Operasi Jaran Libas Lodaya 2026, Polrestabes Bandung Ungkap 19 Kasus dan Amankan 20 Pelaku
Satunews.id, Kota Bandung – Polrestabes Bandung bersama jajaran berhasil mengungkap 19 kasus tindak pidana pencurian selama pelaksanaan Operasi Jaran Libas Lodaya 2026 yang berlangsung pada 18 hingga 27 Agustus 2026.
Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan sebanyak 20 orang pelaku yang terlibat dalam perkara pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polrestabes Bandung dan jajaran.
Press release hasil operasi disampaikan Wakapolrestabes Bandung AKBP Dr. Dedi Wahyudi, S.Sos., S.I.K., M.H., M.I.K., mewakili Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., bersama Kabag Ops AKBP Dr. H. Asep Saepudin, S.Pd., M.H., Kasat Reskrim AKBP Anton, S.H., S.I.K., M.H., Kasi Humas AKP Nurindah Murdiani, S.H., Wakasat Reskrim, serta jajaran Kanit Reskrim Polsek.

Dari 19 kasus yang berhasil diungkap, sebanyak 14 perkara merupakan Curat dan lima perkara Curas.
Rinciannya, terdapat dua perkara yang masuk Target Operasi (TO), masing-masing satu kasus Curat dan satu kasus Curas. Sementara 17 perkara lainnya merupakan Non Target Operasi (Non TO), terdiri atas 13 kasus Curat dan empat kasus Curas.
Dari keseluruhan perkara tersebut, polisi mengamankan 20 pelaku. Sebanyak dua pelaku diamankan dalam perkara Target Operasi, sedangkan 18 pelaku lainnya terkait perkara Non Target Operasi.

Untuk perkara TO Curat, tersangka berinisial LDP alias UNY ditangani Polsek Batununggal. Sementara perkara TO Curas dengan tersangka berinisial ES ditangani Polsek Arcamanik.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mengambil barang milik korban.
Modus tersebut antara lain merampas atau menjambret telepon seluler, menodong korban menggunakan senjata tajam, melakukan penganiayaan, hingga memberikan minuman yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri.

Selain itu, terdapat pelaku yang merusak atau mencongkel jendela dan pintu, merusak kunci, serta mengambil barang milik korban ketika korban dalam kondisi lengah.
Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan para pelaku.

Barang bukti tersebut meliputi tujuh unit kendaraan roda dua berbagai merek dan jenis, dua unit laptop, dua unit televisi, delapan unit telepon seluler, dua buah tas, satu buah helm, satu buah BPKB, dua lembar STNK, empat potong pakaian, dan satu pasang sepatu.
Selain melakukan pengungkapan perkara, Polrestabes Bandung juga mengembalikan barang bukti kepada korban. Salah satunya satu unit sepeda motor Yamaha NMAX yang sebelumnya diamankan petugas dan kemudian dikembalikan kepada pemiliknya.

Terhadap para pelaku, penyidik menerapkan pasal sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan, di antaranya Pasal 477 KUHP terkait tindak pidana pencurian dan Pasal 479 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polrestabes Bandung menegaskan Operasi Jaran Libas Lodaya 2026 merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam meningkatkan penindakan terhadap pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat.

Melalui pengungkapan tersebut, Polrestabes Bandung bersama seluruh jajaran berkomitmen untuk terus meningkatkan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polrestabes Bandung.
Masyarakat juga diimbau untuk tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi tindak kriminal dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
(drj)


























