Kenalan Lewat TikTok, Anak 15 Tahun Jadi Korban Persetubuhan dan Pencabulan Di Kalidoni

satu news 01

- Redaksi

Selasa, 1 September 2026 - 21:25 WIB

500 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

PALEMBANG — Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Ditres PPA dan PPO) Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur di kawasan Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang. Penyidik menangkap seorang pemuda berinisial CS (22), sementara satu terduga pelaku lainnya berinisial MH masih dalam pencarian.

ADVERTISEMENT

banner 300x250

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban berinisial NA (15) mendapat informasi dari pihak sekolah bahwa anaknya tidak hadir dengan alasan sakit berdasarkan pesan dari nomor yang tidak dikenal. Curiga karena korban justru pulang ke rumah dengan mengenakan seragam sekolah lengkap, ibu korban kemudian meminta keterangan hingga korban mengungkapkan peristiwa yang dialaminya.

 

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban mengenal kedua terduga pelaku melalui media sosial TikTok. Pada Mei 2026, korban kemudian diajak ke sebuah bedeng di kawasan Kalidoni, Kota Palembang.

 

Di lokasi tersebut, penyidik menemukan dugaan bahwa MH melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak tiga kali. Sementara itu, CS diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebelum kemudian korban dipesankan ojek online untuk pulang ke rumah.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit 2 Subdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel yang dipimpin Kasubdit 3 melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan para terduga pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan CS di kawasan Kalidoni pada Senin, 31 Agustus 2026.

 

Petugas bersama ketua RT setempat kemudian mendatangi lokasi dan menemukan CS sedang beristirahat di dalam rumah. Penyidik selanjutnya membawa CS ke Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban serta hasil visum et repertum dari Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.

 

Atas dugaan perbuatannya, CS dijerat Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak. Sementara itu, penyidik masih memburu MH yang telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang.

 

Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel, Kombes Pol. Andes Purwanti, S.E., M.M., menegaskan bahwa jajarannya akan terus bergerak cepat dalam menangani setiap laporan terkait tindak pidana terhadap perempuan dan anak. Penegakan hukum dilakukan secara profesional untuk memastikan perkara ditangani hingga tuntas serta memberikan perlindungan kepada korban.

 

Pengungkapan perkara ini menunjukkan komitmen Polda Sumsel dalam memberikan perlindungan terhadap anak sekaligus memastikan setiap laporan tindak pidana mendapat penanganan hukum. Kepolisian juga terus melakukan upaya pencarian terhadap pelaku lain yang masih buron.

 

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., mengimbau para orang tua meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak, termasuk aktivitas mereka di media sosial. “Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan terhadap anak dan mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan,” ujar Nandang.(Hari)

Berita Terkait

Kejari Banyuasin Gelar Operasi Pasar Murah  
Kunjungan Reses Dapil 1 DPRD Kota Palembang: Euforia Bar & Resto
Reses Dapil 1 DPRD Kota Palembang: Di QQ KTV Kota Palembang Square
Hadapi Karhutla dan Asap Lintas Batas, Tony Saputra Dorong Polri Perkuat Collaborative Policing 
Pemprov Jabar Targetkan Nol Anak Tidak Sekolah pada 2029
KDM: Cegah Kebakaran Lahan dan Hutan, Gunung Ditutup Sementara untuk Pendakian
Polda Sumsel Perkuat Kemampuan Penyidik Tangani Perkara Karhutla
Warga Sebut Tiga Sosok DPRD Pali Yang Bisa Diandalkan

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 14:11 WIB

Operasi Jaran Libas Lodaya 2026, Polrestabes Bandung Ungkap 19 Kasus dan Amankan 20 Pelaku

Selasa, 1 September 2026 - 13:50 WIB

Hari Polwan 2026, Warga Bandung Harap Srikandi Bhayangkara Makin Humanis dan Dekat dengan Masyarakat

Selasa, 1 September 2026 - 13:41 WIB

DPRD-Pemkot Bandung Sepakati Pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD dengan Skema Tahun Jamak

Selasa, 1 September 2026 - 13:12 WIB

Maulid Nabi 1448 H, Majelis Taklim Se-Desa Ciangsana Perkuat Ukhuwah dan Silaturahmi Warga

Senin, 31 Agustus 2026 - 22:56 WIB

Farhan: Integrasi Layanan Hukum Harus Permudah Warga dan Buka Akses Usaha

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:16 WIB

603 KPM Desa Karyamekar Terima 30 Kg Beras, Bantuan Pangan Tiga Bulan Disalurkan

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:42 WIB

Bandung Bersiap Sambut Rakernas JKPI XIII 2027, 79 Kota dan Kabupaten Berpotensi Hadir

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:39 WIB

Bandara Husein Kembali Ramai, Disbudpar Bandung Perkuat Branding Kota dan Angkat Karya Difabel

Berita Terbaru

Berita

Kejari Banyuasin Gelar Operasi Pasar Murah  

Selasa, 1 Sep 2026 - 18:12 WIB