pemeriksaan yang transparan dan objektif terhadap dokumen, hasil tes tertulis, wawancara, penilaian, rekapitulasi, serta perubahan data apabila ditemukan.
3. Memastikan tindak lanjut atas pengaduan masyarakat dan meminta pejabat berwenang memberikan penjelasan tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Mendorong penyelesaian yang sah dan adil, termasuk Pilkades ulang apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya dasar hukum untuk melaksanakannya.
LBH AMPUH INDONESIA juga meminta agar pemerintah memastikan setiap tindakan korektif dilakukan oleh pejabat atau lembaga yang memiliki kewenangan, sesuai peraturan perundang-undangan. Masyarakat desa memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi dan memperoleh proses pemerintahan yang transparan serta akuntabel.
“Negara harus hadir, hukum harus menjawab. Kami tidak meminta keistimewaan. Kami meminta transparansi, keadilan, dan kepastian hukum. Suara masyarakat desa harus didengar dan setiap persoalan harus diselesaikan berdasarkan fakta serta hukum,” tegas LBH AMPUH INDONESIA.
LBH AMPUH INDONESIA akan terus mendampingi masyarakat melalui langkah advokasi, pengaduan, koordinasi kelembagaan, dan upaya hukum yang sah. Seluruh langkah tersebut akan dijalankan dengan mengedepankan prinsip damai, tertib, dan konstitusional. (Red)


























