Farhan: Integrasi Layanan Hukum Harus Permudah Warga dan Buka Akses Usaha
Satunews.id, Kota Bandung – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa integrasi layanan administrasi hukum harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pelayanan hukum tidak cukup hanya terintegrasi secara sistem, tetapi harus mampu mempermudah akses warga, memperkuat legalitas usaha, dan membuka peluang ekonomi.
Hal tersebut disampaikan Farhan saat menyambut para menteri, perwakilan kementerian/lembaga, akademisi, pelaku usaha, organisasi profesi, serta peserta Ministerial Dialogue dalam rangkaian Festival Layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Berdampak 2026 di Trans Hotel Bandung, Senin (31/8/2026). 
Dalam sambutan selamat datang, Farhan mengatakan forum tersebut menjadi momentum strategis untuk memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah dalam menghadirkan pelayanan hukum yang terintegrasi, inklusif, mudah diakses, serta memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
“Merupakan sebuah kebahagiaan tersendiri bagi kami di Kota Bandung untuk menyambut Bapak dan Ibu sekalian dalam sebuah acara yang sangat penting ini,” ujar Farhan.
Menurutnya, Ministerial Dialogue memiliki nilai strategis karena tidak hanya mempertemukan unsur pemerintah, tetapi juga akademisi, pelaku usaha, asosiasi pengusaha, notaris, hingga masyarakat.
Keterlibatan berbagai unsur tersebut dinilai penting karena layanan administrasi hukum umum memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, pelaku usaha, dan dunia ekonomi.
“High level dialog ini tidak hanya dihadiri para pejabat yang memiliki urusan dengan pelayanan hukum, tetapi juga para akademisi, pelaku usaha, asosiasi pengusaha, para notaris, serta seluruh peserta Festival Layanan Administrasi Hukum Umum Berdampak 2026,” katanya.

Farhan mengaitkan penguatan layanan administrasi hukum dengan upaya Pemkot Bandung menata sektor informal, khususnya pedagang kaki lima (PKL).
Ia menegaskan, penataan PKL tidak semata-mata bertujuan menertibkan ruang kota. Lebih dari itu, pemerintah ingin mendorong pelaku usaha informal agar dapat berkembang dan naik kelas menjadi pelaku usaha formal.
Menurut Farhan, kemudahan dalam memperoleh legalitas usaha dapat menjadi pintu masuk bagi pelaku usaha informal untuk mendapatkan akses pembiayaan, perbankan, serta berbagai program pemberdayaan ekonomi.
“Upaya kami bukan sekadar penataan kota, tetapi memastikan para pelaku usaha informal ini bisa naik kelas menjadi para pengusaha yang formal. Untuk itu, kehadiran festival ini dengan layanan administrasi hukum umum harus menjadi solusi bersama,” ujarnya.
Ia menilai semakin banyak pelaku usaha yang masuk ke dalam sistem administrasi hukum, semakin besar pula peluang mereka memperoleh akses terhadap berbagai layanan keuangan dan pembiayaan.
Langkah tersebut, lanjut Farhan, sejalan dengan upaya Pemkot Bandung mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus memperkuat kontribusi sektor usaha formal terhadap perekonomian daerah.
Farhan juga menekankan pentingnya integrasi pelayanan publik mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga tingkat kelurahan.
Menurutnya, transformasi pelayanan publik membutuhkan proses bisnis yang efisien, data yang valid, sumber daya manusia yang siap, regulasi yang mendukung, serta koordinasi lintas sektor.
“Secara lebih singkatnya, apa yang dapat diintegrasikan, kita integrasikan. Apa yang dapat disederhanakan, kita sederhanakan. Apa yang membuat koordinasi pusat dan daerah bisa kita lakukan, maka harus dilakukan secara kolektif,” tutur Farhan.
Ia menegaskan transformasi pelayanan publik tidak boleh berhenti pada sistem dan kebijakan di tingkat pemerintah pusat. Perubahan tersebut harus benar-benar dirasakan masyarakat pada tingkat pelayanan pemerintahan yang paling dekat dengan warga.
“Kota Bandung tentu siap menjadi bagian dari upaya tersebut,” katanya.
Farhan berharap Ministerial Dialogue menghasilkan lebih dari sekadar pertukaran gagasan. Menurutnya, forum tersebut harus melahirkan langkah konkret yang dapat diterapkan secara bersama dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
Sementara itu, Menteri Hukum Republik Indonesia Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa penguatan layanan AHU merupakan bagian dari upaya menghadirkan pelayanan hukum yang lebih cepat, mudah, dan mudah diakses masyarakat.
Ia mengatakan Kementerian Hukum saat ini memiliki ratusan jenis layanan yang terus dikembangkan dan diarahkan untuk terintegrasi dengan sistem digital kementerian dan lembaga lainnya.
Supratman menekankan pentingnya kolaborasi lintas kementerian, khususnya dalam integrasi data kependudukan, perpajakan, kewarganegaraan, keimigrasian, hingga sistem pemerintahan berbasis digital.
Festival Layanan AHU Berdampak 2026 menjadi ruang kolaborasi yang mempertemukan pemerintah, dunia usaha, organisasi profesi, akademisi, dan masyarakat.
Puncak kegiatan diisi dengan Ministerial Dialogue bertema “Sinergi Lintas Sektor dalam Mewujudkan Pelayanan Publik dan Layanan Hukum yang Terintegrasi, Inklusif, dan Berdampak.”
Forum tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga untuk membahas penguatan pelayanan publik, interoperabilitas sistem digital, integrasi data, kemudahan berusaha, pemberdayaan UMKM, serta keterhubungan layanan kewarganegaraan dan keimigrasian.

Rangkaian kegiatan juga ditandai dengan pemberian penghargaan serta penandatanganan perjanjian kerja sama sebagai bentuk komitmen memperkuat transformasi layanan administrasi hukum umum yang semakin terintegrasi dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Pemkot Bandung berharap penguatan integrasi layanan hukum dapat menjadi bagian dari transformasi pelayanan publik yang tidak hanya mempercepat proses administrasi, tetapi juga memberikan kepastian hukum, memperluas akses ekonomi, dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat.
(dewi)



























